Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini semakin gencar mengimbau masyarakat sipil. Mereka meminta agar pemilik kendaraan pribadi yang masih nekat menggunakan sirene dan strobo segera melepas atribut tersebut secara mandiri. Ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan peringatan serius sebelum penindakan tegas diberlakukan.
Kepala Korlantas Irjen Agus Suryonugroho dengan tegas menyatakan bahwa pemasangan alat-alat tersebut pada kendaraan sipil adalah sebuah pelanggaran lalu lintas. Lebih dari itu, tindakan ini merupakan kekeliruan yang fatal, karena dampak utamanya adalah mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lainnya.
Larangan Tegas dari Korlantas: Bukan Sekadar Imbauan Biasa
"Kami mengimbau khususnya masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirene," kata Irjen Agus saat ditemui di ICE BSD pada Rabu (24/9) lalu. Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai penggunaan sirene sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang lalu lintas, tepatnya pada Pasal 59 ayat 5.
Imbauan ini bukan hanya sekadar formalitas. Irjen Agus menekankan agar masyarakat yang sudah terlanjur memasang atribut tersebut segera melepasnya sendiri. "Bagi masyarakat yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan," tambahnya, menyoroti masalah kemacetan yang kerap diperparah oleh penyalahgunaan strobo dan sirene.
Mengapa Penggunaan Strobo dan Sirene di Kendaraan Sipil Itu Salah?
Faktanya, penggunaan strobo dan sirene oleh kendaraan sipil memang melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5) secara gamblang mengatur siapa saja yang berhak menggunakan alat-alat tersebut. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan memastikan prioritas jalan hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berwenang dan dalam kondisi darurat.
Penyalahgunaan atribut ini bisa menciptakan kebingungan di jalan. Pengguna jalan lain mungkin mengira ada kendaraan darurat yang melintas, padahal hanya kendaraan pribadi yang ingin mendapatkan prioritas secara ilegal. Ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga bisa membahayakan, terutama jika ada kendaraan darurat sungguhan yang membutuhkan akses cepat.
Aturan Jelas: Siapa Saja yang Berhak Menggunakan Strobo dan Sirene?
UU LLAJ Pasal 59 ayat (5) membagi hak penggunaan lampu isyarat dan sirene berdasarkan warna dan fungsinya. Mari kita bedah satu per satu agar tidak ada lagi alasan untuk salah paham.
Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene secara eksklusif digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini adalah identitas khas Polri yang menunjukkan kehadiran dan tugas penegakan hukum.
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Warna merah secara universal diasosiasikan dengan kondisi darurat dan kebutuhan prioritas tinggi.
Ketiga, ada lampu isyarat warna kuning tanpa sirene. Ini digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. Warna kuning menandakan peringatan atau perhatian, namun tidak memerlukan prioritas secepat kendaraan darurat lainnya.
Perbedaan warna strobo ini sangat penting. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat lebih mudah mengenali instansi yang sedang bertugas, sekaligus mencegah penyalahgunaan lampu rotator oleh pihak tidak berwenang. Dan yang paling penting, pada aturan ini sama sekali tidak disebutkan bahwa kendaraan warga sipil boleh menggunakan sirene dan strobo.
Lebih dari Sekadar Atribut: Bahaya dan Dampak Penyalahgunaan
Irjen Agus Suryonugroho mengakui bahwa sirene dan rotator banyak disalahgunakan oleh masyarakat. Padahal, aturan terkait hal tersebut sudah sangat jelas dan berlaku sejak lama. "Memang undang-undang sudah berlaku dari dulu. Cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu," ujarnya.
Ia juga memberikan contoh pentingnya atribut ini bagi petugas. "Tetapi aturannya sudah jelas, untuk patroli kepolisian tetap dilaksanakan, baik itu strobo-sirine, bayangkan ketika kita patroli di jalan tol, kecepatan tinggi, tanda-tanda lampu isyarat itu tidak ada, nanti akan terjadi pelanggaran atau kecelakaan," jelasnya. Ini menunjukkan bahwa atribut tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan alat keselamatan dan penunjang tugas yang vital.
Penyalahgunaan oleh warga sipil tidak hanya merusak citra penegak hukum dan petugas darurat, tetapi juga bisa menciptakan anarki di jalan. Jika semua orang bisa menggunakan strobo dan sirene, maka tidak ada lagi yang namanya prioritas. Jalanan akan semakin kacau, dan respons terhadap keadaan darurat yang sesungguhnya bisa terhambat.
Aspirasi Masyarakat Jadi Perhatian: “Tot Tot Wuk Wuk” yang Mengganggu
Korlantas Polri tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Penggunaan sirene dan rotator di jalan raya telah dibekukan sementara per pekan lalu, bahkan untuk pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu. Ini menunjukkan keseriusan Korlantas dalam menanggapi keresahan publik.
Irjen Agus menambahkan bahwa langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat. Banyak yang merasa terganggu dengan penggunaan atribut yang kini akrab disebut ‘tot tot wuk wuk’ tersebut. Ini adalah bukti bahwa suara masyarakat didengar dan menjadi pertimbangan dalam penegakan aturan. Penggunaan sirene, menurut Agus, hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
Konsekuensi Jika Tetap Ngeyel: Siap-siap Ditindak!
Imbauan untuk melepas strobo dan sirene secara mandiri ini adalah kesempatan terakhir bagi para pelanggar. Jika imbauan ini tidak diindahkan, Korlantas Polri tidak akan segan untuk melakukan penindakan. Meskipun artikel ini tidak merinci bentuk penindakannya, kita bisa berasumsi bahwa sanksi berupa tilang, denda, hingga penyitaan atribut ilegal bisa saja diberlakukan.
Penindakan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di jalan raya. Bayangkan jika setiap orang bebas menggunakan atribut prioritas, lalu lintas akan semakin semrawut dan membahayakan. Oleh karena itu, kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat menjadi kunci utama.
Menuju Budaya Lalu Lintas yang Lebih Baik: Tanggung Jawab Kita Bersama
Menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman adalah tanggung jawab kita bersama. Dimulai dari hal kecil, seperti memahami dan mematuhi aturan penggunaan strobo dan sirene. Ini bukan hanya tentang menghindari sanksi, tetapi juga tentang membangun budaya berlalu lintas yang lebih baik dan saling menghargai sesama pengguna jalan.
Dengan melepas strobo dan sirene yang tidak berhak kita gunakan, kita turut berkontribusi dalam menjaga ketertiban. Kita memastikan bahwa prioritas di jalan benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan, seperti ambulans yang membawa pasien gawat darurat atau pemadam kebakaran yang berpacu dengan waktu. Mari jadi pelopor keselamatan dan ketertiban di jalan, bukan sebaliknya.
Pesan dari Korlantas Polri sudah sangat jelas: copot strobo dan sirene ilegalmu sekarang juga. Jangan tunggu sampai ada penindakan. Ini demi kebaikan bersama, demi jalanan yang lebih aman dan tertib untuk semua.


















