Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merahasiakan 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menuai kritik tajam. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, secara tegas menyatakan keberatannya atas kebijakan ini. Menurutnya, informasi seperti ijazah seharusnya menjadi konsumsi publik, bukan rahasia negara.
Doli menilai dokumen-dokumen tersebut, termasuk ijazah, merupakan informasi biasa yang tidak mengandung data bersifat rahasia. Ia berpendapat bahwa masyarakat berhak mengetahui latar belakang calon pemimpin mereka secara transparan. Kebijakan KPU ini dinilai justru menghambat transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses demokrasi.
"Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara," kata Doli di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Ia menambahkan bahwa informasi semacam itu "tidak classified" dan tidak seharusnya disembunyikan dari publik.
DPR Angkat Bicara: Ijazah Bukan Rahasia Negara!
KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Artinya, informasi ini tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan dari capres-cawapres terkait. Kebijakan ini sontak memicu perdebatan sengit mengenai batas antara privasi individu dan hak publik untuk tahu.
Doli Kurnia menegaskan bahwa data-data tersebut seharusnya tidak perlu dirahasiakan. Apalagi, menurutnya, untuk seorang calon presiden atau wakil presiden, semakin banyak informasi yang diketahui publik justru semakin baik. Ini adalah prinsip dasar dalam membangun kepercayaan antara pemimpin dan rakyat.
"Tapi kan seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya," ujarnya. Ia menekankan bahwa seorang pemimpin negara harus dikenal secara mendalam oleh rakyatnya, termasuk rekam jejak dan latar belakang pendidikannya.
Mengapa Transparansi Penting untuk Pemimpin?
Transparansi informasi calon pemimpin adalah pilar penting dalam demokrasi yang sehat. Dengan mengetahui latar belakang, rekam jejak, dan kualifikasi pendidikan calon, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dan bertanggung jawab di bilik suara. Ini bukan sekadar rasa ingin tahu, melainkan hak fundamental warga negara.
Informasi dasar seperti ijazah, catatan kepolisian, atau laporan harta kekayaan membantu publik menilai integritas dan kapabilitas seorang kandidat. Tanpa akses ke data ini, potensi penyalahgunaan wewenang atau penipuan informasi bisa saja terjadi, merugikan proses demokrasi itu sendiri.
Masyarakat perlu yakin bahwa pemimpin yang mereka pilih adalah sosok yang jujur, kompeten, dan memiliki rekam jejak yang bersih. Keterbukaan informasi ini juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial, memastikan bahwa calon pemimpin memenuhi standar etika dan hukum yang berlaku.
Keputusan Kontroversial KPU: 16 Dokumen ‘Dikecualikan’
Keputusan KPU yang menetapkan dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Aturan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen KPU terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Ketua KPU, Afifuddin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun. Pengecualian ini berlaku kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis, atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Namun, argumen ini tidak sepenuhnya diterima oleh banyak pihak, termasuk DPR. Mereka berpendapat bahwa jabatan presiden dan wakil presiden adalah jabatan publik tertinggi, sehingga informasi terkait kualifikasi mereka seharusnya secara otomatis terbuka untuk umum, tanpa perlu persetujuan khusus.
Daftar Dokumen yang Kini Jadi Rahasia Publik
Berikut adalah daftar 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU, yang kini menjadi sorotan publik dan DPR:
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Implikasi dan Harapan Publik
Keputusan KPU ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilihan umum. Ketika informasi dasar tentang calon pemimpin disembunyikan, muncul spekulasi dan keraguan yang dapat mengikis legitimasi hasil pemilu. Ini adalah tantangan serius bagi demokrasi.
DPR, sebagai representasi rakyat, telah menyuarakan keresahan ini dan mendesak KPU untuk meninjau kembali kebijakannya. Keseimbangan antara hak privasi individu dan hak publik untuk tahu harus ditemukan, terutama dalam konteks jabatan publik sepenting presiden dan wakil presiden.
Masyarakat berharap KPU dapat lebih transparan dan akomodatif terhadap kebutuhan informasi publik. Keterbukaan adalah kunci untuk memastikan pemilu yang adil, jujur, dan dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.


















