banner 728x250

KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres Usai Pemilu, Ada Apa Sebenarnya?

kpu rahasiakan ijazah capres cawapres usai pemilu ada apa sebenarnya portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengeluarkan keputusan kontroversial bernomor 731/2025. Aturan ini secara mengejutkan melarang 16 jenis informasi publik dari calon presiden dan wakil presiden untuk dibuka. Salah satu poin yang paling disorot adalah informasi terkait ijazah para kandidat yang kini dirahasiakan.

Keputusan KPU ini sontak memicu kebingungan dan kritik tajam dari berbagai pihak. Terutama karena aturan ini dikeluarkan jauh setelah proses Pemilu 2024 usai, menimbulkan banyak pertanyaan di benak publik.

banner 325x300

Keputusan KPU yang "Aneh" dan Membingungkan

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow, menyebut keputusan KPU ini sangat aneh dan membingungkan. Ia menyoroti waktu pengeluarannya yang tidak biasa, yaitu jauh setelah Pemilu 2024 berakhir.

"Keputusan itu agak aneh dan membingungkan sebab dikeluarkan jauh setelah pemilu usai dan langsung menimbulkan kontroversi ketika publik tahu," kata Jeirry. Kontroversi ini muncul begitu publik menyadari adanya pembatasan akses informasi yang fundamental.

Melanggar Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas?

Jeirry menegaskan bahwa Keputusan KPU ini berpotensi melanggar prinsip fundamental Pemilu yang dijamin konstitusi dan norma internasional. Prinsip transparansi dan akuntabilitas disebut terabaikan dengan adanya aturan baru ini.

Sebagai lembaga publik, KPU seharusnya bertanggung jawab penuh kepada rakyat. Namun, menutup dokumen penting terkait integritas, rekam jejak, dan kepatuhan hukum calon justru melemahkan pengawasan publik. Ini juga menunjukkan buruknya tanggung jawab KPU terhadap proses Pemilu secara keseluruhan.

Munculnya Standar Ganda dan Kecurigaan Keberpihakan

Pasal 22E UUD 1945 secara jelas menekankan bahwa Pemilu harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil). Transparansi adalah prasyarat utama untuk mencapai kejujuran dan keadilan tersebut.

Jika informasi krusial seperti ijazah, laporan pajak, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikecualikan, muncul kecurigaan adanya standar ganda. Ini bisa melindungi beberapa calon dari pemeriksaan publik, sementara calon lain tidak mendapat keuntungan serupa.

Jeirry meyakini, aturan baru ini justru melanggar prinsip kesetaraan dan menunjukkan keberpihakan. KPU seolah melindungi calon tertentu, khususnya yang memenangkan Pemilu lalu, dengan menutup akses informasi penting ini.

Hak Pemilih Dikebiri, Kualitas Demokrasi Terancam

Akses untuk memeriksa kejujuran, track record, dan latar belakang calon kini ditutup oleh KPU. Padahal, pemilih berhak mengetahui informasi ini sebelum atau sesudah menentukan pilihan mereka.

Menutup akses tersebut merusak kualitas partisipasi publik dan mereduksi hak pemilih yang dijamin UU No. 7/2017 dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14/2008. Pertanyaan besar pun muncul: mengapa KPU mengeluarkan keputusan ini setelah Pemilu usai?

Jeirry menyarankan KPU untuk segera memeriksa kembali dan membatalkan keputusan tersebut. Ia menilai aturan ini secara langsung mendelegitimasi proses Pemilu yang baru saja berlalu.

"Ini bukan hanya soal prosedur teknis KPU, tetapi soal legitimasi demokrasi dan kepercayaan rakyat terhadap hasil pemilu," tegasnya. Kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi bisa terkikis akibat keputusan ini.

Bantahan KPU: Bukan untuk Lindungi Siapa Pun!

Menanggapi kritik, Ketua KPU Mochammad Afifuddin membantah keras tudingan bahwa kebijakan ini untuk merahasiakan data capres-cawapres. Ia juga menampik adanya kaitan dengan isu ijazah palsu Presiden Jokowi atau Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Afifuddin menjelaskan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 berlaku umum untuk semua kandidat. KPU hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang memang ada aturan untuk dijaga kerahasiaannya.

"Misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," terang Afifuddin. Ia menegaskan tidak ada yang dilindungi secara khusus.

Menurutnya, KPU melakukan "uji konsekuensi" ketika ada pihak yang meminta informasi melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Ada informasi yang memang harus dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketika kembali ditanya soal isu ijazah palsu Jokowi-Gibran yang sempat mencuat, Afifuddin kembali membantah tegas. "Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun," pungkasnya, menekankan bahwa aturan ini bersifat universal.

Ini Dia 16 Poin Informasi yang Dirahasiakan KPU

Berikut adalah 16 poin dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres yang tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan calon presiden dan wakil presiden, sesuai Keputusan KPU Nomor 731/2025:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
banner 325x300