banner 728x250

Drama Dualisme PPP Memanas, Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Angkat Tangan!

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra berbicara di depan mikrofon, dikelilingi kader PPP berjas hijau.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah bersikap netral total dan tidak memihak kubu mana pun dalam kisruh PPP.
banner 120x600
banner 468x60

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral total dan tidak akan memihak kubu mana pun dalam kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sikap ini diambil menyikapi dualisme kepemimpinan yang tengah melanda partai berlambang Ka’bah tersebut. Yusril menekankan pentingnya objektivitas pemerintah dalam dinamika internal partai politik.

banner 325x300

Pemerintah Wajib Objektif, Tak Boleh Memihak

Menurut Yusril, pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk bersikap objektif. Mereka tidak boleh memihak salah satu kubu yang tengah bertikai dalam dinamika internal partai politik mana pun. Pernyataan ini disampaikan Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Kedua ketua umum PPP hasil muktamar dipersilakan untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan sangat hati-hati dalam proses pengesahan susunan pengurus baru PPP tersebut.

Kemenkumham wajib mengkaji setiap permohonan dengan saksama. Tujuannya untuk memastikan mana yang benar-benar sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak. Ini adalah langkah krusial untuk menjaga integritas proses hukum.

Tak Ada Intervensi, Apalagi Jadi Penengah

Yusril kembali menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki keinginan sedikit pun untuk mencampuri dinamika internal partai. Konflik internal partai, menurutnya, adalah urusan yang harus diselesaikan secara mandiri. Penyelesaian harus sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan Undang-Undang Partai Politik yang berlaku.

Oleh karena itu, pemerintah tidak akan mengintervensi. Ia bahkan berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah menjadi penengah atau fasilitator konflik. Permintaan semacam itu, lanjut Yusril, bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah.

Sikap ini penting untuk menjaga independensi partai politik sebagai pilar demokrasi. Pemerintah tidak ingin posisinya disalahgunakan atau dianggap condong ke salah satu pihak.

Pilar Demokrasi dan Pertimbangan Hukum Mutlak

Dalam negara demokrasi, partai politik memegang peran krusial sebagai pilar utama. Pemerintah menginginkan semua partai bisa mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri. Penyelesaian bisa melalui musyawarah, mahkamah partai, atau bahkan forum pengadilan.

Yusril menegaskan, satu-satunya pertimbangan pemerintah dalam mengesahkan pengurus parpol adalah pertimbangan hukum. Jika konflik internal masih terjadi, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru. Mereka akan menunggu sampai tercapai kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pemerintah tidak boleh sedikit pun menggunakan pertimbangan politik. Ini berlaku untuk pengesahan susunan pengurus partai politik mana pun," tegas Yusril. Prinsip ini menjadi landasan utama agar proses berjalan adil dan transparan.

Awal Mula Kisruh: Dua Ketum dari Muktamar Ancol

Kisruh ini bermula dari Muktamar Ke-10 PPP yang digelar di Ancol pada akhir September 2025. Dari muktamar tersebut, lahir dua nama yang sama-sama mengklaim sebagai ketua umum terpilih. Mereka adalah Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.

Keduanya mengaku terpilih secara aklamasi dan mengeklaim kepemimpinan yang sah sesuai AD/ART PPP. Situasi ini menciptakan ketidakpastian di tubuh partai.

Kedua kubu menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pascamuktamar. Mereka akan menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris terlebih dahulu. Sesuai prosedur, permohonan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Kemenkumham Belum Buru-buru, Verifikasi Ketat Menanti

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengaku belum menerima data resmi. Ia belum tahu detail mengenai kepemimpinan baru atau dualisme di tubuh PPP. "Saya belum dapat datanya, belum tahu apa yang terjadi di PPP," kata Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Supratman menegaskan, pihaknya akan memverifikasi kedua belah pihak secara menyeluruh. Ini dilakukan sebelum pemerintah menentukan sikap. "Kita lihat semuanya, karena kedua-duanya belum ada yang apa ya. Saya baru baca di berita dan sama sekali belum tahu perkembangan terakhir seperti apa," jelasnya.

"Prinsipnya, Kemenkumham pasti akan melakukan penelitian sesuai mekanisme AD/ART partai," tambahnya. Menurut Supratman, proses verifikasi partai membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, tidak perlu terburu-buru. "Iya kan ada di undang-undang ditentukan, masih lama lah ya," ujarnya. "Kami pasti memberikan pelayanan terbaik bagi pendaftaran partai politik."

Sikap hati-hati dari pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan penting. Ini demi memastikan keabsahan dan stabilitas internal PPP di masa mendatang.

banner 325x300