Basreng RI Bikin Geger di Taiwan
Kabar mengejutkan datang dari Taiwan, di mana produk bakso goreng atau basreng asal Indonesia ditarik dari peredaran oleh otoritas setempat. Penarikan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena temuan kandungan pengawet asam benzoat yang melebihi batas aman, bahkan tidak diizinkan untuk jenis makanan ringan tersebut di Taiwan. Kejadian ini sontak memicu perhatian serius dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, segera angkat bicara menanggapi insiden ini. Ia menegaskan bahwa produk basreng yang bermasalah tersebut bukanlah produk yang terdaftar secara resmi di BPOM. Lebih lanjut, produk tersebut juga dikemas tanpa label yang semestinya, menunjukkan adanya celah serius dalam rantai produksi dan distribusi.
BPOM Ungkap Akar Masalah: Produk Tak Terdaftar dan Tanpa Label Resmi
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa hasil penelusuran awal BPOM mengindikasikan produk basreng yang ditarik oleh Taiwan mengandung bahan tambahan pangan (BTP) asam benzoat. Penggunaan BTP ini, meskipun diizinkan dalam beberapa konteks di Indonesia, ternyata tidak sesuai dengan regulasi pangan di Taiwan, terutama untuk kategori makanan ringan.
Produk bermasalah ini, menurut BPOM, berasal dari industri rumah tangga pangan (IRTP) yang belum memiliki izin edar resmi. Artinya, IRTP tersebut belum terdaftar di dinas kesehatan setempat, sehingga pengawasan terhadap proses produksi dan keamanan produknya menjadi sangat minim. Ini menjadi poin krusial yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil.
Selain itu, Taruna Ikrar juga menyoroti cara pengemasan produk yang ditarik. Basreng tersebut dikemas dalam bentuk ruahan atau bulk tanpa label yang memadai. Tidak ada informasi penting seperti daftar bahan, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, apalagi nomor Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan IRT (SPP-IRT) yang seharusnya tercantum.
Benzoic Acid: Pemicu Utama Penarikan Produk
Asam benzoat adalah salah satu jenis pengawet yang umum digunakan dalam industri makanan untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme. Namun, penggunaannya diatur ketat dengan batas maksimum yang berbeda-beda di setiap negara dan untuk setiap jenis produk pangan. Inilah yang menjadi titik masalah utama dalam kasus basreng Indonesia di Taiwan.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, penggunaan asam benzoat dan garamnya pada kategori makanan ringan seperti basreng memang belum diatur secara spesifik. Ini berarti, belum ada kadar maksimum yang ditetapkan untuk jenis produk tersebut di Indonesia. Situasi ini menimbulkan ambiguitas dan potensi ketidaksesuaian dengan standar internasional.
Namun, BPOM juga menjelaskan bahwa penggunaan benzoat dalam bentuk garam natrium benzoat diperbolehkan pada produk bakso ikan, dengan batas maksimal 500 mg/Kg (500 ppm) yang dihitung sebagai asam benzoat. Taruna Ikrar menduga, temuan kandungan benzoat pada produk basreng ini bisa jadi karena bahan baku basreng berasal dari bakso ikan yang memang menggunakan pengawet benzoat dalam proses produksinya.
Kronologi Penarikan oleh TFDA: Dua Produk Basreng Kena Cekal
Taiwan Food and Drug Administration (TFDA) secara resmi mengumumkan penahanan produk basreng asal Indonesia di perbatasan pada Selasa, 28 Oktober. Pengumuman ini menjadi alarm bagi para eksportir pangan Indonesia. Produk yang dimaksud berasal dari produsen bernama Isya Food dan diimpor oleh Taiwan Sheba Enterprise Co.
TFDA menemukan dua jenis produk basreng asal Indonesia yang mengandung asam benzoat melebihi batas aman yang ditetapkan oleh regulasi Taiwan. Produk pertama adalah bakso goreng seberat 1.072 kilogram, yang terdeteksi mengandung 0,05 gram asam benzoat per kilogram. Angka ini, meskipun terlihat kecil, sudah melampaui toleransi Taiwan untuk jenis makanan ringan.
Produk kedua yang juga bermasalah adalah bakso goreng gurih dengan berat 1.008 kilogram. Dalam pengujian, produk ini ditemukan mengandung 0,02 gram asam benzoat per kilogram. Kedua temuan ini memperkuat alasan TFDA untuk menahan dan menarik produk tersebut dari pasar.
Menurut Standar Spesifikasi dan Batasan Bahan Tambahan Pangan Taiwan, makanan ringan seperti basreng tidak termasuk dalam daftar pangan yang diizinkan mengandung pengawet buatan. Hal ini secara otomatis membuat produk-produk tersebut melanggar Undang-Undang tentang Keamanan dan Sanitasi Pangan Taiwan.
Bukan Kali Pertama: Preseden Penarikan Sebelumnya
Insiden penarikan produk basreng ini ternyata bukan yang pertama kalinya. Sepekan sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 21 Oktober, TFDA juga telah menghentikan masuknya produk serupa dari perusahaan yang sama, Isya Food. Kejadian berulang ini menunjukkan adanya pola ketidakpatuhan terhadap standar keamanan pangan internasional.
Pada insiden sebelumnya, TFDA menahan 1.008 kilogram produk Basreng Cracker. Produk tersebut ditemukan mengandung asam benzoat dengan kadar yang jauh lebih tinggi, yakni 0,93 gram per kilogram. Ini menunjukkan bahwa masalah penggunaan pengawet yang tidak sesuai standar telah menjadi isu berulang bagi produsen tersebut.
"Produk yang tidak sesuai dengan dokumen akan dikembalikan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan," tegas TFDA dalam pernyataan resminya. Hal ini menegaskan komitmen Taiwan untuk menjaga keamanan pangan negaranya dengan sangat ketat, tanpa kompromi.
Konsekuensi dan Langkah BPOM Selanjutnya
Penarikan produk di pasar internasional tentu membawa konsekuensi serius, tidak hanya bagi produsen terkait tetapi juga bagi reputasi produk pangan Indonesia secara keseluruhan. Produk yang ditolak masuk atau ditarik dari peredaran akan menghadapi nasib pengembalian ke negara asal atau dimusnahkan di negara tujuan, yang tentu saja menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit.
Saat ini, BPOM masih terus menelusuri lebih lanjut bahan baku yang digunakan dalam produksi basreng yang bermasalah. Investigasi mendalam juga dilakukan terhadap penggunaan BTP asam benzoat dan garamnya dalam produk tersebut. Tujuannya adalah untuk memahami secara komprehensif bagaimana pengawet ini bisa berakhir di produk basreng dengan kadar yang tidak sesuai.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa masalah serupa tidak terulang di masa mendatang. BPOM berkomitmen untuk bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat dan pihak terkait lainnya guna melakukan pembinaan serta pengawasan yang lebih ketat terhadap IRTP, terutama yang berpotensi melakukan ekspor.
Pentingnya Keamanan Pangan dan Kepatuhan Regulasi
Kasus penarikan basreng di Taiwan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri pangan di Indonesia, khususnya IRTP. Kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, baik nasional maupun internasional, adalah kunci utama untuk dapat bersaing di pasar global. Produk yang aman dan berkualitas akan selalu menjadi prioritas utama konsumen di mana pun berada.
Setiap produsen memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan produk yang mereka hasilkan memenuhi semua persyaratan regulasi. Ini mencakup pendaftaran produk, pencantuman label yang jelas dan informatif, serta penggunaan bahan tambahan pangan sesuai dengan batas yang diizinkan. Bagi IRTP, mendapatkan SPP-IRT bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga jaminan kualitas dan keamanan bagi konsumen.
Di sisi lain, konsumen juga perlu lebih cermat dalam memilih produk pangan. Membiasakan diri untuk memeriksa label kemasan, nomor izin edar, dan informasi gizi adalah langkah sederhana namun efektif untuk melindungi diri dari produk yang tidak memenuhi standar. Edukasi tentang pentingnya keamanan pangan harus terus digalakkan.
Membangun Kepercayaan Pasar Internasional
Insiden seperti ini, jika tidak ditangani dengan serius, dapat merusak citra produk pangan Indonesia di mata dunia. Padahal, Indonesia memiliki potensi besar dalam industri pangan dengan kekayaan kuliner dan bahan baku yang melimpah. Oleh karena itu, upaya kolektif dari pemerintah, produsen, dan konsumen sangat dibutuhkan untuk membangun kepercayaan pasar internasional.
BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap industri pangan, terutama yang berorientasi ekspor. Diharapkan, dengan adanya kejadian ini, para pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya standar global dan berinvestasi pada praktik produksi yang baik dan aman. Dengan begitu, produk-produk kebanggaan Indonesia bisa terus berjaya di pasar mancanegara tanpa hambatan.


















