banner 728x250

Gebrakan Oso Hanura: 9 Parpol Non-Parlemen Deklarasikan Sekber, Siap Guncang Aturan Pemilu 2029?

Para ketua umum parpol non-parlemen bergandengan tangan membentuk gerakan baru.
Ketua umum parpol non-parlemen membentuk Sekretariat Bersama 'Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat' untuk menggugat aturan pemilu.
banner 120x600
banner 468x60

Dunia politik Indonesia kembali dihebohkan dengan sebuah manuver tak terduga menjelang Pemilu 2029. Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso), baru-baru ini mengumumkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) yang diberi nama "Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat." Langkah ini bukan main-main, sebab Sekber ini dibentuk bersama sejumlah partai politik (parpol) non-parlemen yang memiliki satu tujuan krusial: menggugat aturan main Pemilu.

Mengapa Sekber Ini Terbentuk?

banner 325x300

Pertemuan penting yang melahirkan Sekber ini terjadi di kediaman Oso di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 24 September 2025. Sembilan parpol non-parlemen hadir dan sepakat untuk bersatu dalam gerakan ini. Ini adalah sinyal kuat bahwa mereka tidak akan lagi berjuang sendiri-sendiri.

Oso menjelaskan bahwa Sekber ini adalah wadah perjuangan kolektif. Ia menyebutkan, "Malam ini telah diputuskan berdirinya Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat dari 12 partai, 9 partai yang hadir. Yang lain nanti mau nyusul silakan, untuk bergabung dalam rangka membangun sesuatu yang dapat memberikan nilai suara rakyat berdaulat untuk kepentingan rakyat di tahun 2029 yang akan datang." Sebuah pernyataan yang jelas menunjukkan ambisi jangka panjang mereka.

Ambang Batas Parlemen: Biang Kerok yang Digugat

Lantas, apa sebenarnya yang menjadi target utama Sekber ini? Jawabannya adalah penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas masuk DPR. Aturan yang berlaku saat ini mengharuskan parpol peserta pemilu untuk memenuhi ambang batas 4 persen suara nasional agar bisa menempatkan wakilnya di Senayan.

Menurut Oso, aturan PT ini sangat merugikan dan tidak adil. Ia menegaskan bahwa pembentukan Sekber ini dilakukan jauh-jauh hari agar tidak ada lagi perubahan aturan di menit-menit terakhir yang merugikan parpol non-parlemen. "Kenapa sekarang kita sudah siap dari awal, karena supaya jangan terjadi lagi last minute aturan itu dirubah-rubah gitu, sehingga merugikan perjuangan dari partai-partai yang hadir di sini, yang non-parlemen," terangnya.

Suara Rakyat yang ‘Hilang’: Sebuah Kejahatan Demokrasi?

Pernyataan Oso tentang dampak PT ini cukup mengejutkan. Ia menyinggung belasan juta suara rakyat yang seolah "hilang" karena adanya ambang batas tersebut. Bayangkan, jutaan suara sah yang diberikan oleh rakyat, namun tidak terwakili di parlemen hanya karena partainya tidak mencapai batas minimum.

"Sayangin suara hilang milik rakyat di sini tercatat 17.304.303 suara rakyat hilang atau tidak terwakili di DPR RI," ucap Oso. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari jutaan aspirasi yang tidak sampai ke gedung parlemen. Oso bahkan menyebut penghilangan suara ini sebagai "kejahatan representasi" dan "pelanggaran atas azas kedaulatan rakyat."

Melawan Prinsip Political Equality

Lebih lanjut, Oso berargumen bahwa kondisi ini bertentangan dengan prinsip political equality yang menjadi dasar demokrasi modern. Jika PT 4 persen masih diberlakukan, menurutnya, demokrasi akan "dikerdilkan" menjadi sekadar masalah angka, bukan lagi prinsip kedaulatan rakyat. "Betul teman-teman?" tanyanya, retoris, kepada para hadirin.

Ini adalah poin krusial yang diangkat oleh Sekber. Mereka melihat PT bukan hanya sebagai filter politik, tetapi sebagai penghalang fundamental bagi representasi yang adil dan setara. Pertanyaannya, apakah sistem yang ada saat ini benar-benar mencerminkan suara rakyat seutuhnya?

Siapa Saja yang Bergabung dalam Gerakan Ini?

Sembilan parpol non-parlemen yang sepakat membentuk Sekber ini adalah PBB, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, Hanura, dan Partai Ummat. Daftar ini cukup menarik, mengingat beberapa di antaranya adalah partai-partai yang memiliki basis massa cukup signifikan namun belum berhasil menembus Senayan.

Kehadiran PPP dalam daftar ini juga menjadi sorotan. Meskipun sebelumnya pernah menjadi partai parlemen, PPP kini berjuang untuk kembali setelah hasil Pemilu 2024 yang kurang memuaskan. Bersatunya mereka dalam Sekber ini menunjukkan bahwa perjuangan melawan PT adalah isu lintas partai non-parlemen.

Sejarah Singkat dan Kontroversi Parliamentary Threshold

Ambang batas parlemen bukanlah hal baru dalam sistem pemilu Indonesia. Aturan ini diperkenalkan dengan tujuan untuk menyederhanakan sistem multipartai yang terlalu banyak, sehingga diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih stabil dan efektif. Logikanya, dengan lebih sedikit partai di parlemen, proses pengambilan keputusan akan lebih efisien.

Namun, di sisi lain, PT selalu menjadi pedang bermata dua. Bagi partai-partai besar, PT adalah benteng yang melindungi dominasi mereka. Bagi partai-partai kecil dan menengah, PT adalah tembok tinggi yang sulit ditembus, seringkali mengubur jutaan suara sah yang telah diberikan oleh pemilih. Inilah yang menjadi dasar argumen Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat.

Mengapa Penting Memulai Perjuangan dari Sekarang?

Oso dan kawan-kawan tampaknya belajar dari pengalaman pahit pemilu sebelumnya. Perubahan aturan yang mendadak atau di menit-menit terakhir seringkali membuat partai-partai kecil kelabakan dan sulit beradaptasi. Dengan memulai perjuangan sejak 2025 untuk Pemilu 2029, mereka berharap memiliki waktu yang cukup untuk membangun konsensus, melakukan lobi, dan bahkan jika perlu, menempuh jalur hukum.

Strategi ini menunjukkan keseriusan mereka. Ini bukan sekadar protes sesaat, melainkan gerakan terstruktur yang menargetkan perubahan fundamental dalam sistem pemilu. Mereka ingin memastikan bahwa pada 2029, tidak ada lagi suara rakyat yang terbuang sia-sia karena aturan ambang batas.

Dampak Potensial Jika PT Dihapus

Jika Sekber ini berhasil dan PT benar-benar dihapus, apa yang akan terjadi pada lanskap politik Indonesia? Kemungkinan besar, akan ada lebih banyak partai yang berhasil masuk ke DPR. Ini bisa berarti representasi yang lebih beragam, mencerminkan spektrum ideologi dan aspirasi masyarakat yang lebih luas.

Namun, di sisi lain, ini juga bisa berarti parlemen yang lebih fragmentasi. Proses pembentukan koalisi untuk pemerintahan akan menjadi lebih kompleks, dan pengambilan keputusan di DPR mungkin memerlukan negosiasi yang lebih alot. Tentu saja, ini akan menjadi tantangan baru bagi stabilitas politik, namun juga bisa menjadi peluang untuk demokrasi yang lebih inklusif.

Tantangan di Depan Mata

Perjuangan Sekber ini tidak akan mudah. Mereka harus menghadapi resistensi dari partai-partai parlemen yang saat ini diuntungkan oleh keberadaan PT. Selain itu, mereka juga harus meyakinkan publik dan pembuat kebijakan bahwa penghapusan PT adalah langkah yang tepat untuk memperkuat demokrasi.

Namun, dengan bersatunya sembilan partai non-parlemen ini, mereka memiliki kekuatan kolektif yang jauh lebih besar daripada jika berjuang sendiri-sendiri. Ini adalah pertarungan panjang yang akan menguji komitmen dan strategi mereka. Akankah "Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat" ini berhasil mengguncang aturan main Pemilu 2029 dan mengubah wajah demokrasi Indonesia? Waktu yang akan menjawabnya.

banner 325x300