Dunia medis modern telah menghadirkan terobosan luar biasa, salah satunya transplantasi organ. Teknologi revolusioner ini berhasil menyelamatkan jutaan nyawa yang sebelumnya pasrah pada kerusakan organ.
Bayangkan, organ tubuh yang rusak parah kini bisa diganti dengan yang baru, mengembalikan fungsi normal dan kualitas hidup seseorang. Ini adalah sebuah keajaiban yang tak terbayangkan di masa lalu. Namun, bagi umat Muslim, muncul pertanyaan besar: apakah tindakan medis ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Bagaimana hukum mendonorkan sebagian tubuh, baik saat hidup maupun setelah meninggal dunia?
Transplantasi Organ: Harapan Baru di Dunia Medis
Peluang kedua untuk hidup ini tentu disambut gembira oleh banyak orang. Jika dulu manusia hanya bisa pasrah, kini ada harapan untuk pulih berkat organ baru.
Namun, di balik harapan tersebut, ada batasan-batasan agama yang perlu dipahami agar tindakan medis ini tetap sesuai dengan tuntunan syariat. Pertanyaan-pertanyaan ini tak bisa dijawab secara sederhana, sebab hukum Islam tak hanya membicarakan soal medis, tapi juga menyangkut nilai kemanusiaan, kehormatan tubuh, hingga hak Allah atas kehidupan seorang hamba.
Menjaga Jiwa: Prinsip Utama dalam Islam
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga jiwa dan kesehatan. Al-Qur’an sendiri mengingatkan, "Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (QS. Al-Baqarah: 195).
Ayat ini menjadi dasar kewajiban seorang Muslim untuk berikhtiar mencari pengobatan saat sakit. Transplantasi organ, pada dasarnya, adalah salah satu bentuk ikhtiar untuk mempertahankan kehidupan.
Meski begitu, penerapannya tidak bisa sembarangan. Para ulama telah merinci hukumnya dengan sangat kompleks, mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari kemanusiaan hingga kehormatan tubuh.
Autograft: Donor Organ dari Tubuh Sendiri
Jenis transplantasi ini dikenal dengan istilah autograft, yaitu pengambilan organ atau jaringan dari tubuh seseorang untuk dicangkokkan kembali ke tubuhnya sendiri. Contoh paling umum adalah pencangkokan kulit untuk menutup luka bakar parah.
Para ulama Syafi’iyah secara tegas membolehkan autograft. Alasannya sederhana, ini dianggap sebagai upaya "merusak sebagian demi menyelamatkan keseluruhan" tubuh, selama tujuannya adalah pengobatan dan bukan untuk kecantikan semata.
Allograft: Donor Organ dari Orang Lain
Bagaimana jika organ berasal dari orang lain? Kategori ini terbagi lagi menjadi dua, yaitu dari pendonor yang masih hidup dan dari pendonor yang sudah meninggal dunia. Masing-masing memiliki pandangan hukum yang berbeda.
Dari Pendonor Hidup: Antara Niat Baik dan Risiko
Donor organ dari orang hidup diperbolehkan, namun dengan syarat yang sangat ketat: tidak boleh membahayakan keselamatan pendonor. Nyawa pendonor harus tetap sehat dan tidak terancam setelah mendonorkan organnya.
Ulama besar seperti Syekh Al-Buthi menjelaskan, jika dokter sudah memastikan pendonor tetap bisa hidup normal meski kehilangan satu organ, maka donasi organ tersebut sah. Ini berlaku untuk organ yang memang memiliki cadangan atau tidak vital untuk kelangsungan hidup pendonor.
Namun, jika ada risiko tinggi yang mengancam nyawa pendonor, hukumnya berubah menjadi haram, meskipun pendonor rela. Prinsipnya adalah tidak boleh membahayakan diri sendiri demi menyelamatkan orang lain jika risikonya terlalu besar.
Dari Pendonor Meninggal: Dilema Kehormatan dan Kebutuhan
Isu donor organ dari mayat ini memicu perdebatan sengit di kalangan ulama. Sebagian mengharamkan karena dianggap merusak kehormatan jenazah, yang dalam Islam sangat dijunjung tinggi. Mereka berpendapat bahwa tubuh manusia, bahkan setelah meninggal, harus diperlakukan dengan hormat.
Namun, pandangan lain membolehkan dengan beberapa syarat. Misalnya, adanya kebutuhan medis yang sangat mendesak untuk menyelamatkan nyawa, tidak ada alternatif pengobatan lain, dan tentu saja, ada izin dari ahli waris atau keluarga mendiang. Tanpa izin ini, tindakan donor tidak bisa dilakukan.
Syekh Al-Buthi bahkan memiliki pandangan yang lebih longgar. Beliau memperbolehkan dengan syarat persetujuan ahli waris, karena kehormatan mayat dianggap sebagai hak yang bisa diatur oleh keluarga. Ini menunjukkan kompleksitas dan perbedaan interpretasi di antara para ulama.
Xenograft: Ketika Organ Hewan Jadi Pilihan Terakhir
Bagaimana jika organ yang dibutuhkan berasal dari spesies hewan lain? Ini disebut xenograft, dan hukumnya juga memiliki rincian tersendiri dalam Islam, terutama terkait status kehalalan hewan tersebut.
Muktamar NU tahun 1994 di Cipasung menegaskan, transplantasi dari hewan najis seperti babi hukumnya haram jika masih ada alternatif dari hewan suci. Penggunaan babi sangat dihindari karena kenajisannya dalam Islam.
Namun, dalam kondisi darurat ekstrem, di mana hanya organ babi yang paling efektif dan dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa, maka hukumnya bisa menjadi boleh. Ini berlaku berdasarkan kaidah fikih "darurat membolehkan yang haram."
Sementara itu, organ yang berasal dari hewan suci atau halal, seperti sapi atau kambing, sejak awal tidak menjadi masalah dan diperbolehkan untuk transplantasi. Asalkan proses pengambilannya dilakukan sesuai syariat dan tidak membahayakan hewan secara tidak perlu.
Kesimpulan: Ikhtiar Medis dengan Batasan Syariat
Transplantasi organ adalah bukti kemajuan medis yang luar biasa, menawarkan harapan hidup bagi banyak orang. Namun, dalam Islam, tindakan ini tidak bisa dilepaskan dari batasan dan prinsip syariat yang ketat.
Antara kewajiban menjaga jiwa dan kehormatan tubuh, para ulama telah memberikan rincian hukum yang kompleks dan berlapis. Ini menunjukkan bahwa Islam selalu relevan dan adaptif dalam menghadapi perkembangan zaman, namun tetap berpegang teguh pada nilai-nilai dasarnya.
Penting bagi setiap Muslim untuk memahami nuansa ini dan, jika dihadapkan pada situasi transplantasi, berkonsultasi dengan ulama yang terpercaya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan panduan yang sesuai dengan kondisi spesifik, memastikan ikhtiar medis tetap selaras dengan tuntunan agama.


















