Dunia maya kembali dihebohkan dengan sebuah fenomena yang memicu perdebatan sengit: penjualan foto-foto individu di ruang publik melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI). Bayangkan, kamu sedang asyik berolahraga atau beraktivitas, lalu tiba-tiba potret dirimu muncul di sebuah aplikasi, siap untuk dibeli oleh siapa saja. Praktik ini, yang populer di kalangan pelari, kini menjadi sorotan tajam karena menyangkut isu privasi dan etika.
Menanggapi kegaduhan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak tinggal diam. Mereka menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menggugat pihak-pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi mereka. "Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP," ujar Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (29/10).
Fenomena “Jual Foto” yang Bikin Heboh
Fenomena ini bermula dari tren aplikasi AI yang memungkinkan fotografer menjual hasil jepretan mereka kepada subjek foto. Umumnya, foto-foto ini diambil saat seseorang beraktivitas di ruang publik, seperti saat berlari maraton atau berolahraga di taman kota. Aplikasi semacam ini memang menawarkan kemudahan bagi para pelari untuk mendapatkan dokumentasi aktivitas mereka tanpa perlu repot mencari fotografer sendiri.
Namun, di balik kemudahan itu, muncul kekhawatiran besar. Banyak individu merasa tidak nyaman dan privasi mereka terancam karena keberadaan lensa-lensa kamera yang siap membidik kapan saja dan di mana saja. Mereka khawatir, tanpa persetujuan, foto-foto tersebut bisa disalahgunakan atau jatuh ke tangan yang salah.
Privasi vs. Kebebasan Berekspresi: Dilema di Ruang Publik
Perdebatan pun tak terhindarkan. Di satu sisi, ada argumen bahwa ruang publik adalah area umum di mana individu secara implisit menyetujui untuk difoto. Namun, di sisi lain, banyak yang berpendapat bahwa menjual foto seseorang untuk keuntungan komersial tanpa persetujuan adalah pelanggaran serius terhadap privasi. Ini menciptakan dilema antara kebebasan berekspresi fotografer dan hak individu atas data pribadinya.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dengan teknologi AI, foto-foto tersebut bisa diolah lebih lanjut, bahkan mungkin digunakan untuk tujuan yang tidak diinginkan. Ini memunculkan pertanyaan fundamental tentang batasan etika dalam fotografi di era digital.
Dasar Hukum: UU PDP dan UU ITE Jadi Tamengmu
Komdigi secara tegas mengingatkan bahwa fotografer wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Terutama, jika kegiatan pemotretan dan penjualan foto dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga, maka aspek hukumnya menjadi sangat krusial. Foto seseorang, apalagi yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, secara jelas masuk dalam kategori data pribadi.
Mengapa? Karena foto tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang melibatkan pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi. Pelanggaran terhadap UU PDP dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Pentingnya Izin: Bukan Sekadar Jepret, Tapi Juga Etika
Alex Sabar juga menekankan bahwa fotografer harus mematuhi ketentuan hak cipta. Ini berarti pengkomersialan hasil foto, terutama yang menampilkan subjek individu, tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan eksplisit dari subjek yang difoto. Persetujuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghargaan terhadap hak individu atas citra dirinya.
Sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan—harus memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satu dasar hukum yang paling penting adalah persetujuan eksplisit dari subjek data. Tanpa persetujuan ini, praktik penjualan foto bisa dianggap ilegal dan melanggar hak privasi.
Komdigi Siap Gandeng Komunitas Fotografer dan Platform
Menyadari kompleksitas isu ini, Komdigi tidak hanya berhenti pada penegasan hukum. Alex Sabar mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk mengundang perwakilan fotografer dan platform terkait untuk berdiskusi. Tujuannya adalah untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika dalam fotografi, khususnya dalam konteks pelindungan data pribadi.
Diskusi ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi fotografer seperti AOFI (Asosiasi Fotografer Indonesia) dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan panduan yang lebih jelas dan praktik yang lebih bertanggung jawab di industri fotografi digital. Meskipun jadwal pastinya belum diumumkan, inisiatif ini menunjukkan keseriusan Komdigi dalam menata ekosistem digital.
Membangun Ekosistem Digital yang Aman dan Beretika
Lebih lanjut, Komdigi terus mendorong upaya literasi digital di masyarakat. Ini termasuk edukasi mengenai pentingnya etika penggunaan teknologi dan pelindungan data pribadi, bahkan di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif. Masyarakat perlu memahami hak-hak mereka dan bagaimana melindungi data pribadi di era digital yang serba terbuka ini.
Upaya ini adalah bagian dari komitmen Komdigi untuk membangun ekosistem digital yang tidak hanya canggih, tetapi juga aman, beretika, dan berkeadilan bagi semua penggunanya. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam berinteraksi dengan teknologi dan melindungi privasi mereka.
Apa yang Bisa Kamu Lakukan Jika Merasa Dirugikan?
Jika kamu merasa fotomu telah diambil dan dijual tanpa persetujuan, jangan ragu untuk mengambil tindakan. Pertama, kumpulkan bukti-bukti yang relevan, seperti tangkapan layar aplikasi atau informasi fotografer. Kedua, kamu bisa mencoba menghubungi fotografer atau platform yang bersangkutan untuk meminta penghapusan foto.
Jika tidak ada respons atau tindakan yang memuaskan, kamu memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum. Komdigi telah menegaskan bahwa UU ITE dan UU PDP adalah payung hukum yang bisa kamu gunakan. Jangan biarkan privasimu dilanggar begitu saja.
Fenomena penjualan foto di aplikasi AI ini menjadi pengingat penting bagi kita semua. Di era digital, batas antara ruang publik dan privasi semakin tipis. Penting bagi setiap individu, baik sebagai subjek foto maupun sebagai kreator konten, untuk memahami dan menghormati hak-hak privasi. Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang lebih aman, etis, dan menghargai setiap individu. Hakmu atas privasi adalah mutlak, dan kini kamu tahu bahwa ada payung hukum yang melindunginya.


















