Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja membuat keputusan krusial yang akan mengubah wajah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara fundamental. Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat.
Ini adalah langkah besar yang menandai babak baru bagi pengelolaan perusahaan-perusahaan negara. Kesepakatan ini diharapkan dapat membawa BUMN menuju tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Langkah Besar di Senayan: Revisi UU BUMN Disepakati
Keputusan penting ini diambil dalam rapat pengambilan tingkat I di ruang Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (26/9/2025). Suasana rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, terasa penuh antusiasme mengingat bobot pembahasan yang akan berdampak luas pada sektor BUMN di Indonesia.
Seluruh delapan fraksi yang tergabung di Komisi VI DPR secara kompak menyatakan persetujuan mereka. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan konsensus politik yang kuat untuk melakukan reformasi mendalam terhadap tata kelola perusahaan negara.
Dengan palu diketuk, RUU ini kini resmi melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna. Diharapkan, proses ini akan berjalan lancar dan segera disahkan menjadi undang-undang, membuka lembaran baru bagi BUMN.
Bukan Sekadar Perubahan Biasa: 84 Pasal Direvisi!
Jangan salah, ini bukan revisi kecil-kecilan. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini mencatat sejarah sebagai perubahan paling masif dalam dua dekade terakhir.
Andre Rosiade, Ketua Panja RUU BUMN, dengan bangga menyampaikan bahwa ini adalah revisi paling komprehensif sejak UU BUMN pertama kali diterbitkan lebih dari dua dekade lalu. Angka 84 pasal yang diubah bukan jumlah yang sedikit, menunjukkan keseriusan DPR dalam membenahi sektor ini.
Perubahan ini tidak hanya bersifat kosmetik, melainkan menyentuh inti dari operasional dan tata kelola BUMN. Mulai dari mekanisme keuangan, struktur jabatan, hingga penguatan peran pengawasan, semuanya dirancang ulang untuk menciptakan BUMN yang lebih sehat dan akuntabel.
Revisi ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi BUMN, termasuk isu efisiensi, transparansi, dan profesionalisme. Tujuannya adalah menjadikan BUMN sebagai pilar ekonomi negara yang lebih kuat dan berdaya saing global.
Bye-bye Rangkap Jabatan: Menteri Tak Boleh Nyambi di BUMN
Salah satu substansi yang paling menarik perhatian publik adalah larangan rangkap jabatan. Ini adalah langkah tegas untuk memastikan bahwa tidak ada lagi Menteri atau Wakil Menteri yang ‘nyambi’ sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas di perusahaan pelat merah.
Aturan ini secara eksplisit melarang pejabat eksekutif negara untuk terlibat langsung dalam operasional BUMN, sebuah praktik yang kerap menimbulkan pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menjadi landasan hukum yang kuat untuk perubahan ini.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan independensi BUMN dari intervensi politik, sekaligus mendorong profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan. Dengan demikian, fokus utama BUMN bisa kembali pada kinerja bisnis dan kontribusinya bagi negara, bukan pada kepentingan individu atau golongan.
Pejabat BUMN Kini Setara Penyelenggara Negara
Perubahan krusial lainnya adalah penegasan status pejabat BUMN. Sebelumnya, ada celah hukum yang menyatakan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Kini, celah itu ditutup rapat.
Dengan dihapusnya aturan tersebut, para pejabat di lingkungan BUMN secara otomatis menyandang status sebagai penyelenggara negara. Implikasinya sangat besar, karena mereka kini tunduk pada regulasi yang lebih ketat terkait integritas, pelaporan harta kekayaan, dan pencegahan korupsi.
Ini adalah upaya serius untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi di tubuh BUMN. Diharapkan, dengan status baru ini, para pemimpin BUMN akan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan yang mereka ambil, demi kepentingan publik dan negara.
Kesetaraan Gender: Perempuan Makin Berdaya di Pucuk Pimpinan BUMN
Tak kalah penting, revisi UU BUMN ini juga membawa angin segar bagi isu kesetaraan gender di dunia korporasi negara. DPR dan pemerintah sepakat untuk memasukkan ketentuan yang secara eksplisit mendorong representasi perempuan di jajaran pimpinan BUMN.
Andre Rosiade menjelaskan bahwa pasal baru ini dirancang untuk memastikan perempuan memiliki kesempatan yang sama dan adil. Baik itu untuk menduduki jabatan direksi, komisaris, maupun posisi manajerial strategis di seluruh perusahaan BUMN, tanpa ada lagi hambatan struktural atau bias gender.
Ini adalah langkah progresif yang diharapkan dapat membuka lebih banyak pintu bagi talenta-talenta perempuan Indonesia untuk berkontribusi maksimal di sektor vital ini. Dengan demikian, BUMN tidak hanya akan lebih inklusif, tetapi juga lebih inovatif dan berkinerja tinggi berkat keberagaman perspektif.
Pemerintah dan DPR percaya bahwa keberagaman gender di pucuk pimpinan akan membawa dampak positif pada pengambilan keputusan, budaya perusahaan, dan pada akhirnya, kinerja finansial BUMN itu sendiri. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan BUMN yang lebih baik.


















