Kabar mengejutkan datang dari Gedung Parlemen Senayan. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI baru saja menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada dua politikus NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keputusan ini sontak memicu perhatian publik, termasuk Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang akhirnya angkat bicara.
Surya Paloh, dalam keterangannya pada Minggu (9/11/2025), menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh keputusan yang telah ditetapkan oleh MKD. Menurutnya, proses yang dijalankan oleh MKD merupakan mekanisme internal DPR yang wajib dihormati oleh semua pihak. Paloh menekankan bahwa partai telah mengambil langkah nonaktif, dan MKD menjalankan prosesnya sesuai aturan yang berlaku.
Drama Etik di Senayan: Sahroni dan Nafa Urbach Kena Batunya
Keputusan MKD ini bukanlah tanpa alasan. Ahmad Sahroni dinilai bersalah dan melanggar kode etik anggota dewan, sehingga dijatuhi sanksi penonaktifan selama enam bulan. Sementara itu, Nafa Urbach menerima sanksi serupa dengan masa nonaktif selama tiga bulan.
Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menjelaskan bahwa pernyataan Sahroni saat merespons publik terkait isu pembubaran DPR dinilai tidak bijak. MKD berpendapat, sebagai wakil rakyat, Sahroni seharusnya menanggapi kritik dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, bukan menggunakan kata-kata yang tidak tepat.
Namun, ada sedikit keringanan untuk Sahroni. MKD mempertimbangkan insiden penjarahan di rumahnya akibat berita bohong yang beredar sebagai faktor yang meringankan hukumannya. Ini menunjukkan kompleksitas kasus yang dihadapi oleh MKD dalam memutuskan sanksi.
Surya Paloh Angkat Bicara: Hormati Proses, Tapi Belum PAW
Meski menghormati putusan MKD, Surya Paloh menegaskan bahwa sampai saat ini partainya belum memutuskan untuk melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap kedua anggota DPR tersebut. "Sampai saat ini belum (melakukan PAW). Maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu," jelas Paloh.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan, apakah NasDem akan menunggu hingga masa nonaktif Sahroni dan Nafa Urbach berakhir, atau ada pertimbangan lain di balik keputusan tersebut? Sikap Paloh ini mengindikasikan bahwa partai masih menimbang-nimbang langkah strategis selanjutnya.
Bukan Sekadar Kata-kata: Mengapa Pernyataan Mereka Jadi Masalah?
Sidang etik MKD yang digelar pada Rabu (5/11/2025) tidak hanya menyasar Sahroni dan Nafa Urbach. Lima anggota DPR lainnya, termasuk Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, juga turut menjalani pemeriksaan. Hasilnya, tiga di antaranya terbukti melanggar etik akibat sikap dan ucapan yang memicu emosi publik saat demo beberapa waktu lalu.
Pernyataan yang dianggap "tidak bijak" ini menjadi sorotan utama. Dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan, setiap ucapan memiliki bobot dan dampak yang besar terhadap persepsi publik. MKD menekankan pentingnya menjaga etika dan moralitas dalam setiap tindakan dan perkataan anggota DPR.
Apa Kabar Kursi DPR? Nasib Sahroni, Nafa, dan Eko Setelah Sanksi
Selain Sahroni dan Nafa Urbach, Eko Patrio dari PAN juga dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan. Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik dan tetap aktif sebagai anggota DPR.
Konsekuensi dari status nonaktif ini tidak main-main. MKD memutuskan bahwa selama masa penonaktifan, kelima teradu yang dijatuhi sanksi tidak akan mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan. Ini adalah pukulan telak, tidak hanya secara politik tetapi juga finansial bagi mereka yang melanggar.
Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu, 5 November 2025, dan bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk banding atau perubahan keputusan.
Detail Putusan MKD: Siapa Saja yang Lolos dan Kena Sanksi?
Berikut adalah rincian lengkap putusan MKD terhadap lima anggota DPR yang menjalani sidang etik:
Adies Kadir (Golkar):
- Dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
- Diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.
- Diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.
Nafa Indria Urbach (NasDem):
- Dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
- Diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depannya.
- Dinonaktifkan selama 3 bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.
Surya Utama alias Uya Kuya (PAN):
- Dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
- Diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN):
- Dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI.
- Dihukum nonaktif selama 4 bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN.
Ahmad Sahroni (NasDem):
- Dinyatakan terbukti telah melanggar kode etik DPR RI.
- Dihukum nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem.
Selain hukuman penonaktifan, semua anggota yang dijatuhi sanksi (Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni) tidak akan mendapatkan hak keuangan selama masa nonaktif mereka. Keputusan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota DPR akan tanggung jawab besar yang mereka emban, tidak hanya dalam membuat kebijakan, tetapi juga dalam menjaga etika dan integritas sebagai wakil rakyat.


















