Pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara, kini kembali menjadi sorotan tajam. Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, baru-baru ini mengungkapkan kekhawatirannya terkait layanan BPJS Kesehatan yang dinilai masih mempersulit pasien di lapangan. Pernyataan ini sontak memicu diskusi luas tentang efektivitas sistem jaminan kesehatan nasional yang menjadi tumpuan jutaan masyarakat Indonesia.
Ribka Tjiptaning menyampaikan kritik pedas ini dalam sebuah Seminar Pelatihan Relawan Kesehatan PDIP yang digelar di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta. Menurutnya, tujuan awal BPJS Kesehatan adalah untuk menyederhanakan birokrasi dan memastikan akses layanan kesehatan yang mudah. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya, di mana pasien kerap dihadapkan pada prosedur yang berbelit-belit dan memakan waktu.
BPJS Kesehatan: Antara Harapan dan Realita yang Berbelit
Sejak diluncurkan, BPJS Kesehatan diharapkan menjadi solusi revolusioner untuk memastikan seluruh rakyat Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Konsepnya sederhana: dengan iuran yang terjangkau, masyarakat bisa mendapatkan perawatan medis tanpa harus khawatir biaya. Namun, harapan itu seringkali terbentur pada kenyataan pahit di fasilitas kesehatan.
Banyak pasien mengeluhkan antrean panjang yang tak berkesudahan, persyaratan administrasi yang rumit, hingga proses rujukan yang memakan waktu lama. Tak jarang, pasien harus bolak-balik mengurus berkas atau menunggu persetujuan yang tak kunjung tiba, padahal kondisi kesehatan mereka membutuhkan penanganan segera. Ini adalah potret nyata dari "birokrasi kesehatan" yang justru semakin kompleks, alih-alih sederhana seperti yang dicita-citakan.
Permasalahan ini bukan hanya sekadar ketidaknyamanan, melainkan ancaman serius terhadap hak konstitusional masyarakat untuk sehat. Ketika akses terhadap layanan medis terhambat oleh prosedur yang rumit, maka esensi dari jaminan kesehatan itu sendiri menjadi dipertanyakan. Ribka Tjiptaning menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Relawan Kesehatan PDIP: Garda Terdepan Pembela Hak Pasien
Menyikapi kondisi tersebut, PDIP tidak tinggal diam. Melalui pelatihan relawan kesehatan, partai berlambang banteng moncong putih ini berupaya menciptakan solusi konkret. Para relawan ini tidak hanya dibekali pengetahuan dasar tentang kesehatan, tetapi juga pemahaman mendalam tentang hukum dan hak-hak pasien. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan masyarakat tidak lagi berjuang sendirian.
Peran relawan ini sangat krusial. Mereka akan menjadi pendamping bagi pasien, membantu menavigasi labirin birokrasi BPJS Kesehatan yang rumit. Dengan bekal pengetahuan hukum, relawan diharapkan mampu menjadi jagoan yang membela hak-hak pasien ketika berhadapan dengan kendala di fasilitas kesehatan. Mereka akan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Ketika dia berhadapan mentok, kita (yang bantu) ini kan pendamping pasien," jelas Ribka, menekankan pentingnya peran advokasi para relawan. Ini adalah upaya nyata untuk menjembatani kesenjangan antara kebijakan di atas kertas dan implementasi di lapangan, memberikan kekuatan kepada masyarakat yang seringkali merasa tidak berdaya di hadapan sistem.
Memperjuangkan Hak Konstitusional untuk Sehat
Dasar dari perjuangan ini sangat kuat, berakar pada Undang-Undang Dasar 1945. Ribka Tjiptaning secara spesifik merujuk pada Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." Serta Pasal 34 yang menegaskan bahwa "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Ini bukan sekadar pasal-pasal dalam konstitusi, melainkan janji negara kepada rakyatnya. Hak untuk sehat adalah hak asasi manusia yang fundamental, tidak peduli status sosial, ekonomi, atau profesi seseorang. Dari presiden hingga tukang sapu, semua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Relawan PDIP akan menjadi penegak janji konstitusi ini di garis depan.
Pemahaman mendalam tentang pasal-pasal ini akan menjadi senjata ampuh bagi para relawan. Mereka tidak hanya akan berbicara atas dasar empati, tetapi juga atas dasar hukum yang kuat. Ini memberikan legitimasi dan kekuatan lebih dalam setiap advokasi yang mereka lakukan, memastikan bahwa hak-hak pasien tidak bisa diabaikan begitu saja.
Amanat Megawati: Menolong Tanpa Memandang Bulu
Inisiatif ini juga merupakan implementasi langsung dari perintah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Megawati secara tegas mengamanatkan agar para relawan wajib menolong siapapun, tanpa memandang latar belakang politik, afiliasi partai, atau status sosial. Semangat kemanusiaan harus menjadi prioritas utama di atas segala perbedaan.
"Kalau perintah Ibu Ketua Umum, ketika kita menolong orang, jangan lihat dia bukan tim kita, dia bukan orang partai kita. Oh, nolong orang tuh ya semua aja kita tolong. Nothing to lose dulu ya, kita toh nolong orang," tutur Ribka, mengutip arahan Megawati. Pesan ini sangat relevan, terutama di tengah polarisasi politik yang kerap terjadi.
Amanat ini menegaskan bahwa misi kemanusiaan melampaui sekat-sekat politik. Ketika seseorang membutuhkan pertolongan, terutama dalam hal kesehatan, tidak ada ruang untuk diskriminasi. Ini adalah panggilan untuk berbuat baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas, sebuah nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh PDIP.
Membangun Ekosistem Kesehatan yang Lebih Inklusif
Langkah PDIP ini patut diapresiasi sebagai upaya proaktif untuk memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan melibatkan relawan yang berbekal pengetahuan hukum, diharapkan akan tercipta ekosistem kesehatan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini bukan hanya tentang mengobati penyakit, tetapi juga tentang memastikan martabat pasien terjaga.
Keberadaan relawan ini juga bisa menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak BPJS Kesehatan, serta fasilitas kesehatan. Mereka dapat menyalurkan keluhan, memberikan masukan, dan bahkan membantu menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi pasien. Ini adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan perbaikan layanan publik.
Pada akhirnya, tujuan besar dari inisiatif ini adalah mewujudkan cita-cita bangsa: masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan. Dengan adanya relawan yang siap mengawal hak-hak pasien, diharapkan tidak ada lagi cerita pilu tentang masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan yang layak. Ini adalah langkah kecil dengan dampak besar, demi masa depan kesehatan Indonesia yang lebih baik.


















