Sabtu, 20 Sep 2025
Raungan sirene dan kelap-kelip lampu rotator yang kerap mengganggu ketenangan di jalan raya, kini akan menjadi pemandangan yang lebih jarang terlihat. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi mengambil langkah tegas untuk membatasi penggunaannya, bahkan membekukan sementara operasionalnya. Keputusan ini datang sebagai respons langsung terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dan mendambakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik.
Mengapa Sirene dan Strobo Jadi Sorotan?
Selama ini, penggunaan sirene dan lampu rotator, atau yang sering disebut strobo, kerap menimbulkan perdebatan sengit di kalangan pengguna jalan. Banyak pengendara merasa terganggu oleh suara bising dan cahaya menyilaukan yang seringkali digunakan secara tidak semestinya oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Fenomena ini menciptakan kesan arogansi di jalan dan memicu rasa ketidakadilan di antara pengguna jalan lainnya.
Keluhan dari berbagai lapisan masyarakat terus mengalir deras, menyoroti penyalahgunaan fasilitas prioritas ini. Mulai dari kendaraan pribadi yang dimodifikasi secara ilegal hingga iring-iringan yang seharusnya tidak memiliki hak istimewa, semuanya turut menyumbang pada kekacauan dan ketidaknyamanan. Inilah yang menjadi pemicu utama bagi Korlantas untuk akhirnya turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh.
Pembekuan Sementara, Langkah Berani Korlantas
Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Korlantas Polri, secara gamblang menyatakan bahwa penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya kini akan dibatasi secara ketat. Ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut hanya boleh digunakan dalam kondisi mendesak dan bersifat prioritas tinggi. "Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan," ujar Agus Suryo dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (20/9).
Lebih lanjut, Korlantas Polri tidak hanya membatasi, melainkan juga membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk respons serius terhadap aspirasi publik yang menginginkan ketertiban. Pembekuan sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi Korlantas untuk mengevaluasi secara komprehensif seluruh regulasi dan implementasi di lapangan.
Pengawalan Tetap Jalan, Tapi Ada Syaratnya
Meskipun ada pembekuan, Agus Suryo memastikan bahwa fungsi pengawalan terhadap pejabat tertentu atau kondisi darurat lainnya tetap akan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, ada penekanan penting: penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama yang bisa digunakan sembarangan. Ini berarti, tim pengawal harus lebih selektif dan bijak dalam memutuskan kapan fasilitas tersebut benar-benar diperlukan.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," jelas Kakorlantas. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Korlantas untuk tetap menjaga keamanan dan kelancaran, namun dengan pendekatan yang lebih humanis dan tidak mengganggu kenyamanan publik.
Apresiasi Publik dan Komitmen Korlantas
Keputusan Korlantas ini disambut baik oleh masyarakat. Banyak yang merasa lega dan mengapresiasi langkah berani ini sebagai bentuk respons positif terhadap kepedulian publik yang telah lama menyuarakan keluhan. Irjen Pol Agus Suryonugroho sendiri menyampaikan terima kasih atas masukan dan kepedulian yang telah disampaikan oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa semua aspirasi akan ditindaklanjuti dengan serius.
"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," tandasnya. Ini adalah sinyal kuat bahwa Korlantas tidak hanya mendengarkan, tetapi juga bertindak nyata demi menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua. Komitmen ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di jalan raya.
Aturan Jelas dalam UU LLAJ: Siapa yang Berhak?
Untuk mencegah penyalahgunaan di masa mendatang, Korlantas Polri saat ini tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator. Proses ini merujuk pada landasan hukum yang sudah ada, yaitu Pasal 59 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Undang-undang ini secara gamblang mengatur siapa saja yang memiliki hak istimewa untuk menggunakan lampu isyarat dan sirene.
Lampu Biru dan Sirene: Hanya untuk Kepolisian
Berdasarkan UU LLAJ, lampu isyarat berwarna biru yang disertai sirene secara eksklusif diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini berarti, hanya kendaraan polisi yang sedang menjalankan tugas resmi yang diizinkan menggunakan kombinasi ini. Penggunaan oleh pihak lain adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas.
Lampu Merah dan Sirene: Prioritas Darurat
Selanjutnya, lampu isyarat berwarna merah yang juga dilengkapi sirene memiliki peruntukan yang lebih spesifik dan krusial. Fasilitas ini digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Kategori ini mencakup situasi-situasi darurat dan vital yang membutuhkan akses cepat serta prioritas mutlak di jalan raya. Kehadiran sirene dan lampu merah menjadi penanda penting bagi pengguna jalan lain untuk segera memberikan jalan.
Lampu Kuning Tanpa Sirene: Untuk Pelayanan Khusus
Terakhir, ada lampu isyarat berwarna kuning. Uniknya, lampu kuning ini tidak boleh disertai sirene, menunjukkan prioritas yang berbeda. Penggunaannya ditujukan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. Kategori ini umumnya untuk kendaraan yang mendukung operasional atau pelayanan publik, namun tidak dalam kondisi darurat yang memerlukan sirene.
Menuju Tertib Lalu Lintas yang Lebih Baik
Langkah Korlantas ini merupakan upaya serius untuk mengembalikan esensi dan fungsi sejati dari fasilitas prioritas di jalan raya. Penggunaan sirene dan strobo seharusnya menjadi penanda keadaan darurat atau tugas penting, bukan simbol status atau alat untuk menerobos kemacetan semata. Dengan penertiban ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya tertib lalu lintas semakin meningkat di kalangan masyarakat.
Evaluasi menyeluruh yang dilakukan Korlantas akan menjadi fondasi bagi regulasi yang lebih ketat dan jelas di masa depan. Ini termasuk potensi sanksi yang lebih tegas bagi para pelanggar yang masih nekat menggunakan fasilitas tersebut secara ilegal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem lalu lintas yang adil, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan, tanpa ada lagi yang merasa dirugikan oleh penyalahgunaan wewenang.
Apa Dampak Keputusan Ini Bagi Pengguna Jalan?
Keputusan Korlantas ini tentu membawa dampak signifikan bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia. Pertama, diharapkan akan ada penurunan drastis dalam penggunaan sirene dan strobo yang tidak pada tempatnya, secara langsung mengurangi kebisingan dan gangguan visual yang selama ini sering dikeluhkan. Kedua, ini akan menumbuhkan rasa keadilan di antara pengendara, karena tidak ada lagi pihak yang merasa bisa seenaknya menerobos lalu lintas tanpa alasan yang sah dan sesuai aturan.
Ketiga, penertiban ini juga berpotensi meningkatkan keselamatan di jalan raya secara keseluruhan. Ketika sirene dan strobo hanya digunakan oleh pihak yang benar-benar berhak dan dalam kondisi prioritas, masyarakat akan lebih mudah mengenali dan merespons situasi darurat yang sesungguhnya. Ini akan mengurangi kebingungan dan risiko kecelakaan yang disebabkan oleh penyalahgunaan fasilitas tersebut. Pada akhirnya, ini adalah langkah maju menuju budaya berlalu lintas yang lebih disiplin dan bertanggung jawab, demi kenyamanan dan keamanan kita bersama.


















