Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan aturan yang cukup mengejutkan publik. Melalui Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, KPU memutuskan untuk ‘merahasiakan’ sejumlah informasi penting terkait dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afiduddin. Aturan ini sontak memicu berbagai pertanyaan, terutama mengenai transparansi data calon pemimpin negara.
Total ada 16 poin informasi yang kini dikecualikan dari konsumsi publik. Dari sekian banyak poin tersebut, yang paling menarik perhatian adalah soal ijazah para calon.
Ya, kamu tidak salah baca. Dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden kini masuk dalam daftar informasi yang tidak bisa diakses sembarangan oleh masyarakat.
Mengapa KPU ‘Merahasiakan’ Informasi Ini?
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memberikan penjelasan mengenai alasan di balik penerbitan aturan tersebut. Menurutnya, ketentuan ini mengacu pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Beleid tersebut menyatakan bahwa informasi publik dapat dikecualikan jika pengungkapannya justru menimbulkan dampak yang lebih besar ketimbang menutupnya. Ini dilakukan demi melindungi kepentingan yang lebih besar.
Afifuddin menambahkan, "Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum." Keputusan ini didasarkan pada pengujian konsekuensi yang cermat.
Menurutnya, KPU telah mempertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik tertentu dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya. Ini adalah langkah yang diklaim telah melalui pertimbangan mendalam.
Bukan Keputusan Sembarangan, KPU Klaim Sudah Uji Konsekuensi
Afifuddin juga menegaskan bahwa KPU RI tidak mengeluarkan aturan ini secara mendadak atau sembarangan. Ia menyebutkan bahwa KPU telah melakukan "uji konsekuensi" terlebih dahulu sebelum menetapkan keputusan tersebut.
"KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut," jelas Afif. Langkah ini, lanjutnya, juga sesuai dengan perintah dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Artinya, KPU mengklaim bahwa setiap poin yang dikecualikan telah melalui proses evaluasi yang ketat. Mereka memastikan bahwa keputusan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melalui prosedur yang semestinya.
Uji konsekuensi ini bertujuan untuk menimbang dampak positif dan negatif dari pengungkapan atau penutupan suatu informasi. KPU berpendapat bahwa dalam kasus ini, penutupan informasi tertentu akan membawa manfaat yang lebih besar.
Ini Dia 16 Dokumen Penting Capres-Cawapres yang Kini ‘Dirahasiakan’ KPU
Penasaran dokumen apa saja yang kini tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan? Berikut adalah 16 poin penting dari keputusan KPU terkait informasi pendaftaran capres-cawapres yang dikecualikan untuk diungkap ke publik:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Foto Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia: Informasi pribadi dasar yang kini dijaga kerahasiaannya.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia: Dokumen penting yang menunjukkan rekam jejak kriminal seseorang.
- Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah yang Ditunjuk oleh KPU: Hasil pemeriksaan kesehatan yang bisa mengungkap kondisi fisik calon.
- Surat Tanda Terima atau Bukti Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN): Data keuangan yang sering menjadi sorotan publik.
- Surat Keterangan Tidak Sedang dalam Keadaan Pailit dan/atau Tidak Memiliki Tanggungan Utang yang Dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri: Menjamin calon bebas dari masalah keuangan serius.
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Dicalonkan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD): Memastikan fokus calon pada posisi presiden/wakil presiden.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Bukti Pengiriman atau Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir: Rekam jejak kepatuhan pajak calon.
- Daftar Riwayat Hidup, Profil Singkat, dan Rekam Jejak Setiap Bakal Calon: Informasi komprehensif tentang latar belakang dan pengalaman calon.
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama: Menjamin kepatuhan terhadap batasan masa jabatan.
- Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945: Komitmen ideologi calon terhadap negara.
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang Menyatakan bahwa Setiap Bakal Calon Tidak Pernah Dipidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana yang Diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun atau Lebih: Menjamin calon bebas dari catatan pidana berat.
- Bukti Kelulusan berupa Fotokopi Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar, atau Surat Keterangan Lain yang Dilegalisasi oleh Satuan Pendidikan atau Program Pendidikan Menengah: Dokumen pendidikan formal yang seringkali menjadi perdebatan.
- Surat Keterangan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang dan G.30.S/PKI dari Kepolisian: Menjamin calon bebas dari keterlibatan dalam organisasi terlarang.
- Surat Pernyataan Bermeterai Cukup tentang Kesediaan yang Bersangkutan Diusulkan sebagai Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden secara Berpasangan: Persetujuan resmi calon untuk dicalonkan.
- Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu: Memastikan calon fokus pada jabatan politik.
- Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Karyawan atau Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu: Menghindari konflik kepentingan.
Apa Implikasi Aturan Baru Ini Bagi Keterbukaan Informasi Publik?
Keputusan KPU ini tentu memicu perdebatan mengenai sejauh mana batas antara kerahasiaan dan keterbukaan informasi publik, terutama dalam konteks pemilihan pemimpin negara. Di satu sisi, KPU berdalih melindungi kepentingan yang lebih besar dan telah melakukan uji konsekuensi.
Namun, di sisi lain, publik memiliki hak untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpin mereka secara transparan. Apalagi, informasi seperti ijazah dan riwayat hidup seringkali menjadi bahan pertimbangan penting bagi pemilih.
Aturan ini berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih lanjut dari masyarakat dan pegiat keterbukaan informasi. Bagaimana menurutmu, apakah keputusan KPU ini sudah tepat untuk menjaga integritas proses pemilihan, atau justru mengurangi hak publik untuk tahu?


















