banner 728x250

Aset Koruptor Siap Disita? RUU Perampasan Aset Bakal Transparan, Ini Kata DPR!

aset koruptor siap disita ruu perampasan aset bakal transparan ini kata dpr portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Kabar gembira bagi kamu yang mendambakan penegakan hukum yang lebih kuat dan adil! Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan utama di parlemen. DPR RI, melalui Ketua Badan Legislasi (Baleg) Bob Hasan, baru-baru ini memberikan janji penting terkait pembahasannya.

Bob Hasan menegaskan, pembahasan RUU ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Prinsip partisipasi publik akan menjadi garda terdepan, memastikan setiap elemen masyarakat bisa ikut mengawal prosesnya. Ini adalah langkah krusial untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

banner 325x300

Targetnya tidak main-main, RUU Perampasan Aset diharapkan bisa rampung pada tahun 2025. Ini bukan sekadar janji kosong, melainkan komitmen untuk mewujudkan undang-undang yang benar-benar berpihak pada keadilan dan mampu memiskinkan para pelaku kejahatan.

Menurut Bob, partisipasi publik di sini bukan hanya sekadar tahu judul undang-undang. Masyarakat harus memahami substansi dan implikasi dari setiap pasal yang terkandung di dalamnya, sehingga tidak ada ruang bagi pembahasan yang tertutup dan menguntungkan pihak tertentu.

Semua tahapan, mulai dari draf awal hingga finalisasi, harus bisa diakses oleh publik. Transparansi ini penting agar RUU Perampasan Aset benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat dan menjadi instrumen efektif dalam memberantas korupsi serta kejahatan ekonomi lainnya.

Kenapa RUU Perampasan Aset Penting Banget?

RUU Perampasan Aset adalah salah satu senjata ampuh untuk memberantas kejahatan terorganisir, korupsi, dan pencucian uang. Dengan adanya undang-undang ini, negara bisa lebih mudah menyita aset-aset hasil kejahatan, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Ini berarti, para pelaku kejahatan tidak hanya dipenjara, tetapi juga dimiskinkan. Konsep "follow the money" atau mengikuti jejak uang hasil kejahatan akan semakin kuat, sehingga memutus mata rantai kejahatan dan mencegah mereka menikmati hasil ilegalnya.

Bayangkan, berapa banyak aset hasil korupsi atau narkoba yang selama ini sulit disentuh hukum. RUU ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera yang maksimal bagi para penjahat.

Sinkronisasi dengan RKUHAP: Kunci Keberhasilan

Namun, pembahasan RUU Perampasan Aset ini tidak bisa berdiri sendiri. Bob Hasan menekankan, RUU ini harus sejalan dengan reformasi hukum pidana yang sedang berjalan, terutama dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

RKUHAP sendiri saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Sinkronisasi ini penting karena perampasan aset sangat erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana yang akan diatur dalam KUHAP baru. Tanpa sinkronisasi, potensi tumpang tindih dan kekosongan hukum bisa terjadi.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah perampasan aset ini akan masuk kategori pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau justru ranah perdata? Penentuan ini akan sangat mempengaruhi bagaimana aset hasil kejahatan bisa disita dan diproses secara hukum.

KUHP baru dijadwalkan akan berlaku resmi mulai 1 Januari 2026. Artinya, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus benar-benar seirama dan selesai tepat waktu agar sistem hukum nasional kita kokoh dan tidak tumpang tindih.

Jangan sampai niat baik untuk memberantas kejahatan terganjal karena fondasi hukum yang belum matang. Inilah mengapa pembahasan RKUHAP menjadi prioritas yang tak bisa ditawar lagi, karena akan menjadi ‘ibu’ dari banyak aturan turunan lainnya.

Komitmen Pemerintah dan ‘Drama’ Inisiatif RUU

Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menegaskan komitmen penuh untuk mendorong RUU Perampasan Aset. Ia sepakat bahwa pembahasan RUU ini harus disinkronkan dengan RKUHAP.

Tujuannya jelas, agar tidak ada tumpang tindih regulasi yang justru mempersulit penegakan hukum di kemudian hari. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi sangat penting untuk kelancaran proses ini.

RUU Perampasan Aset sendiri sudah ditetapkan sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. Ini menunjukkan keseriusan kedua belah pihak, baik DPR maupun pemerintah, untuk segera menuntaskan payung hukum ini yang sudah lama dinanti.

Namun, ada sedikit ‘drama’ terkait inisiatif RUU ini. Sebelumnya, draf RUU yang ada di DPR diajukan oleh Presiden Joko Widodo, dengan menunjuk Menko Polhukam dan Menkumham kala itu sebagai perwakilan pemerintah.

Pergantian pemerintahan seringkali membuat pembahasan RUU yang diajukan pemerintah tertunda atau bahkan ditarik kembali. Saat ini, DPR sedang berdiskusi apakah akan meneruskan draf lama atau mengajukan rancangan undang-undang baru sebagai inisiatif mereka.

Kecenderungan saat ini, DPR kemungkinan besar akan mengajukan rancangan undang-undang perampasan aset yang baru. Namun, pembahasan ini baru akan dilakukan setelah pembahasan RKUHAP selesai, menunjukkan betapa krusialnya RKUHAP sebagai pondasi.

Yusril menegaskan, pembahasan RKUHAP harus segera rampung pada akhir tahun ini. Jika tidak, akan sulit untuk melaksanakan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.

Waktu terus berjalan, dan sinkronisasi antara RUU Perampasan Aset, RKUHAP, dan KUHP baru adalah kunci. Tanpa fondasi yang kuat, upaya memberantas kejahatan dan menyita asetnya bisa jadi hanya mimpi belaka. Mari kita kawal bersama agar janji transparansi ini benar-benar terwujud!

banner 325x300