banner 728x250

Koruptor Siap-Siap Miskin! RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas, Tapi Ada "Drama" Baru di DPR

koruptor siap siap miskin ruu perampasan aset jadi prioritas tapi ada drama baru di dpr portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Wacana pemberantasan korupsi di Indonesia kerap jadi sorotan tajam, terutama saat hukuman bagi para pelaku terasa kurang adil. Salah satu senjata pamungkas yang dinanti adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebuah beleid yang diharapkan mampu memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara. Kabar baiknya, RUU ini kembali menjadi prioritas.

Namun, di balik optimisme tersebut, ada dinamika menarik di parlemen yang patut dicermati. Pemerintah dan DPR memang sepakat akan urgensi RUU ini, tapi ada "drama" kecil terkait draf yang akan dibahas.

banner 325x300

PSI Lantang Desak Pengesahan: Keadilan untuk Rakyat, Bukan Koruptor!

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sejak awal lantang menyuarakan dukungan penuh agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan. Ketua DPW PSI Provinsi Banten, M. Hafiz Ardianto, menegaskan posisi partainya dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset’.

Menurut Hafiz, hukuman penjara bagi koruptor seringkali jauh dari rasa keadilan publik. Koruptor bisa saja mendekam di balik jeruji, namun aset hasil kejahatannya masih bisa dinikmati keluarga atau bahkan disembunyikan. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi solusi konkret untuk menuntaskan masalah ini.

Dengan adanya undang-undang ini, ruang gerak tindak korupsi diharapkan bisa dipersempit secara signifikan. Koruptor akan berpikir dua kali jika tahu asetnya bisa disita tanpa ampun. Lebih jauh lagi, aset-aset hasil kejahatan korupsi dapat disita untuk menutup kerugian negara, memberikan efek jera yang nyata dan mengembalikan hak rakyat.

Pemerintah Tegaskan Prioritas, Tapi DPR Punya Rencana Lain?

Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tetap menjadi agenda prioritas. Ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam upaya pemberantasan korupsi.

Namun, ada sinyal lain dari parlemen. Yusril menyebutkan bahwa DPR cenderung akan mengajukan rancangan undang-undang perampasan aset yang baru. Ini tentu menjadi poin menarik dalam perjalanan RUU ini.

Yusril menjelaskan, draf RUU yang ada saat ini merupakan usulan dari pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden Joko Widodo. Draf tersebut sempat dikawal oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly, namun belum sempat disahkan.

Pergantian pemerintahan biasanya memicu peninjauan ulang terhadap RUU yang diajukan. Proses diskusi di DPR kini sedang berlangsung untuk memutuskan apakah draf lama akan diteruskan, ditarik, atau diganti dengan usulan baru yang dianggap lebih relevan atau komprehensif.

Mengapa RUU Perampasan Aset Begitu Krusial?

RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi biasa; ia adalah fondasi penting dalam upaya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Selama ini, hukuman penjara seringkali tidak cukup memberikan efek jera, terutama jika aset hasil korupsi masih bisa dinikmati oleh pelaku atau orang terdekatnya. Ini menciptakan ketidakadilan yang mendalam di mata masyarakat.

Masyarakat mendambakan keadilan yang lebih nyata, di mana koruptor tidak hanya dipenjara, tetapi juga dimiskinkan. Inilah esensi dari RUU ini: memastikan bahwa keuntungan dari tindak pidana tidak bisa dinikmati, sekaligus mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya tak sedikit.

Bayangkan, triliunan rupiah uang rakyat yang dicuri bisa kembali ke kas negara untuk pembangunan dan kesejahteraan. Dana ini bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan kesehatan, atau memajukan pendidikan. Ini bukan hanya tentang hukuman, tapi juga tentang pemulihan dan pencegahan agar korupsi tidak lagi menjadi "bisnis" yang menguntungkan.

"Drama" di Balik Pembahasan: Draf Baru dan Sinkronisasi KUHAP

Keputusan DPR untuk kemungkinan mengajukan rancangan baru RUU Perampasan Aset tentu menimbulkan pertanyaan. Apakah ini akan mempercepat atau justru memperlambat proses pengesahan yang sudah lama dinanti? Harapannya, draf baru ini bisa lebih adaptif dan kuat dalam menghadapi modus-modus korupsi yang semakin canggih.

Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa pembahasan RUU ini sangat erat kaitannya dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). DPR menargetkan revisi KUHAP selesai pada akhir 2025 dan mulai berlaku Januari 2026. Ini menunjukkan bahwa ada jadwal ketat yang harus dipatuhi.

Sinkronisasi antara KUHAP sebagai hukum acara pidana umum dan RUU Perampasan Aset sebagai hukum acara pidana khusus menjadi kunci. Tanpa sinkronisasi yang matang, potensi masalah hukum di kemudian hari sangat mungkin terjadi, seperti tumpang tindih aturan atau celah hukum yang bisa dimanfaatkan koruptor.

Idealnya, kedua aturan ini dibahas secara simultan agar tidak ada tumpang tindih atau konflik norma. Ini adalah tantangan teknis yang harus diatasi oleh pemerintah dan DPR demi payung hukum yang kuat, efektif, dan tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Komitmen Bersama untuk Keadilan yang Lebih Baik

Meskipun ada dinamika pembahasan, satu hal yang pasti adalah komitmen dari pemerintah dan DPR untuk menghadirkan payung hukum perampasan aset. Baik eksekutif maupun legislatif sepakat bahwa RUU ini harus segera diwujudkan sebagai bagian integral dari reformasi hukum di Indonesia.

Yusril menegaskan bahwa rakyat perlu tahu komitmen ini, bahwa pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset akan terus berjalan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ini adalah janji untuk keadilan yang lebih baik, di mana tidak ada lagi ruang bagi koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya.

Pengesahan RUU ini akan menjadi tonggak sejarah penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini akan mengirimkan pesan tegas kepada para calon koruptor: bahwa kejahatan tidak akan pernah menguntungkan, dan negara akan mengejar aset-aset ilegal mereka hingga tuntas.

Perjalanan RUU Perampasan Aset memang tidak mudah, penuh liku dan dinamika politik. Namun, harapan masyarakat untuk melihat koruptor dimiskinkan dan aset negara kembali pulih tetap membara. Mari kita kawal bersama proses ini, memastikan bahwa janji pemberantasan korupsi bukan hanya retorika, melainkan aksi nyata yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

banner 325x300