banner 728x250

Tot Tot Wuk Wuk Dibekukan! Ini 5 Alasan Kenapa Sirene dan Rotator Bikin Rakyat Muak di Jalan

Djoko Setijowarno MTI tanggapi soal penggunaan sirene dan rotator.
Djoko Setijowarno dari MTI pusat menyoroti protes masyarakat terhadap sirene dan rotator.
banner 120x600
banner 468x60

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) akhirnya buka suara terkait fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" yang belakangan ini viral dan menuai banyak protes. Sirene dan rotator, yang seharusnya menjadi penanda darurat, justru menjadi simbol kemarahan dan ketidakadilan di jalanan. Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, menegaskan bahwa penolakan publik terhadap penggunaan alat ini bukan tanpa alasan kuat.

Djoko menyebutkan bahwa masyarakat sudah sangat gerah dengan kebisingan dan penyalahgunaan yang terjadi. Kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator dalam pengawalan di jalan raya pun disambut baik. Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah ini akan menjadi solusi permanen atau hanya angin lalu?

banner 325x300

Mengapa “Tot Tot Wuk Wuk” Jadi Musuh Bersama?

Kamu pasti sering melihatnya. Kendaraan melaju kencang, membelah kemacetan dengan suara sirene yang memekakkan telinga dan lampu rotator yang menyilaukan. Padahal, kendaraan tersebut jelas bukan ambulans, pemadam kebakaran, atau polisi yang sedang dalam misi genting. Fenomena inilah yang membuat "Tot Tot Wuk Wuk" menjadi musuh bersama di jalanan.

Bukan Prioritas, Tapi Privilese

Alasan utama yang membuat masyarakat muak adalah penyalahgunaan. Banyak dari kita sering menyaksikan kendaraan pribadi atau pejabat yang tidak dalam kondisi darurat, justru menggunakan strobo dan sirene untuk menerobos kemacetan. Ini bukan lagi tentang keselamatan publik, melainkan simbol hak istimewa yang dipamerkan di tengah hiruk pikuk lalu lintas.

Persepsi ini lantas menimbulkan rasa tidak adil yang mendalam. Ketika kamu harus berjam-jam terjebak macet, sementara ada yang dengan santainya melenggang karena "punya kuasa", amarah tentu saja tak terhindarkan. Hal ini menciptakan jurang pemisah antara pengguna jalan biasa dan mereka yang merasa berhak atas perlakuan khusus.

Polusi Suara yang Bikin Stres

Selain penyalahgunaan, masalah kebisingan adalah keluhan yang paling nyata. Suara sirene yang nyaring dan mendadak bisa sangat mengganggu, apalagi di lingkungan padat penduduk atau saat dini hari. Bayangkan saja, kamu sedang istirahat di rumah, lalu tiba-tiba dikejutkan oleh raungan sirene yang memekakkan telinga.

Gangguan ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga berdampak pada kesehatan mental. Kebisingan berlebihan dapat memicu stres, kecemasan, bahkan mengganggu kualitas tidur. Orang tua, orang sakit, bayi, atau mereka yang membutuhkan ketenangan sering kali menjadi korban dari polusi suara yang tidak perlu ini.

Aturan Ada, Tapi Penegakan Lemah

Sebenarnya, regulasi mengenai siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan strobo sudah sangat jelas. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur secara spesifik kendaraan mana saja yang memiliki hak prioritas dan diperbolehkan menggunakan perangkat tersebut. Namun, Djoko Setijowarno menyoroti kurang tegasnya penegakan aturan ini.

Ketidaktegasan inilah yang membuat banyak orang merasa berani untuk menyalahgunakan perangkat tersebut. Mereka tahu bahwa kemungkinan besar tidak akan ada sanksi serius yang menanti. Akibatnya, masalah penyalahgunaan semakin parah dan seolah menjadi pemandangan lumrah di jalan raya.

Kepercayaan Publik yang Terkikis

Puncak dari permasalahan sirene dan strobo ini adalah pudarnya kepercayaan publik. Masyarakat kini tidak lagi yakin apakah kendaraan dengan sirene dan strobo benar-benar dalam situasi darurat atau hanya mencari jalan pintas. Ibarat "anak gembala yang berteriak serigala", ketika ada situasi darurat yang nyata, respons masyarakat untuk memberikan jalan mungkin tidak secepat atau setanggap seharusnya.

Erosi kepercayaan ini sangat berbahaya. Dalam situasi darurat yang sesungguhnya, setiap detik sangat berharga. Jika masyarakat ragu untuk memberikan jalan, bisa jadi nyawa taruhannya. Ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari penyalahgunaan yang terus-menerus terjadi.

Korlantas Ambil Tindakan: Pembekuan Sementara

Merespons gelombang penolakan dari publik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya mengambil langkah konkret. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memutuskan untuk melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator dalam pengawalan di jalan raya. Ini adalah kabar baik yang sudah lama dinanti-nantikan.

Evaluasi Menyeluruh Demi Ketertiban

Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa pembekuan ini dilakukan sembari pihaknya mengevaluasi secara menyeluruh soal penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan. "Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," tegas Agus.

Keputusan ini menunjukkan adanya niat baik dari pihak kepolisian untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Penekanan bahwa penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Diharapkan, evaluasi ini akan menghasilkan kebijakan yang lebih ketat dan adil.

Harapan Masyarakat: Bukan Sekadar Solusi Sementara

Djoko Setijowarno dari MTI menilai keputusan Kakorlantas ini sebagai langkah awal yang baik untuk mengembalikan aturan yang berlaku. Namun, ia juga menegaskan bahwa sebagian besar masyarakat setuju bahwa penertiban ini tidak seharusnya hanya sementara. Masalah penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya sudah menjadi masalah kronis yang memicu ketidakadilan dan kekacauan di jalan.

Batasi Pengawalan, Tegakkan Keadilan

MTI berharap kebijakan ini bisa menjadi permanen. Bahkan, Djoko secara spesifik menyarankan agar pengawalan dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden, terutama di kota besar seperti Jakarta yang selalu dilanda kemacetan parah. Pejabat negara lain, menurutnya, tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden.

Usulan ini berangkat dari realitas keseharian di Jakarta. Dengan hiruk pikuk kemacetan yang tak terhindarkan, setiap kendaraan yang menggunakan hak istimewa pengawalan harus benar-benar dipertimbangkan urgensinya. Ini bukan hanya soal efisiensi lalu lintas, tetapi juga tentang menegakkan rasa keadilan di mata seluruh pengguna jalan. Masyarakat menuntut perubahan yang berkelanjutan, bukan hanya solusi tambal sulam yang bersifat sementara.

banner 325x300