Wacana mengenai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sempat digulirkan untuk berada di bawah kementerian kembali mencuat, memicu perdebatan sengit di kalangan politisi dan pakar hukum. Namun, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, dengan tegas menolak gagasan tersebut. Menurutnya, posisi Polri sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara, sebuah amanat konstitusi yang tak bisa ditawar lagi.
Mengapa Posisi Polri di Bawah Presiden Begitu Penting?
Rudianto Lallo tidak berbicara tanpa dasar. Penegasannya ini berakar kuat pada amanat Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri. Kedua landasan hukum ini secara eksplisit menempatkan Polri sebagai entitas yang mandiri dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden, bukan sebagai bagian dari struktur kementerian.
Posisi ini krusial untuk menjaga independensi Polri dari intervensi politik praktis. Jika Polri berada di bawah kementerian, kekhawatiran akan politisasi lembaga penegak hukum menjadi sangat besar. Hal ini bisa mengancam netralitas dan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya.
Reformasi Polri: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Perbaikan Sistem Total
Rudianto Lallo menekankan bahwa kata "reformasi" harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki sistem secara total dan menyeluruh. Polri adalah alat negara yang memiliki tugas mulia: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius dan terukur, bukan dengan mengubah struktur dasar yang sudah diamanatkan konstitusi.
Reformasi yang dimaksud bukan hanya tentang perubahan nama atau seragam, melainkan perbaikan fundamental pada tata kelola, akuntabilitas, dan integritas institusi. Ini mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, perbaikan sistem pengawasan internal, serta peningkatan pelayanan publik yang lebih transparan dan responsif.
Ancaman Netralitas dan Profesionalisme Jika Polri di Bawah Kementerian
Politikus NasDem ini menjelaskan bahwa meski ada tim percepatan reformasi Polri yang beranggotakan tokoh-tokoh senior, keberadaan mereka tetap dibutuhkan untuk memberikan arah reformasi yang lebih konkret dan realistis. Namun, satu hal yang tidak boleh diperdebatkan adalah posisi Polri di bawah Presiden. Ini adalah amanah konstitusi yang sudah final.
"Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian," tegas Rudianto. Ia menambahkan bahwa Polri harus tetap di bawah Presiden agar tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok atau golongan tertentu. Bayangkan jika Polri berada di bawah kementerian, potensi intervensi politik dari menteri atau partai politik yang menaunginya bisa sangat besar. Keputusan penegakan hukum bisa saja dipengaruhi oleh kepentingan politik, bukan lagi semata-mata berdasarkan keadilan dan kebenaran.
Peran Polri dalam Melindungi, Mengayomi, dan Menegakkan Hukum
Sebagai alat negara, Polri memiliki peran sentral dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Tugas melindungi berarti memastikan warga negara merasa aman dari segala bentuk ancaman kriminalitas. Mengayomi berarti memberikan rasa nyaman dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sementara menegakkan hukum adalah memastikan setiap pelanggaran hukum ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Semua fungsi ini membutuhkan kemandirian institusi yang kuat. Jika Polri terombang-ambing oleh kepentingan politik kementerian, maka efektivitasnya dalam menjalankan tugas-tugas krusial ini akan sangat terganggu. Kepercayaan publik terhadap institusi Polri pun bisa luntur, yang pada akhirnya akan berdampak pada ketidakstabilan sosial.
Perspektif Konstitusi dan Sejarah: Pelajaran dari Masa Lalu
Penempatan Polri di bawah Presiden pasca-reformasi adalah hasil dari perjalanan panjang dan pembelajaran sejarah bangsa. Sebelumnya, Polri sempat berada di bawah struktur militer (ABRI), yang kerap menimbulkan masalah terkait dwifungsi dan intervensi dalam urusan sipil. Pemisahan Polri dari TNI dan penempatannya langsung di bawah Presiden adalah langkah progresif untuk memastikan Polri fokus pada tugas-tugas kepolisian sipil dan berada di bawah kontrol sipil tertinggi, yaitu Presiden.
Langkah ini bertujuan untuk membangun Polri yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Mengubah kembali struktur ini berarti mengabaikan pelajaran berharga dari masa lalu dan berpotensi mengulang kesalahan yang sama.
Masa Depan Polri: Tantangan dan Harapan
Tentu saja, tidak dapat dipungkiri bahwa Polri masih menghadapi berbagai tantangan internal, mulai dari isu korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Namun, masalah-masalah ini harus diselesaikan melalui reformasi internal yang komprehensif dan penguatan sistem pengawasan, baik dari internal maupun eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan DPR RI.
Mengubah posisi struktural Polri bukanlah solusi untuk masalah-masalah tersebut, justru bisa menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks. Harapannya, dengan tetap berada di bawah Presiden, Polri dapat terus berbenah diri, meningkatkan profesionalisme, dan menjadi institusi yang benar-benar dipercaya dan dicintai masyarakat. Ini adalah kunci untuk mewujudkan negara hukum yang adil dan beradab.


















