banner 728x250

Viral Foto Tanpa Izin: Batas Tipis Street Photography dan Jerat Hukum UU PDP, Wajib Tahu!

viral foto tanpa izin batas tipis street photography dan jerat hukum uu pdp wajib tahu portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Fenomena street photography kini semakin menjamur, terutama dengan banyaknya aktivitas lari atau jogging di ruang publik yang menarik untuk diabadikan. Namun, di balik keindahan visualnya, praktik ini ternyata memicu perdebatan sengit tentang batasan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi individu. Apakah setiap jepretan di ruang publik selalu aman?

Menurut Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ), Tubagus Heru, SH., MH., dinamika sosial masyarakat urban ini menantang penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ini bukan sekadar soal hobi, melainkan juga menyentuh ranah hukum yang serius. Kita perlu memahami lebih dalam agar tidak salah langkah.

banner 325x300

Ketika Foto Jadi Data Pribadi: Apa Kata Hukum?

Mungkin kamu tidak menyadarinya, tetapi foto yang menampilkan wajah atau ciri fisik seseorang bisa dikategorikan sebagai data pribadi. Tubagus Heru menjelaskan, secara hukum, informasi ini mampu mengidentifikasi individu dan oleh karena itu dilindungi oleh UU PDP. Jadi, setiap kali kamu memotret seseorang, kamu sedang berinteraksi dengan data pribadinya.

Ini berarti, foto bukan hanya sekadar gambar estetis, melainkan juga informasi yang melekat pada identitas seseorang. UU PDP hadir untuk memastikan bahwa data pribadi ini tidak disalahgunakan atau disebarkan tanpa persetujuan yang sah. Penting bagi kita untuk memahami implikasi hukum ini dalam setiap aktivitas fotografi.

Mencari Keseimbangan: Seni vs. Privasi

Meski begitu, Tubagus menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan identitas individu dan pengakuan terhadap fotografi sebagai bagian dari ekspresi budaya. Street photography sendiri memiliki sejarah panjang sebagai dokumentasi sosial yang merekam kehidupan dan dinamika masyarakat. Foto-foto ini seringkali menjadi catatan berharga tentang sebuah era.

Dalam tradisi dokumentasi ruang publik, foto tidak hanya berfungsi estetis, tetapi juga sebagai catatan sosial yang kaya makna. Oleh karena itu, pendekatan etis dan persuasif sebaiknya lebih dikedepankan daripada tindakan represif yang bisa mematikan kreativitas. Ini adalah tantangan besar bagi kita semua untuk menemukan titik tengah yang harmonis.

Jepret di Ruang Publik: Kapan Perlu Izin?

Pertanyaan besar yang sering muncul adalah: apakah setiap pengambilan dan penyebarluasan foto seseorang di ruang publik memerlukan persetujuan? Secara normatif, persetujuan memang menjadi prinsip utama dalam pemrosesan data pribadi. Namun, Tubagus menilai bahwa konteks ruang publik memiliki karakter khusus yang menjadikannya arena ekspresi sosial masyarakat.

Selama pemotretan dilakukan tanpa niat merugikan dan tidak menampilkan subjek dalam situasi sensitif, pendekatan etika dan kesadaran sosial seharusnya lebih diutamakan. Misalnya, memotret keramaian umum tanpa fokus pada satu individu tertentu mungkin tidak memerlukan izin eksplisit. Namun, jika subjek menjadi fokus utama dan bisa diidentifikasi dengan jelas, situasinya bisa berbeda.

Bahaya Viral Tanpa Izin dan Rendahnya Kesadaran Hukum

Fenomena viralnya foto individu tanpa izin di media sosial menunjukkan rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap privasi visual. Banyak dari kita mungkin masih permisif terhadap dokumentasi publik, tetapi akan sangat sensitif ketika foto tersebut menimbulkan ketidaknyamanan atau kerugian. Ini adalah dilema yang sering kita temui di era digital.

Tubagus Heru mendorong edukasi hukum dan literasi digital agar masyarakat memahami batas etika visual dan tata krama ruang publik. Dengan literasi digital yang baik, kita bisa menyeimbangkan penghargaan terhadap privasi dan apresiasi terhadap seni dokumentasi sosial. Ini adalah kunci untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih bertanggung jawab.

Sanksi Hukum Bagi Pelanggar UU PDP

Lalu, bagaimana jika terjadi penyalahgunaan data visual yang menimbulkan kerugian? UU PDP memberikan ruang penegakan hukum bagi pelanggaran semacam ini, baik secara administratif maupun pidana. Ini bukan ancaman kosong, melainkan payung hukum yang melindungi hak-hak privasi setiap individu.

Meski begitu, Tubagus menegaskan perlunya proporsionalitas dalam penegakan hukum. Fotografer jalanan yang bertujuan positif dan nonkomersial sebaiknya tidak langsung dikriminalisasi. Pendekatan mediasi dan edukasi seringkali menjadi solusi yang lebih humanis dan efektif dalam menyelesaikan konflik semacam ini. Kita harus bijak dalam menerapkan hukum.

Rekomendasi untuk Ekosistem Fotografi yang Lebih Baik

Untuk menciptakan ekosistem fotografi yang lebih etis dan bertanggung jawab, Tubagus Heru memberikan beberapa rekomendasi penting. Pertama, pemerintah didorong untuk membuat panduan etika visual publik yang jelas. Panduan ini akan menjadi acuan bagi fotografer dan masyarakat umum.

Kedua, platform digital juga harus menyediakan fitur pelaporan yang mudah diakses bagi individu yang ingin menghapus foto dirinya yang disebarkan tanpa izin. Ini memberikan kontrol lebih kepada pemilik data pribadi. Ketiga, komunitas fotografi diharapkan membangun kode etik internal berbasis prinsip respect, non-exploitation, dan non-humiliation.

Kebebasan Berekspresi yang Bermartabat

Tubagus Heru menegaskan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan memastikan kebebasan berekspresi dijalankan dengan hormat dan bermartabat. Ini adalah tentang menciptakan ruang di mana seni dapat berkembang tanpa mengorbankan hak-hak dasar individu.

Dengan pendekatan etika, edukasi, dan kesadaran sosial yang kuat, seni dokumentasi publik dapat terus hidup berdampingan dengan perlindungan privasi individu. Di ruang publik yang dinamis dan demokratis, kita bisa mencapai harmoni antara kebebasan berekspresi dan hak privasi. Mari kita jadikan setiap jepretan sebagai bentuk apresiasi, bukan pelanggaran.

banner 325x300