banner 728x250

Terkuak! KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres, Dede Yusuf Kritik Keras: Transparansi Terancam?

terkuak kpu rahasiakan 16 dokumen capres cawapres dede yusuf kritik keras transparansi terancam portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan aturan baru yang mengejutkan. Aturan ini menyatakan bahwa sejumlah dokumen calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak boleh lagi dibuka ke publik. Keputusan ini sontak menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf.

Dede Yusuf dengan tegas mengkritisi kebijakan KPU tersebut. Menurutnya, data pribadi pejabat publik seharusnya bersifat transparan dan dapat diakses oleh semua orang, bukan malah disembunyikan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi demi integritas dan kepercayaan publik.

banner 325x300

Mengapa Transparansi Data Pejabat Publik Penting?

Politikus Partai Demokrat ini menganalogikan proses pencalonan capres-cawapres layaknya seseorang yang melamar pekerjaan. Jika pelamar kerja biasa saja wajib menyerahkan curriculum vitae (CV) mereka secara terbuka, apalagi ini adalah posisi pemimpin negara yang akan menentukan nasib jutaan rakyat. Publik berhak tahu siapa yang akan mereka pilih.

Transparansi data calon pemimpin adalah pilar penting dalam demokrasi. Ini memungkinkan pemilih untuk membuat keputusan yang terinformasi, memastikan akuntabilitas, dan mencegah potensi konflik kepentingan atau penyalahgunaan kekuasaan di masa depan. Dengan informasi yang lengkap, masyarakat bisa menilai rekam jejak, kompetensi, dan integritas calon secara menyeluruh.

Dede Yusuf juga menjelaskan bahwa seharusnya hanya data kesehatan atau catatan medis saja yang tidak boleh dibuka ke publik, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, untuk data lain seperti rekening bank, ijazah, atau riwayat hidup, ia menilai tidak ada masalah jika dibuka. Informasi-informasi ini justru krusial untuk memastikan calon pemimpin bersih dan cakap.

Aturan Baru KPU: Apa Saja yang Dirahasiakan?

Aturan kontroversial ini tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afiduddin. Dokumen ini secara eksplisit menetapkan "Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum". Artinya, informasi tersebut tidak akan diungkap ke publik.

Keputusan ini berlaku selama lima tahun ke depan, kecuali jika pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis untuk diungkapkan, atau jika pengungkapan tersebut berkaitan langsung dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang sejauh mana publik dapat memverifikasi latar belakang calon pemimpin mereka.

Total ada 16 poin dokumen yang kini dikategorikan sebagai "informasi publik yang dikecualikan". Beberapa di antaranya adalah daftar riwayat hidup, profil diri, ijazah, dan rekam jejak setiap calon. Padahal, informasi-informasi ini adalah inti dari apa yang ingin diketahui pemilih untuk menilai kelayakan seorang calon.

Daftar 16 Dokumen yang Kini Jadi "Rahasia Negara"

Berikut adalah rincian 16 poin dokumen yang berdasarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tidak dapat diungkap ke publik tanpa persetujuan tertulis dari yang bersangkutan:

  1. Identitas Pribadi: Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia. Ini mencakup informasi dasar yang seringkali digunakan untuk verifikasi identitas.
  2. Catatan Kriminal: Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. SKCK penting untuk memastikan calon tidak memiliki riwayat kriminal yang serius.
  3. Kesehatan: Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU. Meskipun Dede Yusuf setuju ini dirahasiakan, detailnya tetap menjadi perhatian.
  4. Harta Kekayaan: Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Transparansi LHKPN adalah kunci untuk mencegah korupsi.
  5. Status Keuangan: Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. Ini menunjukkan stabilitas finansial calon.
  6. Status Pencalonan Lain: Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ini untuk menghindari rangkap jabatan.
  7. Kepatuhan Pajak: Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir. Kepatuhan pajak menunjukkan tanggung jawab warga negara.
  8. Latar Belakang Profesional: Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon. Ini adalah "CV" yang sangat dibutuhkan publik untuk menilai pengalaman dan kualifikasi.
  9. Riwayat Jabatan: Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Ini sesuai dengan batasan konstitusi.
  10. Komitmen Ideologi: Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Ini adalah komitmen fundamental seorang pemimpin.
  11. Catatan Pidana Lanjutan: Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Detail ini sangat penting untuk integritas.
  12. Pendidikan: Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Ijazah adalah bukti kompetensi akademik.
  13. Afiliasi Organisasi: Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian. Ini untuk memastikan tidak ada hubungan dengan organisasi terlarang.
  14. Kesediaan Calon: Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
  15. Pengunduran Diri dari Militer/PNS: Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. Ini untuk memastikan fokus penuh pada jabatan politik.
  16. Pengunduran Diri dari BUMN/BUMD: Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. Sama seperti poin sebelumnya, ini menghindari konflik kepentingan.

Dampak Aturan Baru KPU Terhadap Pemilu dan Pemilih

Keputusan KPU ini berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap proses demokrasi dan partisipasi pemilih. Dengan dirahasiakannya 16 poin dokumen penting ini, publik akan memiliki akses informasi yang lebih terbatas mengenai latar belakang calon pemimpin mereka. Hal ini bisa mengurangi kemampuan pemilih untuk melakukan due diligence atau pemeriksaan menyeluruh terhadap rekam jejak calon.

Kurangnya transparansi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilihan dan bahkan terhadap calon itu sendiri. Pemilih mungkin merasa bahwa ada sesuatu yang disembunyikan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi tingkat partisipasi dan legitimasi hasil pemilu. Di era informasi yang serba cepat, masyarakat semakin menuntut keterbukaan dari para pejabat publik.

Mencari Titik Temu Antara Privasi dan Transparansi

Kontroversi ini menyoroti dilema klasik antara hak privasi individu dan kebutuhan akan transparansi dalam jabatan publik. Meskipun setiap orang berhak atas privasi, ketika seseorang memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin negara, batas-batas privasi tersebut seringkali harus bergeser demi kepentingan umum.

KPU mungkin memiliki alasan kuat untuk melindungi data tertentu, seperti mencegah penyalahgunaan identitas atau informasi sensitif. Namun, kritik dari Dede Yusuf dan kekhawatiran publik menunjukkan bahwa keseimbangan antara privasi dan transparansi ini perlu ditinjau ulang. Demokrasi yang sehat membutuhkan pemilih yang terinformasi, dan informasi yang transparan adalah kuncinya.

banner 325x300