banner 728x250

Kecelakaan Maut Bromo: Sabuk Pengaman Bus Wajib, Tapi Kok Sering Diabaikan? Ini Bahayanya!

kecelakaan maut bromo sabuk pengaman bus wajib tapi kok sering diabaikan ini bahayanya portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Tragedi memilukan kembali menyelimuti dunia transportasi darat Indonesia. Sebuah kecelakaan maut bus yang mengangkut rombongan karyawan Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember di lereng Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (14/9), menjadi pengingat pahit tentang pentingnya keselamatan, terutama sabuk pengaman bagi penumpang. Insiden ini membuka mata kita betapa krusialnya alat keselamatan yang seringkali dianggap sepele tersebut.

Tragedi Bromo: Detik-detik Mengerikan di Lereng Gunung

banner 325x300

Kecelakaan nahas itu terjadi saat bus melintasi jalan menurun dan menikung tajam. Diduga kuat, rem bus mengalami gagal fungsi atau blong, membuat kendaraan tak terkendali. Bus kemudian menabrak pembatas jalan atau guardrail di sisi kanan, lalu menghantam sepeda motor di sisi kiri jalan.

Polda Jawa Timur melaporkan, bus tersebut mengangkut 52 orang penumpang. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya dinyatakan meninggal dunia, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat. Tragedi ini bukan hanya sekadar angka, melainkan nyawa-nyawa yang melayang dan masa depan yang terenggut.

Sabuk Pengaman: Pelindung Nyawa yang Sering Terlupakan

Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menegaskan bahwa sabuk pengaman atau seat belt adalah komponen vital. Alat ini sangat penting untuk menghindari cedera fatal pada penumpang saat terjadi kecelakaan pada bus umum, di mana risiko terlempar atau terbentur keras sangat tinggi.

"Kewajiban menggunakan seat belt untuk penumpang bus jarak jauh harus digemakan lagi. Ini demi mengurangi tingkat kefatalan jika terjadi kecelakaan," kata Djoko melalui pesan singkatnya, Senin (15/9). Pernyataan ini bukan tanpa dasar, mengingat banyak studi telah membuktikan efektivitas sabuk pengaman dalam menyelamatkan nyawa.

Jeritan Pakar: Pengawasan Lemah dan Anggaran Terpangkas?

Djoko melanjutkan, sudah sepatutnya pemerintah berbenah dan melakukan pengawasan secara jelas, menyusul berbagai kasus kecelakaan angkutan massal dan niaga yang terus terjadi. Ia menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan yang disinyalir akibat pemangkasan anggaran di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jika anggaran tidak dipangkas, Kemenhub seharusnya mampu melakukan operasi rutin memeriksa bus wisata dan angkutan umum lainnya. Pengawasan ketat ini mencakup kewajiban memakai sabuk pengaman penumpang dan kondisi kelaikan bus, terutama untuk mencegah rem blong yang sering menjadi penyebab utama kecelakaan. "Pengawasan di lapangan tidak maksimal, karena tidak ada anggaran," ucap Djoko prihatin.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) angkutan umum di Tanah Air hingga kini belum tuntas. Program penting ini juga memerlukan alokasi anggaran yang memadai agar dapat diimplementasikan secara menyeluruh dan efektif, demi menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman.

Aturan Sudah Ada, Tapi Implementasi Masih Jadi PR Besar

Ironisnya, pemerintah sebenarnya sudah memiliki aturan tegas terkait kewajiban sabuk pengaman. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pernah menekankan bahwa sabuk pengaman adalah alat keselamatan wajib yang harus tersedia dan digunakan selama perjalanan. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk mobil penumpang pribadi, melainkan juga wajib bagi bus.

Penggunaan sabuk pengaman dinilai sangat efektif menahan penumpang agar tidak terlempar dari kursi saat kecelakaan terjadi. Dengan begitu, risiko cedera fatal, seperti benturan kepala atau patah tulang, dapat ditekan secara signifikan. Ini adalah investasi kecil untuk keselamatan yang dampaknya sangat besar.

"Sehubungan dengan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya angkutan umum, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mewajibkan Perusahaan Otobus, Perusahaan Karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan," demikian mengutip dari siaran pers Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub pada 2024 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub saat itu, Hendro Sugiatno, menyampaikan bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Pasal 2 ayat (1) PM 74/2021 secara gamblang menyatakan bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, salah satunya adalah perlengkapan keselamatan berupa sabuk keselamatan.

"Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimpor wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Hendro. Ini menunjukkan bahwa secara regulasi, kewajiban ini sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar lagi.

Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di setiap wilayah juga diminta untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis. Sabuk keselamatan harus terpasang dan dapat berfungsi dengan baik pada setiap tempat duduk, baik pengemudi maupun penumpang, terutama pada bus.

"Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan," tegasnya. Ini berarti, bus yang sabuk pengamannya tidak layak tidak seharusnya lolos uji dan beroperasi.

Lebih lanjut, Ditjen Perhubungan Darat, melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi, akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan.

Lebih dari Sekadar Aturan: Kesadaran Kolektif untuk Keselamatan

Meskipun aturan sudah ada, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan besar. Banyak penumpang bus yang enggan menggunakan sabuk pengaman, entah karena merasa tidak nyaman, tidak terbiasa, atau bahkan karena sabuk pengaman di bus memang tidak berfungsi. Di sisi lain, masih banyak perusahaan otobus (PO) yang abai menyediakan sabuk pengaman yang layak atau tidak mengedukasi penumpangnya.

Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah harus lebih gencar melakukan sosialisasi dan penegakan hukum. PO harus memastikan armadanya memenuhi standar keselamatan, termasuk sabuk pengaman yang berfungsi. Dan yang terpenting, penumpang juga harus proaktif menuntut haknya untuk mendapatkan perjalanan yang aman, salah satunya dengan menggunakan sabuk pengaman.

Pelajaran Berharga dari Tragedi Bromo

Tragedi Bromo adalah pengingat keras bahwa keselamatan tidak bisa ditawar. Sebuah sabuk pengaman yang berfungsi dan digunakan dengan benar bisa menjadi perbedaan antara hidup dan mati. Sudah saatnya kita semua, dari regulator, operator, hingga penumpang, menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.

Jangan biarkan insiden serupa terulang kembali. Mari bersama-sama menciptakan budaya transportasi yang lebih aman, di mana setiap perjalanan adalah perjalanan yang tenang dan selamat sampai tujuan.

banner 325x300