Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan putusan tegas terhadap lima anggotanya yang terseret kasus dugaan pelanggaran etik. Tiga nama besar, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, dinyatakan bersalah dan harus menerima sanksi berat. Keputusan ini diambil setelah serangkaian sidang maraton yang menyita perhatian publik.
Sorotan tajam publik terhadap para wakil rakyat ini mencapai puncaknya di Senayan. Pasalnya, dugaan pelanggaran etik yang mereka lakukan terkait dengan sikap dan ucapan yang memicu emosi masyarakat saat demo beberapa waktu lalu. Ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga legislatif.
Drama Etik di Senayan: Siapa yang Bersalah?
Sidang MKD yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, menjadi momen krusial yang menentukan nasib kelima anggota DPR tersebut. Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, membacakan putusan final yang mengikat, menandai berakhirnya penantian publik atas kasus ini. MKD, sebagai penjaga marwah dewan, memiliki tugas berat untuk memastikan setiap anggota menjalankan tugasnya sesuai kode etik.
Hasilnya, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dewan. Pelanggaran ini dianggap serius karena berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi DPR. Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi ketiga politisi yang juga dikenal sebagai figur publik.
Sanksi Berat Menanti: Nonaktif dan Tanpa Gaji
Konsekuensi dari pelanggaran etik ini tidak main-main dan langsung memukul karier politik mereka. Ketiga anggota DPR yang bersalah dijatuhi hukuman penonaktifan dari jabatannya sebagai anggota dewan, yang berarti mereka tidak bisa menjalankan fungsi legislatif untuk sementara waktu.
Masa hukuman nonaktif ini bervariasi, menunjukkan tingkat pelanggaran yang berbeda-beda. Ahmad Sahroni dihukum nonaktif selama 6 bulan, Nafa Urbach selama 3 bulan, dan Eko Patrio selama 4 bulan. Durasi ini mencerminkan pertimbangan MKD atas bobot kesalahan masing-masing.
Tak hanya itu, selama masa penonaktifan, kelima teradu—termasuk yang lolos—tidak akan mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan. Ini bukan sekadar gaji, melainkan juga tunjangan dan fasilitas lainnya, yang merupakan bentuk penegasan bahwa pelanggaran etik memiliki konsekuensi finansial yang nyata. Putusan ini sesuai dengan surat pengajuan dari partai politik masing-masing.
Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos dari Jerat Etik
Di tengah kabar sanksi yang menimpa rekan-rekan mereka, ada dua nama yang bisa bernapas lega. Adies Kadir dan Uya Kuya (Surya Utama) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik setelah MKD menimbang bukti dan argumen yang ada. Mereka berhasil meyakinkan MKD bahwa tindakan mereka tidak melanggar aturan.
Keduanya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan, tanpa harus menjalani masa nonaktif. MKD hanya memberikan peringatan agar mereka lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya, sebagai bentuk pembinaan.
Reaksi Sahroni: Ambil Hikmah dan Berbenah Diri
Menanggapi putusan yang menimpanya, Ahmad Sahroni menunjukkan sikap lapang dada dan menerima keputusan MKD dengan bijak. Ia menyatakan menerima hasil MKD sebagai bahan refleksi dan pembelajaran berharga bagi dirinya. Sikap ini penting untuk menjaga citra diri di mata publik.
"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi," ujar Sahroni. Komitmen untuk berbenah dan memperkuat integritas sebagai wakil rakyat menjadi fokus utamanya setelah melewati cobaan ini.
Masa Depan Politik Pasca-Sanksi
Meskipun harus menjalani masa nonaktif, ketiga anggota DPR yang dijatuhi sanksi akan kembali aktif setelah masa hukuman mereka berakhir. Ini berarti Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio hanya sementara waktu tidak bisa menjalankan tugas kedewanan, namun karier politik mereka tidak sepenuhnya tamat.
Namun, tantangan terbesar mereka adalah membangun kembali kepercayaan publik yang sempat terkikis. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota dewan bahwa integritas dan etika adalah fondasi utama dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa setiap tindakan dan ucapan politisi selalu berada di bawah pengawasan ketat masyarakat.


















