Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi agenda utama pemerintah. Namun, ada kabar terbaru dari Senayan yang cukup menarik perhatian.
Menurut Yusril, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk mengajukan rancangan undang-undang baru terkait perampasan aset. Pembahasannya akan dimulai setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.
Yusril menjelaskan, draf RUU Perampasan Aset yang ada saat ini merupakan usulan dari pemerintahan sebelumnya di era Presiden Joko Widodo. Draf tersebut kala itu dikawal oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly.
Namun, seiring pergantian pemerintahan, draf RUU yang diajukan sebelumnya cenderung ditunda. Ini untuk didiskusikan kembali dan memastikan arah pembahasannya, apakah akan diteruskan atau ditarik.
Proses diskusi ini sedang berlangsung di DPR. Tujuannya adalah memastikan apakah draf lama akan diteruskan, ditarik oleh pemerintah, atau justru diganti dengan usulan baru dari DPR sendiri.
RUU Perampasan Aset dan Keterkaitannya dengan KUHAP
Pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki kaitan erat dengan revisi KUHAP. Revisi KUHAP sendiri juga menjadi prioritas dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025, agar bisa berlaku mulai Januari 2026.
Yusril menekankan pentingnya sinkronisasi antara KUHAP dan RUU Perampasan Aset. Hal ini krusial agar implementasinya di kemudian hari tidak menimbulkan masalah atau celah hukum.
Idealnya, kedua aturan ini dibahas secara simultan. KUHAP adalah hukum acara pidana umum, sementara perampasan aset adalah hukum acara pidana khusus. Keduanya harus selaras agar tidak saling bertabrakan dan menciptakan kebingungan hukum.
Jika tidak sinkron, dikhawatirkan akan muncul berbagai tantangan dalam penegakan hukum. Misalnya, prosedur perampasan aset bisa saja digugat karena dianggap tidak sesuai dengan hukum acara pidana umum.
Meskipun masih dalam tahap perdebatan teknis, Yusril menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sama-sama berkomitmen. Keduanya ingin segera menghadirkan payung hukum yang kuat untuk perampasan aset hasil tindak pidana.
Komitmen ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Ini juga menjadi jawaban atas desakan publik yang menginginkan aturan tegas terhadap pelaku kejahatan ekonomi.
DPR Konfirmasi Rencana Draf Baru
Kabar mengenai rencana DPR mengajukan RUU Perampasan Aset yang baru ini juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Syukri. Ini menunjukkan bahwa rencana tersebut bukan sekadar wacana.
Iman Syukri menyebut bahwa rancangan baru ini akan dibahas oleh Komisi III DPR RI, bukan oleh Baleg. Ini menunjukkan adanya pembagian tugas yang jelas di internal DPR dalam menangani isu penting ini.
Namun, terkait detail perubahan dalam draf baru tersebut, Iman Syukri belum bisa memberikan informasi. Ia mengaku hingga saat ini belum menerima draf RUU Perampasan Aset yang dimaksud.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai substansi draf baru tersebut. Apakah akan ada perbedaan signifikan dari draf sebelumnya, atau hanya penyempurnaan minor?
Mengapa RUU Perampasan Aset Penting untuk Indonesia?
RUU Perampasan Aset telah lama dinantikan oleh publik dan berbagai kalangan, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya. Kehadirannya diharapkan menjadi senjata ampuh untuk memiskinkan para koruptor.
Melalui undang-undang ini, negara akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menyita aset-aset hasil kejahatan. Ini termasuk aset yang disembunyikan, dialihkan, atau dicuci oleh para pelaku tindak pidana.
Tujuan utamanya adalah mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera yang maksimal. Dengan demikian, kejahatan ekonomi tidak lagi menjadi "bisnis yang menguntungkan" bagi para pelakunya.
Aturan ini juga diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Mereka seringkali bisa menikmati hasil kejahatan mereka meskipun telah dihukum penjara.
Tantangan di Balik Pembahasan RUU yang Alot
Meskipun menjadi prioritas, pembahasan RUU Perampasan Aset memang tidak mudah dan seringkali alot. Ada berbagai tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah dan DPR dalam merumuskannya.
Salah satunya adalah kompleksitas dalam merumuskan definisi aset hasil kejahatan dan prosedur perampasannya. Ini harus seimbang agar tidak melanggar hak asasi manusia, namun tetap efektif dalam penegakan hukum.
Selain itu, sinkronisasi dengan berbagai undang-undang lain, seperti KUHAP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juga menjadi pekerjaan rumah besar. Semua harus terintegrasi dengan baik agar tidak tumpang tindih.
Tantangan lain mungkin datang dari berbagai kepentingan yang terlibat. Ada potensi lobi-lobi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atau khawatir dengan keberadaan undang-undang ini.
Dengan adanya komitmen kuat dari kedua belah pihak, baik pemerintah maupun DPR, harapan untuk segera memiliki UU Perampasan Aset semakin besar. Publik menanti payung hukum yang kuat ini untuk menciptakan keadilan dan membersihkan negara dari praktik kejahatan yang merugikan.


















