Warga di Kawasan Transmigrasi Air Terang, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kini tengah menghadapi berbagai persoalan pelik terkait lahan dan kesejahteraan. Permasalahan ini mencuat ke permukaan dalam sebuah diskusi kelompok terfokus (FGD) yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) pada Senin, 10 November 2025 lalu. Kehadiran tim akademisi dari UI ini menjadi angin segar bagi para petani yang mendambakan solusi konkret.
Akar Masalah yang Mengganjal Warga Transmigrasi Air Terang
Sejumlah petani dan perwakilan desa secara gamblang menyoroti isu-isu krusial yang selama ini menghantui mereka. Salah satu yang paling mendesak adalah ketidakjelasan batas hukum kawasan transmigrasi, yang menimbulkan kebingungan dan potensi konflik. Selain itu, perbedaan perlakuan antara zona lahan yang telah ditetapkan juga menjadi sorotan tajam.
Dampak dari kegiatan perusahaan terhadap lahan yang telah dikelola masyarakat juga menjadi kekhawatiran serius. Para warga merasa terancam dan dirugikan oleh ekspansi atau aktivitas korporasi yang tidak transparan. Semua persoalan ini secara langsung memengaruhi mata pencarian dan stabilitas hidup mereka di wilayah tersebut.
Jeritan Hati Petani: Dari Batas Lahan hingga Janji Plasma yang Menggantung
Umar, seorang petani senior dari Desa Rantemaranu yang telah menjadi transmigran sejak awal 1990-an, menjadi salah satu suara yang paling lantang. Ia mempertanyakan bagaimana kawasan transmigrasi didefinisikan secara resmi dan bagaimana batas antarwilayah ditentukan dengan pasti. Umar merujuk pada sebuah keputusan yang menetapkan desa cadangan dan kategori lahan, namun informasi ini terasa jauh dari jangkauan warga.
"Apakah masyarakat diperbolehkan mengembangkan lahan di luar peta resmi kawasan transmigrasi?" tanya Umar, menyuarakan keraguan yang dirasakan banyak transmigran lainnya. Pertanyaan ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan informasi yang jelas, mudah diakses, dan dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Tanpa kejelasan ini, potensi sengketa dan ketidakpastian akan terus membayangi.
Kekhawatiran Umar tidak berhenti di situ. Ia juga mengungkapkan munculnya sengketa antara konsesi perusahaan dan lahan garapan masyarakat, yang seringkali berujung pada kerugian di pihak petani. Konflik ini menimbulkan ketegangan dan mengancam keberlangsungan hidup para transmigran yang telah berpuluh tahun menggarap lahan tersebut.
Selain itu, isu plasma scheme atau kemitraan bagi hasil di perkebunan kelapa sawit juga disebut-sebut sebagai persoalan yang belum terselesaikan. Skema ini, yang seharusnya menguntungkan petani, justru seringkali memicu ketidakpercayaan dan memengaruhi kesejahteraan warga secara negatif. Janji-janji yang tidak terpenuhi atau skema yang tidak transparan membuat petani merasa dirugikan dan kehilangan harapan.
UI Turun Tangan: Pendekatan Partisipatif untuk Kebijakan Berbasis Bukti
Menanggapi kompleksitas masalah ini, Ketua Tim 12 Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia, Rahmi PhD, menjelaskan bahwa kegiatan FGD ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi dan memperkuat kawasan transmigrasi dengan pendekatan partisipatif dan berbasis bukti (evidence-based approach). Ini menunjukkan komitmen UI untuk tidak hanya meneliti, tetapi juga berkontribusi pada solusi nyata.
Rahmi menjelaskan bahwa FGD ini secara khusus berfokus pada Kawasan Transmigrasi Air Terang, yang mencakup sejumlah desa di Kecamatan Bokat dan Bukal. Tujuannya sangat jelas: memvalidasi temuan awal yang diperoleh melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam dengan masyarakat serta para pemangku kepentingan di wilayah tersebut. Dengan demikian, data yang terkumpul diharapkan benar-benar akurat dan representatif.
Kehadiran Tim 12 Ekspedisi Patriot UI di Kabupaten Buol bukan sekadar kunjungan akademis, melainkan sebuah misi untuk belajar bersama masyarakat. "Kami datang jauh-jauh dari Depok bukan untuk menilai dari kejauhan, tetapi untuk belajar bersama masyarakat di sini," ujar Rahmi dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Pernyataan ini menegaskan komitmen UI untuk berinteraksi langsung dan memahami kondisi riil di lapangan.
Tujuan utama tim UI adalah untuk memastikan bahwa kebijakan di masa depan benar-benar berangkat dari kondisi nyata dan suara masyarakat. Pendekatan ini sangat penting agar setiap regulasi atau program yang dirancang dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para transmigran. Tanpa partisipasi aktif masyarakat, kebijakan seringkali menjadi tidak relevan dan sulit diimplementasikan.
Dua Tujuan Utama FGD: Menemukan Fakta dan Merumuskan Solusi Bersama
Kegiatan FGD yang digelar FIB UI memiliki dua tujuan utama yang saling melengkapi. Pertama, tim menyampaikan hasil temuan awal mereka mengenai kondisi sosial, ekonomi, infrastruktur, dan kelembagaan di Kawasan Air Terang. Presentasi ini menjadi dasar bagi diskusi yang lebih mendalam, memberikan gambaran komprehensif tentang situasi terkini.
Kedua, FGD ini dirancang untuk mengundang umpan balik langsung, koreksi, dan tambahan informasi dari perwakilan desa dan pemerintah daerah. Proses ini sangat krusial untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan valid dan lengkap. Dengan melibatkan semua pihak, diharapkan tidak ada informasi penting yang terlewat dan semua perspektif dapat terwakili.
Tantangan Tata Kelola Kolaboratif dan Peran Pemerintah Daerah
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Buol, Ismail, menegaskan pentingnya tata kelola kolaboratif (collaborative governance) dalam pengembangan kawasan transmigrasi. Menurutnya, masalah-masalah kompleks seperti ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan.
Ismail juga menjelaskan bahwa kewenangan penetapan batas wilayah berada pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penjelasan ini menggarisbawahi kompleksitas birokrasi dan perlunya koordinasi lintas sektor untuk menyelesaikan masalah batas lahan yang selama ini menjadi momok bagi warga. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencapai solusi yang berkelanjutan.
Harapan untuk Masa Depan Kawasan Transmigrasi Buol
Polemik yang terjadi di Kawasan Transmigrasi Air Terang Buol adalah cerminan dari tantangan besar dalam pengelolaan wilayah transmigrasi di Indonesia. Ketidakjelasan batas, sengketa lahan, dan janji kemitraan yang menggantung bukan hanya sekadar isu teknis, tetapi menyentuh langsung kehidupan dan masa depan ribuan keluarga. Keterlibatan UI dengan pendekatan partisipatif dan berbasis bukti diharapkan dapat menjadi jembatan menuju penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
Pentingnya tata kelola kolaboratif yang ditekankan oleh pemerintah daerah juga harus menjadi landasan bagi setiap langkah ke depan. Dengan sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan Kawasan Transmigrasi Air Terang dapat berkembang menjadi wilayah yang makmur, adil, dan bebas dari konflik. Masa depan para transmigran di Buol bergantung pada komitmen bersama untuk mewujudkan kejelasan dan keadilan bagi semua.


















