banner 728x250

Wali Kota Prabumulih Kena Semprot Gerindra dan Kemendagri: Pencopotan Kepsek SMPN 1 Dinilai Cacat Hukum!

Wali Kota Prabumulih Arlan terima teguran Partai Gerindra terkait pencopotan kepala sekolah.
Wali Kota Prabumulih Arlan mengaku mendapat teguran dari Ketua DPD Partai Gerindra Sumsel terkait pencopotan kepala sekolah yang dinilai tidak sesuai aturan.
banner 120x600
banner 468x60

Liputan6.com, Jakarta – Wali Kota Prabumulih, Arlan, tengah menjadi sorotan tajam. Ia baru-baru ini mengaku mendapat teguran keras dari Partai Gerindra, partai yang menaunginya, menyusul kontroversi pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Kasus ini mencuat setelah Kemendagri menyatakan prosedur pencopotan tersebut tidak sesuai aturan.

Arlan mengungkapkan bahwa Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan langsung meneleponnya. Teguran itu disampaikan secara langsung, mengingatkan Arlan agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Ini menunjukkan keseriusan partai dalam menjaga etika dan prosedur kadernya di pemerintahan.

banner 325x300

"Saya sudah ditelepon beberapa kali oleh Ibu Ketua Partai Gerindra Sumsel. Beliau menegur saya, mengarahkan saya, dan mengingatkan jangan sampai ini terulang lagi," kata Arlan di Inspektorat Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025). Teguran ini menandakan adanya perhatian serius dari internal partai terhadap kebijakan kepala daerah yang mereka usung.

Tak hanya teguran lisan, Arlan juga mengakui bahwa sanksi dari partai sudah menanti. Pemanggilan resmi dari Gerindra dijadwalkan akan dilakukan setelah ia menyelesaikan serangkaian pemeriksaan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini menunjukkan bahwa ada konsekuensi yang harus dihadapi Arlan atas keputusannya.

"Dari ketua partai (Gerindra Sumsel) sudah ada teguran dan sanksi. Saya akan dipanggil setelah pulang dari sini," ungkap Arlan. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa partai tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai mekanisme internal mereka.

Awal Mula Kontroversi: Anak Wali Kota dan Pencopotan Kepsek

Polemik ini bermula dari insiden yang melibatkan anak Wali Kota Prabumulih, Arlan. Sang anak kedapatan membawa mobil ke sekolah, sebuah peristiwa yang kemudian berbuntut panjang. Setelah insiden tersebut, Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, dicopot dari jabatannya.

Pencopotan Roni Ardiansyah inilah yang kemudian memicu pertanyaan dan kecurigaan publik. Banyak pihak menilai keputusan tersebut terburu-buru dan tidak transparan, seolah-olah ada kaitannya dengan insiden anak wali kota. Kasus ini pun segera menarik perhatian Kemendagri untuk melakukan investigasi mendalam.

Kemendagri Bersuara: Prosedur Cacat Hukum Terbongkar

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mahendra Jaya, akhirnya angkat bicara mengenai kasus ini. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah pihak terkait, Kemendagri menyimpulkan bahwa mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Arlan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan ini menjadi pukulan telak bagi pemerintahan daerah Prabumulih.

"Hasilnya, mutasi atau pemindahan jabatan Saudara Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," kata Mahendra dalam konferensi pers di Inspektorat Kemendagri, Kamis (18/9/2025). Pernyataan ini menegaskan adanya pelanggaran regulasi yang jelas dalam proses pencopotan tersebut.

Aturan yang Dilanggar: Permendikdasmen dan SIM KSP-SPK

Pelanggaran yang ditemukan Kemendagri bukan hanya satu. Selain tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, mekanisme pemberhentian Kepsek SMPN 1 Prabumulih juga didapati tidak ditempuh sebagaimana mestinya. Prosedur yang seharusnya menjadi panduan, justru diabaikan begitu saja.

Setiap mutasi, rotasi, atau pemberhentian kepala sekolah wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK). Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar dalam pengelolaan sumber daya manusia di bidang pendidikan. Namun, dalam kasus ini, sistem tersebut tidak digunakan.

"Mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," ungkap Mahendra. Pelanggaran ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam tata kelola pemerintahan daerah yang seharusnya menjadi contoh bagi daerah lain.

Sanksi Menanti: Konsekuensi bagi Wali Kota Arlan

Dengan adanya teguran dari partai dan temuan pelanggaran prosedur dari Kemendagri, Wali Kota Arlan kini menghadapi konsekuensi yang tidak ringan. Sanksi dari Gerindra bisa berupa teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga kemungkinan sanksi politik yang lebih berat jika kasus ini terus bergulir. Ini menjadi ujian bagi integritas dan kepemimpinan Arlan sebagai kepala daerah.

Di sisi lain, temuan Kemendagri juga bisa berujung pada rekomendasi sanksi administratif dari pemerintah pusat. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam mutasi jabatan adalah hal serius yang dapat mencoreng citra pemerintahan daerah. Arlan harus bertanggung jawab atas keputusan yang ia ambil, yang kini terbukti cacat hukum.

Prabumulih Kembali Kondusif: Akhir dari Polemik?

Meski sempat terjadi polemik yang cukup panas dan menjadi perhatian nasional, kondisi Kota Prabumulih disebut Mahendra kini telah kembali kondusif. Ini berkat upaya mediasi dan penyelesaian yang dilakukan. Kabar baiknya, Wali Kota Prabumulih Arlan telah bertemu langsung dengan Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

"Kami senang bisa menyampaikan bahwa Kota Prabumulih kondusif. Pak Wali Kota dan Pak Roni sudah bertemu, kami bersilaturahmi, dan Pak Roni telah kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah Negeri 1 Prabumulih," ujar Mahendra. Kembalinya Roni ke jabatannya diharapkan dapat mengakhiri ketegangan dan mengembalikan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan di Prabumulih.

Pertemuan antara Arlan dan Roni, serta kembalinya Roni ke posisi semula, menjadi langkah penting untuk meredakan situasi. Namun, pelajaran dari kasus ini adalah pentingnya mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan di pemerintahan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan menghindari kontroversi serupa di masa depan.

banner 325x300