Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, kembali menyuarakan dukungannya yang kuat terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebuah inisiatif hukum yang krusial ini, menurutnya, adalah kunci vital dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Namun, perjalanan RUU ini tak semulus yang dibayangkan, bahkan bisa dibilang penuh drama dan tantangan politik yang berulang.
Dukungan tegas Jokowi ini datang di tengah kabar baik dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang kini mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Sebuah sinyal positif yang membangkitkan harapan setelah sekian lama terganjal di parlemen.
Dukungan Penuh dari Orang Nomor Satu
"Saya mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting," tegas Jokowi kepada awak media di Solo, Jumat lalu. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan penegasan komitmen seorang kepala negara yang melihat urgensi besar di balik payung hukum tersebut.
Mantan Wali Kota Solo ini memahami betul betapa pentingnya RUU ini untuk memperkuat taring negara dalam memiskinkan koruptor. Tanpa alat hukum yang memadai, upaya penegakan hukum seringkali terganjal, dan aset hasil kejahatan korupsi sulit dikembalikan kepada negara. Dukungan ini menjadi angin segar bagi berbagai pihak yang selama ini mendambakan kehadiran RUU Perampasan Aset.
Sejarah Panjang RUU yang Terganjal
Namun, perjalanan RUU Perampasan Aset bukanlah cerita baru. Jokowi sendiri mengungkapkan bahwa draf ini telah diajukan dan didorong pemerintah beberapa kali, namun selalu gagal masuk ke tahap pembahasan yang serius di DPR. Ini bukan kali pertama, melainkan sudah tiga kali inisiatif ini kandas di tengah jalan.
"Saya sudah tiga kali, kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR," ujarnya. Bahkan, pada Juni 2023, pemerintah secara resmi mengirimkan surat ke DPR untuk mendesak pembahasan RUU ini. Namun, harapan itu kembali pupus. Fraksi-fraksi di DPR kala itu belum menindaklanjuti usulan tersebut, meninggalkan tanda tanya besar di benak publik.
Kenapa RUU Perampasan Aset Begitu Krusial?
Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah, mengapa RUU Perampasan Aset ini begitu penting dan terus didorong? Jawabannya sederhana: ini adalah senjata ampuh untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara. Selama ini, meskipun koruptor divonis bersalah, seringkali aset hasil kejahatan mereka sulit dilacak dan disita secara efektif.
RUU ini dirancang untuk mempermudah proses penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Konsep "pembalikan beban pembuktian" (reverse burden of proof) menjadi salah satu fitur utamanya, di mana pemilik aset harus membuktikan legalitas perolehan hartanya jika ada indikasi kuat hasil kejahatan. Ini akan menjadi game-changer dalam upaya pemberantasan korupsi.
Harapan Baru di Prolegnas Prioritas 2025
Kini, ada secercah harapan baru. Baleg DPR RI telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Masuknya RUU ini ke dalam daftar prioritas berarti ada komitmen awal dari parlemen untuk membahasnya secara serius. Ini adalah langkah maju yang signifikan setelah bertahun-tahun terkatung-katung.
Prolegnas Prioritas adalah daftar rancangan undang-undang yang akan menjadi fokus pembahasan DPR dalam satu tahun ke depan. Jika RUU Perampasan Aset berhasil masuk dan dibahas, ini bisa menjadi momentum emas untuk mewujudkan payung hukum yang sangat dinantikan ini. Harapan publik pun kembali membumbung tinggi, menantikan keseriusan DPR dalam menindaklanjuti usulan ini.
Tantangan dan Dinamika di Parlemen
Meskipun ada harapan baru, tantangan di parlemen tetaplah nyata. Jokowi sendiri mengisyaratkan bahwa belum adanya kesepakatan di antara fraksi-fraksi DPR menjadi penyebab utama terganjalnya RUU ini di masa lalu. Dinamika politik dan perbedaan pandangan antar fraksi seringkali menjadi batu sandungan bagi pengesahan undang-undang penting.
Beberapa pihak menduga, penolakan ini mungkin disebabkan oleh kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang atau bahkan resistensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Namun, penting bagi DPR untuk melihat RUU ini sebagai kepentingan nasional yang lebih besar, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Diskusi yang transparan dan konstruktif sangat dibutuhkan untuk mencari titik temu.
Dampak Jika RUU Ini Disahkan
Jika RUU Perampasan Aset akhirnya disahkan, dampaknya akan sangat luas dan positif bagi Indonesia. Pertama, ini akan memberikan efek jera yang jauh lebih kuat bagi para calon koruptor. Ancaman kehilangan seluruh harta kekayaan, bukan hanya hukuman penjara, akan membuat mereka berpikir dua kali.
Kedua, negara akan memiliki instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengembalikan aset hasil korupsi. Dana yang berhasil disita dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, atau program kesejahteraan rakyat lainnya. Ketiga, ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dan DPR dalam memberantas korupsi. Sebuah negara yang mampu memiskinkan koruptor adalah negara yang serius dalam menjaga integritasnya.
Dengan dukungan penuh dari Presiden Jokowi dan masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, kini bola ada di tangan DPR. Publik menanti keseriusan dan komitmen para wakil rakyat untuk mewujudkan RUU Perampasan Aset. Ini bukan hanya tentang sebuah undang-undang, melainkan tentang masa depan Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari cengkeraman korupsi.


















