banner 728x250

Privilege Dicabut! Polisi Sikat Ribuan Pengguna Sirene & Rotator Ilegal, Pejabat Ikut Kena Tilang!

privilege dicabut polisi sikat ribuan pengguna sirene rotator ilegal pejabat ikut kena tilang portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, CNN Indonesia – Jalan raya seharusnya menjadi ruang publik yang tertib dan adil bagi semua. Namun, tak jarang kita melihat kendaraan pribadi dengan sirene atau rotator menyala, seolah memiliki hak istimewa untuk menerobos kemacetan. Fenomena ini, yang seringkali memicu rasa ketidakadilan di masyarakat, kini menjadi sorotan tajam pihak kepolisian.

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para penyalahguna sirene dan rotator di jalan raya. Tak main-main, ribuan kendaraan telah dijaring, dan yang mengejutkan, daftar pelanggar tersebut tak hanya diisi oleh masyarakat umum, melainkan juga oknum pejabat yang merasa punya "privilege" khusus.

banner 325x300

Mengapa Sirene dan Rotator Jadi Masalah di Jalan?

Penggunaan sirene dan rotator yang tidak pada tempatnya telah lama menjadi polemik. Selain mengganggu ketertiban lalu lintas, hal ini juga menciptakan persepsi bahwa ada golongan tertentu yang kebal hukum atau memiliki hak lebih di jalan. Padahal, keselamatan dan kenyamanan berkendara adalah hak setiap pengguna jalan.

Ketika sirene dan rotator disalahgunakan, ia kehilangan esensinya sebagai penanda kendaraan prioritas dalam situasi darurat. Masyarakat jadi bingung membedakan mana kendaraan yang benar-benar membutuhkan jalur cepat, dan mana yang hanya sekadar ingin "menyerobot." Ini bisa berakibat fatal, terutama saat ada ambulans atau pemadam kebakaran yang sungguh-sungguh dalam misi kemanusiaan.

Tegas Tanpa Pandang Bulu: Ribuan Pelanggar Sudah Ditindak

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertindak tegas sejak tahun 2021. Hingga Oktober 2025, tercatat ada 2.062 pelanggar yang sudah ditindak karena menyalahgunakan perangkat prioritas tersebut. Angka ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menertibkan jalanan.

"Jadi catatan kami dari 2021-2025 kita sudah menindak itu kurang lebih 2.062 pelanggar. Jadi sebenarnya kami sudah melakukan penindakan," kata Brigjen Faizal, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas pada Jumat (3/10). Ini adalah bukti nyata bahwa penindakan bukan sekadar wacana.

Sanksi Menanti: Denda Ratusan Ribu Hingga Kurungan Penjara

Bagi para pelanggar, sanksi hukum sudah menanti. Penggunaan sirene dan rotator diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang sebelumnya juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992. Pasal 287 ayat 4 menjadi dasar penindakan.

Pelanggar akan dijerat tilang dengan denda sebesar Rp250 ribu. Tak hanya itu, mereka juga terancam hukuman kurungan penjara selama satu bulan. Yang tak kalah penting, perangkat sirene atau rotator ilegal tersebut wajib dicopot di tempat. Ini adalah efek jera yang diharapkan bisa membuat para pengguna jalan berpikir dua kali.

Bukan Hanya Masyarakat Biasa, Pejabat Juga Kena Batunya!

Yang menarik dari data penindakan ini adalah fakta bahwa pelanggar tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat umum. Brigjen Faizal secara gamblang menyebutkan bahwa ada juga oknum pejabat yang ikut terjaring. Mereka adalah individu yang mungkin merasa memiliki "privilege" atau hak istimewa di jalan.

"Campur, pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit," jelas Faizal. Namun, ia mengingatkan bahwa jalan raya adalah tempat untuk berempati dan saling menghargai. Tidak ada yang lebih istimewa di atas aspal, kecuali dalam kondisi darurat yang diatur undang-undang.

Korlantas Perketat Pengawasan, Kendaraan Dinas Pun Tak Luput

Komitmen Korlantas Polri untuk menertibkan jalanan tidak berhenti pada penindakan. Mereka kini juga memperketat pengawasan terhadap kendaraan dinas. Surat resmi telah dikirimkan ke seluruh satuan kerja Polri untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan sirene dan rotator, bahkan oleh kendaraan dinas itu sendiri.

Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali. Tujuannya jelas: mencegah penyalahgunaan di luar peruntukannya dan memastikan bahwa aturan ditegakkan secara konsisten. Ini adalah upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menciptakan budaya tertib lalu lintas.

Pahami Aturannya: Siapa Saja yang Boleh Menggunakan?

Masyarakat perlu memahami betul siapa saja yang diperbolehkan menggunakan strobo dan sirene. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengaturnya secara gamblang. Kendaraan dinas kepolisian, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan lain yang diatur undang-undang adalah pengecualian.

"Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas," kata Faizal. Namun, ia menekankan, "Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo bahkan sirene." Ini adalah perbedaan krusial yang harus dipahami semua pihak.

Menciptakan Jalan yang Lebih Adil dan Aman

Penindakan tegas terhadap penyalahgunaan sirene dan rotator adalah langkah penting menuju terciptanya jalan raya yang lebih adil dan aman. Ini bukan hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga tentang menanamkan kesadaran bahwa tertib lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Tidak ada "privilege" yang boleh mengorbankan keselamatan dan kenyamanan orang lain.

Dengan penindakan yang konsisten dan tanpa pandang bulu, diharapkan budaya "main serobot" dengan perangkat prioritas ilegal bisa terkikis. Mari kita dukung upaya kepolisian untuk menciptakan jalanan yang lebih beradab, di mana setiap pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Keselamatan adalah prioritas utama kita semua.

banner 325x300