banner 728x250

Yusril Ihza Mahendra Bongkar Tuntas Sejarah Amnesti & Abolisi: Hak Prerogatif Presiden yang Jarang Diketahui!

yusril ihza mahendra bongkar tuntas sejarah amnesti abolisi hak prerogatif presiden yang jarang diketahui portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Panggung Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) baru-baru ini menjadi saksi kuliah umum yang sangat dinanti. Sosok Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, hadir sebagai narasumber utama. Ia datang untuk mengupas tuntas seluk-beluk "Pemikiran dan Praktek Pemberian Amnesti dan Abolisi dalam Perspektif Sejarah Indonesia", sebuah topik yang sering disebut, namun jarang dipahami secara mendalam.

Kuliah umum ini bukan sekadar diskusi akademis biasa, melainkan sebuah jendela untuk memahami salah satu kewenangan paling krusial dalam sistem ketatanegaraan kita. Kehadiran Prof. Yusril, dengan segudang pengalaman dan pemikirannya, berhasil menarik perhatian banyak kalangan, khususnya para mahasiswa hukum.

banner 325x300

Mengapa Amnesti dan Abolisi Penting? Kuliah Umum FH UMJ Jadi Sorotan

Bertempat di Aula Fakultas Hukum UMJ pada Kamis, 2 Oktober 2025, acara ini menarik perhatian banyak mahasiswa dan akademisi. Dekan FH UMJ, Dr. Dwi Putri Cahyawati, SH, MH, dalam sambutannya menegaskan tujuan mulia dari kuliah umum ini. Ia berharap mahasiswa dapat menggali pemikiran Prof. Yusril terkait praktik amnesti dan abolisi yang pernah terjadi di Indonesia.

Lebih dari itu, pencerahan ini diharapkan mampu membekali mahasiswa dengan wawasan luas dan pemahaman kritis mengenai relevansi isu ini dalam kancah hukum dan politik nasional. Kehadiran Prof. Yusril, seorang pakar hukum tata negara dengan segudang pengalaman di bidang legislatif dan pemerintahan, memang memberikan perspektif yang sangat berharga.

Memahami Lebih Dekat: Apa Itu Amnesti dan Abolisi?

Dalam pemaparannya yang lugas, Prof. Yusril memulai dengan menjelaskan definisi dasar dari dua istilah yang sering kali disalahpahami ini. Ia menekankan bahwa amnesti dan abolisi adalah bagian dari kewenangan presiden yang sering disebut sebagai hak prerogatif, atau bahkan kewenangan luar biasa (extraordinary power) dalam sistem ketatanegaraan.

Kewenangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah instrumen hukum yang memiliki dampak signifikan terhadap nasib seseorang dan perjalanan sebuah kasus hukum. Memahami perbedaan keduanya adalah kunci untuk mengerti bagaimana kekuasaan ini bekerja.

Amnesti: Menghapus Jejak Hukum Pidana

Secara sederhana, amnesti diartikan sebagai tindakan menghapus akibat hukum pidana. Ini berarti, seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana dapat dibebaskan dari sanksi yang seharusnya ia tanggung, seolah-olah tindak pidana tersebut tidak pernah terjadi.

Tentu saja, keputusan ini bukan tanpa pertimbangan matang dan memiliki implikasi hukum yang sangat besar, baik bagi individu maupun bagi sistem peradilan secara keseluruhan. Amnesti seringkali diberikan dalam konteks politik atau untuk tujuan rekonsiliasi nasional.

Abolisi: Menghentikan Proses Hukum Sejak Dini

Sementara itu, abolisi memiliki cakupan yang sedikit berbeda. Abolisi adalah tindakan menghentikan proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan suatu tindak pidana. Artinya, sebelum seseorang sampai ke meja hijau atau bahkan sebelum kasusnya disidangkan, proses hukumnya dapat dihentikan oleh presiden.

Ini adalah langkah yang sangat kuat dan bisa mengubah nasib seseorang secara drastis, menghentikan seluruh rangkaian proses hukum yang mungkin memakan waktu dan biaya. Abolisi sering diterapkan untuk kasus-kasus yang dianggap tidak perlu dilanjutkan demi kepentingan umum atau alasan kemanusiaan.

Jejak Sejarah yang Tak Terduga: Dari Nabi Muhammad hingga Konstitusi Indonesia

Prof. Yusril tak hanya berhenti pada definisi. Ia mengajak audiens menyelami landasan historis kewenangan ini, yang ternyata memiliki akar sangat dalam dan panjang. Siapa sangka, praktik serupa bahkan pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW, seperti dalam peristiwa Fathul Makkah.

Dalam peristiwa bersejarah itu, Nabi Muhammad memberikan amnesti kepada penduduk Makkah yang sebelumnya memusuhinya, menunjukkan prinsip pengampunan dan rekonsiliasi yang melampaui batas-batas hukum formal. Ini menunjukkan bahwa konsep pengampunan dan penghentian proses hukum telah ada sejak peradaban awal, jauh sebelum sistem hukum modern terbentuk.

Era Awal Kemerdekaan: Prerogatif Penuh Presiden

Di Indonesia sendiri, kewenangan amnesti dan abolisi sudah melekat pada presiden sejak awal kemerdekaan tahun 1945. Pada masa UUD 1945 yang asli, presiden memiliki prerogatif penuh dalam memberikan kedua kewenangan ini, tanpa perlu persetujuan atau pertimbangan dari lembaga lain.

Ini mencerminkan kepercayaan besar yang diberikan kepada kepala negara pada masa-masa awal pembentukan republik, di mana stabilitas dan konsolidasi kekuasaan menjadi prioritas utama. Kewenangan ini dianggap sebagai alat penting untuk menjaga ketertiban dan persatuan bangsa yang baru merdeka.

Dinamika Konstitusi: Pembatasan dan Perubahan

Namun, seiring berjalannya waktu dan dinamika politik, pengaturan amnesti dan abolisi dalam konstitusi Indonesia mengalami perubahan signifikan. Pada masa Konstitusi RIS 1949, misalnya, pemberian amnesti tidak lagi menjadi hak prerogatif tunggal presiden. Ia hanya bisa diberikan melalui Undang-Undang Federal dengan nasihat dari Mahkamah Agung.

Perubahan terus berlanjut di era UUDS 1950, yang melahirkan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, memberikan kerangka hukum yang lebih spesifik dan terstruktur. Ini menunjukkan adanya upaya untuk mengatur kewenangan ini agar tidak disalahgunakan.

Setelah Dekret Presiden 1959 hingga amandemen UUD 1945, kewenangan presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi tetap ada, namun dengan satu syarat penting: harus mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini adalah bentuk checks and balances yang esensial dalam sistem demokrasi, memastikan bahwa kekuasaan presiden tidak absolut dan tetap berada dalam koridor pengawasan legislatif. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga prinsip keadilan.

Relevansi di Era Modern: Kebijakan Terbaru dan Masa Depan

Prof. Yusril tidak hanya membahas sejarah, tetapi juga membawa topik ini ke konteks kekinian. Ia menyinggung kebijakan terbaru Presiden Prabowo yang, menurutnya, akan memberikan amnesti dan abolisi pada Agustus 2025. Hal ini menunjukkan bahwa, meskipun berakar pada sejarah panjang dan mengalami berbagai perubahan konstitusional, praktik amnesti dan abolisi masih memiliki ruang dan relevansi penting dalam sistem hukum tata negara Indonesia.

Kewenangan ini tetap menjadi instrumen hukum yang sah dan dapat digunakan dalam situasi tertentu, tentu dengan pertimbangan yang matang dan sesuai koridor hukum. Ini membuktikan bahwa mekanisme hukum yang telah ada sejak lama tetap relevan untuk menghadapi tantangan dan kebutuhan zaman modern.

Pesan Penting untuk Generasi Muda Hukum

Kehadiran Prof. Yusril dengan pengalaman luasnya di bidang hukum, legislatif, dan pemerintahan, memang memberikan perspektif yang sangat berharga. Dekan FH UMJ berharap, wawasan yang diperoleh dari kuliah umum ini akan membekali mahasiswa untuk menjadi praktisi hukum yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki pemahaman kritis terhadap dinamika hukum dan politik.

Memahami amnesti dan abolisi bukan hanya tentang pasal-pasal, tetapi juga tentang sejarah, filosofi, dan implikasi sosial-politik yang menyertainya. Ini adalah bekal penting bagi calon-calon penegak hukum di masa depan untuk bisa mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.

Kuliah umum ini menjadi pengingat bahwa hukum adalah entitas yang hidup, terus berkembang, dan beradaptasi dengan zaman. Amnesti dan abolisi, sebagai hak prerogatif presiden, adalah contoh nyata bagaimana kekuasaan dapat digunakan untuk keadilan atau sebaliknya, tergantung pada konteks dan kebijaksanaan. Mempelajari sejarahnya membantu kita memahami esensi dan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kewenangan luar biasa ini demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

banner 325x300