Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mengumumkan putusan sidang etik lima anggota dewan yang sebelumnya dinonaktifkan. Keputusan ini membawa kabar baik bagi sebagian, namun menjadi pukulan telak bagi yang lain, mengakhiri drama panjang yang menyita perhatian publik. Sidang yang berlangsung tegang ini berakhir dengan vonis yang bervariasi, menegaskan standar etika bagi para wakil rakyat.
Drama di Ruang Sidang MKD: Nasib 5 Anggota Dewan di Ujung Tanduk
Suasana tegang menyelimuti ruang sidang MKD pada Rabu (5/11/2025) siang, menjadi saksi bisu penentuan nasib lima anggota DPR. Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir, duduk berjajar di barisan depan, raut wajah mereka tak bisa menyembunyikan kegelisahan yang mendalam. Setiap detik terasa berat, menanti putusan yang akan mengubah status mereka di parlemen.
Beberapa kali Ahmad Sahroni terlihat menundukkan kepala, seolah mencoba menenangkan diri di tengah tekanan. Sementara itu, Uya Kuya dan Eko Patrio sesekali memainkan ibu jari mereka, gestur kecil yang menunjukkan kegelisahan. Sidang putusan krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan ahli yang panjang dan cermat.
Adies Kadir dan ‘Herpes’ yang Bikin Geger: Lolos dari Jerat Etik
Salah satu nama yang paling menjadi sorotan adalah Adies Kadir, yang sempat membuat geger dengan salah sebut merek tas mewah. Anggota dewan ini dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan nama baiknya dipulihkan sepenuhnya oleh MKD. Lembaga kehormatan itu berpendapat bahwa Adies tidak memiliki niat untuk melecehkan atau menghina siapa pun, insiden itu murni kekhilafan.
Meski demikian, insiden salah sebut merek tas "Hermes" menjadi "Herpes" saat rapat dengan Kapolri sempat memicu polemik dan tawa di kalangan publik. MKD memberikan peringatan keras kepada Adies agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan, terutama saat wawancara dadakan yang cenderung teknis. Ia diminta untuk selalu menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat di masa mendatang, demi menjaga kredibilitas sebagai wakil rakyat.
Uya Kuya Ikut Bernapas Lega, Bebas dari Tuduhan Pelanggaran Etik
Selain Adies Kadir, kabar baik juga menghampiri Uya Kuya, yang berhasil lolos dari jerat sanksi etik. Anggota dewan yang dikenal sebagai presenter ini dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik yang dituduhkan kepadanya. Dengan putusan ini, Uya Kuya kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI, mengakhiri masa penonaktifan yang sempat ia alami.
Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi Uya Kuya dan para pendukungnya. MKD tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran serius, sehingga ia dapat kembali menjalankan tugasnya di parlemen tanpa hambatan.
Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach Kena Batunya: Sanksi Nonaktif Menanti
Namun, kabar berbeda dan cukup mengejutkan diterima oleh tiga anggota dewan lainnya: Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Mereka terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan sebagai anggota DPR, sebuah hukuman yang cukup berat di dunia politik. Hukuman ini bervariasi sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan oleh MKD.
Ahmad Sahroni menerima sanksi penonaktifan terlama, yaitu enam bulan, menunjukkan bobot pelanggaran yang ia lakukan. Sementara itu, Eko Patrio dinonaktifkan selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan. Lebih dari sekadar penonaktifan, MKD juga memutuskan bahwa selama masa hukuman, kelima teradu, termasuk yang lolos dari sanksi nonaktif, tidak akan mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan. Ini adalah pukulan ganda yang harus mereka terima.
Awal Mula Polemik: Joget-joget hingga Gestur Tak Etis di Sidang Tahunan
Polemik yang menyeret kelima anggota dewan ini bermula dari Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI pada 15 Agustus 2025. Saat itu, publik menyoroti aksi joget-joget sejumlah anggota DPR yang kemudian dikaitkan dengan tuduhan penerimaan informasi kenaikan gaji. Video dan foto aksi tersebut viral, memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat yang merasa wakil rakyat tidak menunjukkan empati.
Selain itu, beberapa anggota DPR juga dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang dianggap tidak etis di hadapan publik. Peristiwa-peristiwa inilah yang memicu reaksi keras dari masyarakat, berujung pada penonaktifan mereka oleh partai masing-masing sebagai bentuk sanksi awal, sebelum akhirnya kasus ini dibawa ke meja hijau MKD untuk putusan final.
Proses Panjang MKD: Memanggil Saksi dan Ahli Demi Keadilan
Sebelum mengambil putusan yang mengikat, MKD DPR telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam dan komprehensif. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi kunci untuk mendapatkan gambaran utuh dari peristiwa yang terjadi. Mereka termasuk Deputi Persidangan DPR RI Suprihartini, Letkol Suwarko, dan Prof. Dr. Adrianus Eliasta, yang memberikan keterangan penting.
Tak hanya itu, beberapa ahli juga turut dimintai keterangan untuk memberikan pandangan objektif dan mendalam dari berbagai perspektif. Para ahli tersebut adalah Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar. Proses panjang dan teliti ini menunjukkan keseriusan MKD dalam menegakkan kode etik dewan dan memastikan keadilan ditegakkan.
Keputusan MKD ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan pada Rabu (5/11/2025). Ini bukan hanya sekadar sanksi administratif, melainkan juga pesan tegas dari lembaga kehormatan dewan kepada seluruh anggota DPR. Bahwa setiap tindakan dan ucapan mereka selalu berada di bawah sorotan publik dan harus senantiasa menjaga etika serta perilaku sebagai wakil rakyat yang terhormat.


















