banner 728x250

Siap-Siap! Puspom TNI Ikut Sikat Habis Strobo dan Sirene ‘Nakal’ di Jalan, Ini Aturannya!

Mobil dengan lampu strobo biru terpasang di bagian depan, fokus pada grill.
Kendaraan dengan strobo menjadi target penertiban Puspom TNI.
banner 120x600
banner 468x60

Setelah kepolisian gencar menertibkan penggunaan strobo dan sirene ilegal, kini giliran Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang bergerak. Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, secara tegas menyatakan komitmennya untuk menertibkan perangkat tersebut pada kendaraan militer. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan ketertiban di jalan raya.

"Di internal kita, di TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu," kata Yusri di Jakarta, Senin (22/9), seperti diberitakan Antara. Penertiban ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat dan upaya untuk menegakkan aturan yang berlaku.

banner 325x300

Mengapa Strobo dan Sirene Jadi Sorotan?

Penggunaan strobo dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya telah lama menjadi sumber keresahan di jalan. Banyak pengguna jalan merasa terganggu dan dirugikan oleh kendaraan yang menyalahgunakan perangkat ini untuk mendapatkan prioritas secara tidak sah. Protes dari masyarakat pun terus bermunculan, menuntut ketegasan dari pihak berwenang.

Strobo atau stroboskop sendiri adalah alat yang mampu mengeluarkan sinar dengan sangat cepat dan dalam waktu yang sangat singkat, seringkali menyilaukan. Sementara itu, sirene adalah alat yang menghasilkan bunyi keras dan khas, dirancang untuk menarik perhatian dan memberi peringatan. Keduanya memiliki fungsi krusial, namun hanya untuk kondisi darurat dan pihak tertentu.

Aturan Jelas: Siapa Boleh Pakai, Siapa Tidak?

Penggunaan strobo dan sirene diatur secara ketat dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini membedakan secara spesifik siapa saja yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene, serta warna lampu yang diperbolehkan. Pemahaman akan aturan ini sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Berdasarkan UU LLAJ, lampu isyarat warna biru dan sirene secara eksklusif digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini menandakan kehadiran aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas. Masyarakat diharapkan memberi prioritas pada kendaraan dengan isyarat ini.

Sementara itu, lampu isyarat warna merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Kategori ini mencakup situasi darurat dan tugas khusus yang memerlukan kecepatan dan akses prioritas. Keberadaan isyarat merah dan sirene menjadi penanda penting bagi pengguna jalan lainnya.

Ada pula lampu isyarat warna kuning, yang penggunaannya tanpa sirene. Lampu kuning ini digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. Warna kuning menunjukkan adanya aktivitas khusus yang memerlukan perhatian, namun bukan dalam kondisi darurat yang memerlukan sirene.

Mayjen Yusri Nuryanto menegaskan kembali bahwa peruntukan strobo sebenarnya sangat terbatas. "Jadi peruntukan strobo itu sebenarnya hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang," jelasnya. Ini adalah penegasan penting untuk mengakhiri kebingungan di masyarakat.

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kendaraan pribadi, bahkan yang dimiliki oleh anggota TNI sekalipun, tidak berhak menggunakan strobo dan sirene di luar ketentuan tersebut. Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi strobo dan sirene sesuai tujuan awalnya, yaitu untuk kepentingan publik dan darurat, bukan untuk kepentingan pribadi atau gaya-gayaan.

Panglima TNI Beri Contoh Langsung

Komitmen penertiban ini bukan hanya sekadar wacana, melainkan juga didukung oleh teladan dari pucuk pimpinan. Mayjen Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sendiri tidak menggunakan sirene dan strobo dalam perjalanan dinasnya sehari-hari. Ini adalah contoh nyata kepatuhan terhadap aturan yang patut ditiru oleh seluruh jajaran.

"Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh, kita sesuai dengan aturan aja, ya, biar lebih enak," kata Yusri. Teladan dari seorang pemimpin tertinggi tentu akan memberikan dampak positif dan motivasi bagi seluruh anggota untuk mematuhi peraturan yang ada. Ini menunjukkan bahwa aturan berlaku untuk semua, tanpa terkecuali.

Jenderal Agus Subiyanto sendiri pada Minggu (21/9) sebelumnya telah mengingatkan polisi militer untuk memakai strobo dan sirene sesuai aturan. Ia menekankan pentingnya etika dan kepatutan dalam penggunaannya. "Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga," ujarnya.

Panglima TNI menambahkan bahwa penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan bagi pengawalan VVIP (naratetama) yang memang memiliki prosedur khusus. Hal ini memperjelas bahwa prioritas di jalan raya bukanlah hak yang bisa diambil sembarangan, melainkan harus berdasarkan kebutuhan dan aturan yang jelas. Pesan ini diharapkan meresap ke seluruh jajaran TNI.

Dampak Penertiban dan Harapan ke Depan

Langkah tegas Puspom TNI ini diharapkan membawa dampak positif yang signifikan bagi ketertiban lalu lintas di Indonesia. Dengan penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang menyalahgunakan strobo dan sirene untuk kepentingan pribadi, yang seringkali memicu kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

Selain itu, penertiban ini juga akan meningkatkan citra TNI di mata masyarakat. Ketika institusi militer menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan aturan, kepercayaan publik akan semakin meningkat. TNI akan dipandang sebagai pelopor ketertiban, bukan pengecualian dari aturan.

Masyarakat pun diharapkan dapat lebih memahami aturan penggunaan strobo dan sirene ini. Dengan demikian, mereka bisa lebih proaktif dalam melaporkan penyalahgunaan yang terjadi di jalan raya. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.

Pada akhirnya, tujuan dari penertiban ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan di jalan raya. Setiap pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban yang sama, dan tidak ada yang boleh merasa lebih istimewa dengan menyalahgunakan perangkat prioritas. Mari kita dukung penuh langkah Puspom TNI ini demi jalanan yang lebih baik.

banner 325x300