Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI baru saja mengeluarkan putusan yang menggemparkan publik. Tiga anggota dewan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
Keputusan ini menjadi sorotan karena melibatkan nama-nama yang cukup dikenal luas. Sementara itu, dua anggota dewan lainnya, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah dan lolos dari jerat sanksi etik.
Drama Sidang Etik yang Berujung Sanksi Berat
Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu, 5 November 2025. Sidang yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD ini menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan. Ini menandai babak baru dalam upaya penegakan kode etik di lingkungan DPR.
Kasus ini bermula dari sikap dan ucapan kelima anggota dewan tersebut yang memicu emosi publik saat demo beberapa waktu lalu. Insiden tersebut kemudian dilaporkan ke MKD, memicu serangkaian penyelidikan dan sidang untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etik.
Siapa Saja yang Kena Sanksi dan Berapa Lama?
Tiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik mendapatkan hukuman penonaktifan dari jabatannya. Masa hukuman yang dijatuhkan bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan oleh MKD. Sanksi ini tentu saja berdampak besar pada kinerja dan citra mereka sebagai wakil rakyat.
Ahmad Sahroni, politikus dari Partai Nasdem, dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama 6 bulan. Ini adalah sanksi terberat di antara ketiganya, menunjukkan seriusnya pelanggaran yang ia lakukan di mata MKD.
Nafa Urbach, juga dari Partai Nasdem, menerima hukuman nonaktif selama 3 bulan. Mantan aktris yang kini aktif di dunia politik ini harus menepi sementara dari tugas-tugas kedewanan.
Sementara itu, Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN) dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan. Komedian yang beralih profesi menjadi politikus ini juga harus merasakan konsekuensi dari tindakannya yang dinilai melanggar etik.
Hak Keuangan Ikut Dicabut Selama Masa Nonaktif
Selain penonaktifan, MKD juga menjatuhkan hukuman tambahan yang tak kalah berat. Kelima teradu, termasuk yang lolos dari sanksi nonaktif, tidak akan mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan selama masa penonaktifan mereka.
Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, menegaskan bahwa putusan ini sesuai dengan surat yang diajukan oleh partai politik masing-masing kepada DPR. Ini berarti, selama periode nonaktif, mereka tidak hanya kehilangan wewenang legislatif, tetapi juga tunjangan dan gaji yang melekat pada jabatan tersebut.
Adies Kadir dan Uya Kuya Lolos dari Jerat Sanksi
Di tengah kabar sanksi berat bagi tiga rekannya, Adies Kadir dan Uya Kuya bisa bernapas lega. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Meskipun demikian, MKD tetap memberikan peringatan kepada Adies Kadir. Ia diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku untuk ke depannya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tidak melanggar etik, ada aspek yang perlu diperbaiki.
Uya Kuya, presenter yang juga anggota dewan dari PAN, juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Ia dapat melanjutkan tugasnya sebagai wakil rakyat tanpa hambatan. Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi Uya Kuya dan pendukungnya.
Implikasi Putusan MKD bagi Anggota Dewan
Putusan MKD ini memiliki implikasi serius bagi para anggota dewan. Penonaktifan berarti mereka tidak dapat menghadiri rapat, mengambil keputusan, atau menjalankan fungsi legislatif lainnya. Ini adalah bentuk sanksi yang cukup berat dan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota DPR.
Selain itu, pencabutan hak keuangan selama masa nonaktif juga menjadi peringatan keras. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran etik tidak hanya berdampak pada reputasi, tetapi juga pada aspek finansial. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Pentingnya Menjaga Etika dan Perilaku Publik
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga etika dan perilaku bagi setiap pejabat publik, khususnya anggota DPR. Sebagai wakil rakyat, setiap ucapan dan tindakan mereka selalu berada di bawah sorotan publik. Kesalahan kecil bisa berujung pada konsekuensi serius.
MKD sebagai lembaga penegak kode etik di DPR memiliki peran krusial dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden yang kuat untuk memastikan bahwa semua anggota dewan bertindak sesuai dengan standar etika yang tinggi.
Putusan Lengkap MKD: Detail untuk Setiap Anggota
Berikut adalah rincian putusan lengkap MKD terhadap kelima anggota DPR yang diadukan:
Adies Kadir
- Tidak terbukti melanggar kode etik.
- Diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.
- Diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.
Nafa Urbach
- Terbukti melanggar kode etik.
- Diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depannya.
- Nonaktif selama 3 bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai Nasdem.
Uya Kuya (Surya Utama)
- Tidak terbukti melanggar kode etik.
- Diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.
Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo)
- Terbukti melanggar kode etik DPR RI.
- Dihukum nonaktif selama 4 bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN.
Ahmad Sahroni
- Terbukti melanggar kode etik DPR RI.
- Dihukum nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Nasdem.
Sebagai penutup, MKD juga secara tegas menyatakan bahwa teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak akan mendapatkan hak keuangan. Putusan ini bersifat final dan mengikat, menjadi penanda bahwa DPR serius dalam menjaga integritas dan kehormatan lembaganya.


















