banner 728x250

Judi Online Susah Mati? Komdigi Blak-blakan Ungkap Alasan Mengejutkan Ini!

Pejabat Kominfo memberi keterangan pers terkait peredaran judi online.
Kominfo ungkap alasan sulitnya memberantas judi online, bukan hanya soal teknologi tapi juga ada "permintaan".
banner 120x600
banner 468x60

Judi online (judol) terus menjadi momok yang sulit diberantas di ruang digital Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya buka suara mengenai alasan di balik sulitnya membasmi situs-situs haram ini. Ternyata, salah satu alasan utamanya bukan cuma soal teknologi, melainkan karena adanya "permintaan" dari masyarakat sendiri.

Bukan Cuma Teknologi, Ini Biang Keroknya!

banner 325x300

Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, menjelaskan fenomena ini mirip hukum ekonomi. "Kalau ada kebutuhan, pasti ada yang memenuhi," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (17/9). Ia menegaskan bahwa ini adalah fakta yang terjadi, bukan untuk menyalahkan siapa pun.

Menurut Alex, keberadaan situs judi online tak lepas dari adanya demand atau permintaan yang kuat di tengah masyarakat. Ini menciptakan lingkaran setan: selama ada yang mencari, akan selalu ada pihak yang menyediakan. Maka, upaya pemberantasan menjadi sangat kompleks karena menyentuh akar masalah sosial.

Tiga Tantangan Utama Pemberantasan Judi Online

Alex juga membeberkan bahwa ada tiga faktor utama yang menjadi tantangan besar dalam memerangi konten judi online. Faktor-faktor tersebut meliputi teknologi, prosedur, dan yang tak kalah penting, aspek manusia. Ini menjadi gambaran betapa rumitnya perang melawan kejahatan siber ini.

Teknologi Selalu Selangkah di Depan

Perkembangan teknologi yang begitu pesat seringkali membuat pihak berwenang kewalahan. Situs-situs judi online terus berinovasi, menemukan cara baru untuk menghindari pemblokiran. Komdigi mengakui bahwa mereka harus terus berpacu untuk mengikuti laju inovasi ini.

Prosedur Hukum yang Ketinggalan Zaman?

Meskipun aturan hukum dan prosedur sudah ditetapkan, Alex mengakui adanya celah. "Prosedur itu selalu tertinggal dari perkembangan teknologi," jelasnya. Hal ini membuat penegakan hukum dan tindakan pemblokiran seringkali menjadi reaktif, bukan proaktif.

Faktor Manusia yang Tak Bisa Diremehkan

Aspek manusia menjadi tantangan terbesar, terutama jika dikaitkan dengan adanya demand dari masyarakat. Edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai permintaan ini. Tanpa perubahan perilaku, situs judi online akan terus bermunculan seperti jamur di musim hujan.

Upaya Komdigi Tak Pernah Padam

Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, Komdigi menegaskan tidak akan menyerah. Mereka terus berupaya membasmi judi online dan menggandeng seluruh stakeholder. Kolaborasi menjadi kunci untuk memberantas "penyakit masyarakat" ini secara efektif.

Ajakan Kolaborasi untuk Masyarakat

Komdigi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini. "Setiap menemukan konten ataupun komentar di media sosial, tolong diinformasikan kepada kami," pinta Alex. Partisipasi aktif publik sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat.

Jutaan Konten Negatif Diblokir, Judi Online Mendominasi

Sebagai bukti keseriusan, Komdigi memaparkan data pemblokiran yang fantastis. Sejak 20 Oktober tahun lalu hingga 16 September kemarin, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah diproses takedown dari ruang digital Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian online, menunjukkan dominasi judol.

Angka Fantastis dalam Setahun

Total 2.179.223 konten judi online berhasil diblokir dalam kurun waktu kurang dari setahun. Angka ini menjadi cerminan betapa masifnya ancaman judi online bagi kehidupan sosial di Tanah Air. Ini juga menunjukkan skala pekerjaan besar yang harus dihadapi Komdigi setiap harinya.

Sumber-sumber Konten Judi Online yang Paling Banyak Ditemukan

Alex merinci asal konten judi online yang paling banyak diblokir. Sebagian besar, yakni 1.932.131 konten, berasal dari situs atau IP address langsung. Sisanya tersebar di berbagai platform.

Tercatat ada 97.779 konten dari file sharing, 94.004 dari Meta (Facebook, Instagram), dan 35.092 dari Google. Platform lain juga tak luput, seperti 1.417 dari X (Twitter), 1.742 dari Telegram, 1.001 dari TikTok, 14 dari Line, dan 3 dari App Store. Data ini jelas menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar masalah kecil, melainkan ancaman serius yang merajalela di berbagai lini.

Perlu sinergi kuat antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat untuk memberantasnya. Dengan kesadaran kolektif, diharapkan ruang digital Indonesia bisa bebas dari jerat perjudian.

banner 325x300