Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan keseriusan luar biasa dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang menjadi sorotan publik, kini dikebut pembahasannya dengan target ambisius rampung pada tahun 2025. Langkah ini diharapkan menjadi senjata ampuh dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Komisi III Siap Ambil Alih Pembahasan Krusial
Anggota Komisi III DPR, Muhamad Nasir Djamil, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengemban tugas penting ini. Ia menyatakan bahwa Komisi III sepakat dengan Badan Legislasi (Baleg) untuk mengambil alih pembahasan RUU Perampasan Aset. Ini menunjukkan adanya koordinasi yang solid antarlembaga legislatif.
"Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu," kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa proses legislasi akan segera bergulir dengan intensitas tinggi.
Sinergi dengan Revisi KUHAP: Dua Pilar Hukum Sekaligus
Menariknya, pembahasan RUU Perampasan Aset ini akan berjalan beriringan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Komisi III DPR RI sendiri saat ini tengah merampungkan revisi KUHAP yang ditargetkan selesai pada awal 2026. Ini menunjukkan upaya komprehensif untuk memperkuat sistem hukum pidana di Indonesia.
Nasir Djamil memastikan bahwa pembahasan kedua RUU krusial ini bisa dilakukan secara paralel. "Itu teknis. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau… perampasan aset," jelasnya. Fleksibilitas ini penting agar kedua undang-undang dapat segera disahkan dan diimplementasikan.
Mendalami Perintah Presiden Prabowo: Dorongan Politik Kuat
Politikus PKS ini menekankan bahwa isu-isu krusial dalam RUU Perampasan Aset akan dibahas mendalam di dalam panitia kerja (panja). Namun, yang terpenting adalah menjaga dan mengelola kemauan politik yang ada, terutama dorongan dari Presiden Prabowo Subianto. Perintah presiden menjadi katalisator utama dalam mempercepat proses legislasi ini.
"Yang penting kemauan dulu, kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR," tegas Nasir. Ini mengindikasikan bahwa RUU ini memiliki dukungan politik tingkat tinggi, yang sangat vital untuk kelancaran pengesahannya.
Urgensi dan Dampak RUU Perampasan Aset: Mengapa Ini Penting?
RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi baru, melainkan sebuah terobosan hukum yang sangat dinantikan. Tujuannya jelas: memberikan payung hukum yang kuat bagi negara untuk merampas aset-aset hasil kejahatan, terutama korupsi, tanpa harus menunggu vonis pidana. Ini akan menjadi pukulan telak bagi para koruptor yang selama ini kerap menyembunyikan kekayaan ilegal mereka.
Kehadiran RUU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya mekanisme perampasan aset yang lebih mudah dan cepat, para pelaku kejahatan akan kehilangan insentif untuk melakukan korupsi. Ini juga akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
Target Ambisius: Rampung 2025, Sebuah Komitmen Nyata
DPR RI dan pemerintah telah bersepakat untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun 2025. Kesepakatan ini disampaikan oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, usai memimpin rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025. Target ini menunjukkan komitmen serius dari kedua belah pihak untuk mewujudkan undang-undang ini secepatnya.
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful," ujar Bob. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa penyelesaian RUU ini bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga kualitas dan kebermaknaan isinya. Artinya, RUU ini harus benar-benar efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik.
Mekanisme Pembahasan di Parlemen: Dari Baleg ke Panja
Proses pembahasan RUU di DPR melibatkan beberapa tahapan krusial. Dimulai dari Baleg yang menyusun draf awal dan menetapkan prioritas, kemudian diserahkan ke komisi terkait, dalam hal ini Komisi III. Di Komisi III, RUU akan dibahas lebih lanjut dalam panitia kerja (panja) yang terdiri dari anggota-anggota komisi.
Panja akan menjadi forum utama untuk mendalami setiap pasal, melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak, dan mencari solusi atas isu-isu krusial. Proses ini memastikan bahwa RUU yang dihasilkan komprehensif, adil, dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Keterlibatan berbagai pakar dan elemen masyarakat juga sangat diharapkan dalam tahapan ini.
Tantangan dan Harapan di Balik Target 2025
Meskipun target 2025 terlihat ambisius, ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi. Kompleksitas isu hukum, perdebatan mengenai hak asasi manusia, serta potensi resistensi dari pihak-pihak tertentu bisa memperlambat proses. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara DPR, pemerintah, dan elemen masyarakat sipil.
Namun, harapan besar juga menyertai RUU ini. Jika berhasil disahkan dan diimplementasikan dengan baik, RUU Perampasan Aset akan menjadi tonggak sejarah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini akan mengirimkan pesan tegas bahwa negara tidak akan mentolerir praktik-praktik ilegal dan akan mengejar aset-aset hasil kejahatan hingga tuntas.
Menuju Indonesia Bersih Korupsi: Momen Penting untuk Keadilan
RUU Perampasan Aset adalah salah satu kunci untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan berkeadilan. Dengan adanya undang-undang ini, aparat penegak hukum akan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan aset negara yang telah dicuri. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang pemulihan kerugian masyarakat.
Momentum ini harus dijaga dan didukung oleh seluruh elemen bangsa. Keberanian DPR dalam mengawal perintah presiden dan komitmen mereka untuk menyelesaikan RUU ini patut diapresiasi. Mari kita nantikan bersama lahirnya RUU Perampasan Aset yang efektif, demi masa depan Indonesia yang bebas dari cengkeraman korupsi.


















