banner 728x250

Jalanan Bebas ‘Tot Tot Wuk Wuk’? Korlantas Evaluasi Total, Kakorlantas Beri Contoh Langsung!

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho tanggapi keluhan sirene strobo ilegal.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho tanggapi keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo ilegal.
banner 120x600
banner 468x60

Sabtu, 20 Sep 2025 11:03 WIB

Siapa yang tak kesal mendengar suara sirene "tot tot wuk wuk" tiba-tiba meraung di tengah kemacetan, padahal tak ada tanda-tanda darurat? Fenomena ini, yang kerap dilakukan oleh pihak tak berhak, kini menjadi sorotan tajam Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Mereka tengah serius mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal yang kian meresahkan masyarakat.

banner 325x300
Korps Lalu Lintas Polri tengah mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan menyusul adanya gerakan penolakan masyarakat.
Korps Lalu Lintas Polri tengah mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan menyusul adanya gerakan penolakan masyarakat. iStockphoto/P_Wei

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengakui bahwa keluhan masyarakat ini adalah masukan positif. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus memonitor dan mengevaluasi penggunaan sirene serta strobo ilegal yang marak terjadi. Ini menunjukkan keseriusan Korlantas dalam menanggapi keresahan publik.

Bahkan, sebagai bentuk komitmen nyata, Irjen Pol. Agus Suryonugroho telah mengambil langkah berani. Ia menghentikan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan yang mengawalnya sendiri. "Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat," ujarnya di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9), dikutip dari Antara. Ini adalah contoh langsung dari pimpinan yang mendengarkan dan bertindak.

Fenomena “Tot Tot Wuk Wuk” yang Meresahkan

Gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" bukan sekadar tren sesaat di media sosial. Ini adalah luapan kekesalan kolektif dari para pengguna jalan yang merasa haknya terampas. Mereka seringkali dipaksa menepi, padahal kendaraan yang lewat ternyata bukan ambulans, pemadam kebakaran, atau iring-iringan penting lainnya.

Kondisi ini menciptakan kebingungan dan bahkan potensi bahaya di jalan raya. Masyarakat mendesak agar prioritas jalan benar-benar diberikan kepada kendaraan yang memiliki urgensi tinggi, bukan sekadar untuk menerobos kemacetan atau kepentingan pribadi yang tidak mendesak.

Aturan Jelas, Kenapa Masih Dilanggar?

Sebenarnya, regulasi mengenai penggunaan sirene dan lampu isyarat sudah sangat jelas di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat (1) mengatur urutan prioritas pemakai jalan. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas ada di daftar teratas.

Selain itu, ada juga kendaraan kepala daerah atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau patwal kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus yang juga mendapat prioritas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga mempertegas daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan sirene, termasuk kendaraan pimpinan lembaga negara di Indonesia.

Namun, kenyataannya di lapangan seringkali berbeda. Banyak pihak yang tidak termasuk dalam kategori tersebut nekat menggunakan sirene dan strobo. Mereka seolah merasa memiliki hak istimewa di jalan, padahal jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Ini menjadi PR besar bagi penegak hukum untuk memastikan aturan ini ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dampak Buruk Sirene Ilegal bagi Pengguna Jalan

Penggunaan sirene dan strobo ilegal bukan hanya sekadar mengganggu telinga atau memicu kemacetan. Lebih dari itu, ada dampak psikologis dan keselamatan yang serius bagi pengguna jalan lainnya. Pengguna jalan bisa merasa tertekan, stres, dan bahkan panik saat mendengar suara sirene yang tidak pada tempatnya, terutama jika mereka tidak yakin apakah itu benar-benar situasi darurat.

Dalam situasi lalu lintas padat, keputusan mendadak untuk menepi karena sirene ilegal bisa memicu kecelakaan beruntun. Ini juga merusak tatanan disiplin berlalu lintas dan menumbuhkan rasa ketidakadilan di antara masyarakat. Prioritas yang seharusnya sakral untuk keadaan darurat, menjadi terdegradasi maknanya dan kehilangan esensinya.

Langkah Konkret Korlantas ke Depan

Evaluasi yang dilakukan Korlantas Polri diharapkan tidak berhenti pada sekadar pengawasan. Perlu ada langkah konkret dan berkelanjutan untuk menertibkan fenomena "tot tot wuk wuk" ini. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar adalah kunci utama, dengan sanksi yang jelas dan diterapkan secara konsisten.

Sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan yang benar juga penting agar kesadaran hukum meningkat. Edukasi mengenai siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan strobo, serta konsekuensi hukum bagi pelanggar, harus terus digalakkan. Dengan demikian, jalan raya kita bisa menjadi tempat yang lebih aman, nyaman, dan berkeadilan bagi semua pengguna.

Masyarakat Bersuara, Korlantas Mendengar

Gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" adalah bukti nyata bahwa masyarakat peduli terhadap ketertiban lalu lintas. Suara-suara dari media sosial ini, yang menyuarakan keresahan secara kolektif, menjadi pendorong kuat bagi Korlantas untuk bertindak lebih jauh. Ini adalah sinergi positif antara masyarakat dan institusi penegak hukum yang patut diapresiasi.

Diharapkan, ke depannya, komunikasi dua arah seperti ini akan terus terjalin. Masyarakat bisa terus melaporkan pelanggaran yang mereka saksikan, tentu dengan cara yang aman dan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, Korlantas bisa merespons dengan cepat dan efektif, menunjukkan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti.

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Sebagai pengguna jalan, kita juga punya peran penting dalam menciptakan ketertiban. Selain tidak ikut-ikutan menggunakan sirene dan strobo ilegal yang jelas-jelas melanggar aturan, kita bisa menjadi mata dan telinga bagi pihak berwenang. Laporkan jika melihat pelanggaran, tentu dengan cara yang aman dan sesuai prosedur, misalnya melalui aplikasi atau saluran resmi kepolisian.

Mari bersama-sama menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik, di mana prioritas di jalan benar-benar dihormati dan diberikan kepada mereka yang berhak. Bukan lagi untuk kepentingan pribadi yang merugikan banyak orang dan mengancam keselamatan bersama.

Dengan komitmen kuat dari Korlantas dan dukungan penuh dari masyarakat, mimpi memiliki jalanan yang bebas dari suara "tot tot wuk wuk" yang mengganggu bisa segera terwujud. Semoga evaluasi ini membawa perubahan signifikan demi ketertiban dan keselamatan kita semua di jalan raya.

[Gambas:Video CNN]

banner 325x300