Di tengah hiruk pikuk jalanan ibu kota yang seringkali diwarnai deru sirene dan kilatan strobo dari kendaraan pejabat, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto justru tampil beda. Ia memilih untuk tidak menggunakan fasilitas pengawalan istimewa tersebut, bahkan saat lampu lalu lintas berubah merah, ia akan berhenti seperti pengendara lainnya. Sikap ini sontak menarik perhatian dan menuai pujian, seolah menjadi angin segar di tengah keresahan masyarakat akan penyalahgunaan hak prioritas di jalan raya.
Sikap Berbeda Sang Panglima: Mengapa Ogah Pakai Strobo?
Jenderal Agus Subiyanto secara terang-terangan mengaku tidak menyukai penggunaan strobo dan sirene secara sembarangan. Baginya, ketaatan pada aturan lalu lintas adalah prioritas, bukan pengecualian. "Lihat saja, kalau saya juga jarang pakai strobo, saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD semua berhenti," ujarnya, menunjukkan bahwa ini bukan hanya sikap pribadinya, melainkan juga budaya yang ia terapkan di lingkungannya.
Sikap ini bukan tanpa alasan. Panglima TNI memahami bahwa sirene dan strobo memang memiliki fungsi penting untuk kegiatan pengawalan, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penggunaan fasilitas tersebut hanya dibenarkan dalam kondisi mendesak atau urgensi tinggi yang memang membutuhkan kecepatan ekstra. Di luar itu, ketaatan pada rambu lalu lintas adalah harga mati.
Bahkan, Jenderal Agus telah memberikan instruksi tegas kepada jajarannya, khususnya Polisi Militer (POM), untuk tidak sembarangan menyalakan strobo di jalan raya. Ia menilai tindakan tersebut tidak etis dan bisa mengganggu pengguna jalan lain. Baginya, penggunaan strobo dan sirene harus didasari oleh kebutuhan yang jelas, bukan sekadar untuk mempermudah perjalanan pribadi atau menunjukkan status.
Budaya "Jalanan Milik Pejabat" yang Meresahkan
Fenomena penggunaan strobo dan sirene yang tidak pada tempatnya memang telah lama menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat mengeluhkan betapa mudahnya beberapa oknum pejabat, atau bahkan warga sipil yang merasa memiliki koneksi, menggunakan fasilitas ini untuk menerobos kemacetan. Hal ini seringkali menimbulkan rasa ketidakadilan dan kemarahan di kalangan pengguna jalan lain yang harus patuh pada aturan.
Gelombang penolakan terhadap penyalahgunaan sirene dan rotator ini pun meluas di media sosial. Berbagai keluhan dan kritik disampaikan, menunjukkan betapa isu ini sangat sensitif dan menyentuh rasa keadilan masyarakat. Publik merasa bahwa hak istimewa di jalan raya seharusnya hanya diberikan kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan untuk kepentingan umum yang mendesak, bukan untuk kepentingan pribadi atau sekadar menghindari macet.
Aturan Jelas, Pelaksanaan Seringkali Miris
Sebenarnya, aturan mengenai kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya sudah sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134. Ada tujuh jenis kendaraan yang wajib didahulukan ketika melintas, dan semuanya memiliki alasan yang kuat terkait kepentingan publik dan keselamatan.
Ketujuh jenis kendaraan tersebut adalah: 1) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; 2) Ambulans yang mengangkut orang sakit; 3) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; 4) Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia; 5) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; 6) Iring-iringan pengantar jenazah; dan 7) Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.
Meskipun Panglima TNI termasuk dalam kategori pejabat tinggi negara yang berhak mendapatkan pengawalan, sikapnya untuk tidak memprioritaskan penggunaan strobo dan sirene menunjukkan interpretasi yang bijak terhadap aturan. Ia memilih untuk menempatkan dirinya setara dengan masyarakat umum, kecuali dalam kondisi yang benar-benar mendesak. Ini adalah teladan yang sangat berharga, mengingat seringkali aturan ini disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak urgen.
Respons Kakorlantas: Pembekuan Sementara dan Harapan Baru
Menyikapi gelombang penolakan masyarakat yang semakin kencang, Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri akhirnya mengambil langkah konkret. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho mengumumkan bahwa penggunaan sirene dan rotator di jalan raya telah dibekukan sementara per pekan lalu. Ini adalah respons positif dari pihak berwenang terhadap aspirasi publik.
Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo yang tidak pada tempatnya. Ia menegaskan bahwa penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berlangsung. Namun, penekanannya adalah penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama. Ini menunjukkan adanya upaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pengawalan dan kenyamanan serta rasa keadilan masyarakat. Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi awal dari penertiban yang lebih serius dan berkelanjutan.
Lebih dari Sekadar Aturan: Teladan untuk Kita Semua
Sikap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini lebih dari sekadar ketaatan pada aturan; ini adalah teladan kepemimpinan. Di saat banyak pihak berlomba-lomba mencari celah untuk mendapatkan privilese, ia justru memilih untuk membumi dan menghormati hak pengguna jalan lainnya. Ini mengirimkan pesan kuat tentang pentingnya integritas, kerendahan hati, dan rasa empati dari seorang pemimpin.
Panglima TNI menunjukkan bahwa menjadi seorang pejabat tinggi negara tidak berarti harus mengabaikan etika dan aturan yang berlaku untuk semua. Sebaliknya, posisi tersebut justru harus digunakan untuk memberikan contoh yang baik dan membangun budaya tertib lalu lintas yang lebih baik. Sikap ini patut diacungi jempol dan diharapkan dapat menginspirasi pejabat lainnya untuk melakukan hal serupa.
Pada akhirnya, jalan raya adalah ruang publik yang harus digunakan bersama dengan tertib dan saling menghormati. Dengan adanya teladan dari para pemimpin dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan budaya berkendara di Indonesia bisa menjadi lebih baik, aman, dan nyaman untuk semua. Ini bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif akan pentingnya kebersamaan di jalan.


















