Dunia dikejutkan oleh langkah berani Turki yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Tak hanya Netanyahu, sejumlah pejabat tinggi Israel lainnya juga masuk daftar buronan. Tuduhan yang disematkan pun sangat serius: genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
Langkah ini sontak menjadi sorotan global, memicu pertanyaan besar mengenai implikasi hukum dan diplomatik yang mungkin terjadi. Apakah Turki benar-benar memiliki kekuatan untuk menciduk seorang kepala negara yang sedang menjabat, ataukah ini hanya sebuah pernyataan politik yang kuat?
Geger Dunia: Turki Buru Netanyahu dan Pejabat Israel Lain
Kejaksaan Agung Istanbul secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Jumat, 7 November 2025. Total ada 37 individu yang menjadi target, termasuk nama-nama besar seperti PM Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, hingga Panglima Militer Eyal Zamir.
Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam yang mengumpulkan bukti-bukti kuat. Kejaksaan Istanbul menyatakan bahwa para pejabat Israel tersebut memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis yang dikategorikan sebagai "kejahatan terhadap kemanusiaan" dan "genosida" di Gaza.
Tuduhan Serius: Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan di Gaza
Surat perintah penangkapan ini tidak hanya berfokus pada agresi militer di Gaza. Kejaksaan Istanbul juga menyertakan tindakan yang dilakukan terhadap armada Global Sumud Flotilla (GSF) sebagai bagian dari tuduhan. Ini menunjukkan cakupan penyelidikan yang luas dan komprehensif.
Tuduhan genosida didasarkan pada Pasal 76 KUHP Turki, sementara kejahatan terhadap kemanusiaan mengacu pada Pasal 77. Kedua pasal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi Turki untuk menuntut individu, bahkan warga negara asing, yang diduga melakukan kejahatan berat tersebut.
Mungkinkah Netanyahu Benar-benar Ditangkap Turki?
Meskipun surat perintah penangkapan telah dikeluarkan, pertanyaan besar yang menggantung adalah: bisakah Turki benar-benar menciduk Netanyahu dan para pejabat Israel lainnya? Secara praktis, peluangnya sangat kecil, setidaknya untuk saat ini.
Kejaksaan sendiri mengakui bahwa Netanyahu dan pejabat lainnya tidak dapat ditangkap karena mereka tidak berada di wilayah Turki. Selain itu, sangat tidak mungkin bagi Netanyahu atau pejabat Israel lainnya untuk bepergian ke Turki, mengingat hubungan kedua negara yang telah memanas hingga titik didih.
Hubungan Memanas: Turki Putuskan Tali Ekonomi
Sejak agresi Israel di Gaza, hubungan antara Ankara dan Tel Aviv telah memburuk drastis. Turki telah mengambil langkah tegas dengan memutuskan hubungan ekonomi dengan Israel. Mereka juga melarang penerbangan dari Israel melewati wilayah udaranya, apalagi mendarat di bandara Turki.
Situasi ini menciptakan tembok penghalang yang efektif, membuat perjalanan Netanyahu ke Turki menjadi sebuah kemustahilan. Oleh karena itu, penangkapan fisik di wilayah Turki tampaknya bukan skenario yang realistis dalam waktu dekat.
Kekebalan Diplomatik: Tameng atau Bukan?
Secara umum, diplomat asing memiliki kekebalan hukum dan tidak dapat ditangkap di negara lain. Namun, kasus kejahatan perang dan genosida seringkali menjadi pengecualian. Yasin Samli, Ketua Ikatan Pengacara Istanbul, menegaskan bahwa Turki bisa saja melakukannya.
"Kejahatan perang dan genosida adalah pelanggaran yang dapat dituntut secara lokal, bahkan terhadap warga negara asing, dan tidak akan kadaluarsa," kata Samli. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa hukum internasional dan hukum Turki memberikan yurisdiksi universal untuk kejahatan semacam ini, berpotensi menembus kekebalan diplomatik.
Beda Jalur dengan ICC: Langkah Mandiri Turki
Penting untuk dicatat bahwa Turki bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ini berarti langkah yang diambil oleh Turki adalah tindakan hukum yang sepenuhnya independen, terpisah dari proses yang mungkin dilakukan oleh ICC.
ICC sendiri telah lebih dulu mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu (2024) untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan saat itu, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Namun, langkah Turki ini menunjukkan tekad Ankara untuk bertindak berdasarkan sistem hukumnya sendiri, tanpa menunggu atau bergantung pada lembaga internasional lainnya.
Rentetan Kekejaman di Gaza yang Jadi Bukti Turki
Kejaksaan Istanbul mendasarkan tuduhannya pada serangkaian insiden mengerikan yang terjadi di Palestina sejak agresi Israel dimulai pada Oktober 2023. Konflik ini telah merenggut lebih dari 68.000 nyawa warga sipil di Palestina dan memaksa jutaan orang menjadi pengungsi, menciptakan krisis kemanusiaan yang tak terbayangkan.
Beberapa insiden spesifik yang disorot oleh kejaksaan meliputi:
- Insiden Hind Rajab: Penembakan brutal pasukan Israel terhadap Hind Rajab yang dihujani hingga 335 peluru pada 29 Januari 2004, sebuah kasus yang kembali disorot sebagai pola kekerasan.
- Serangan Rumah Sakit Baptis Al Ahli: Pada 17 Oktober 2023, serangan ini merenggut 500 nyawa, menjadi salah satu tragedi paling memilukan dalam konflik tersebut.
- Penghancuran Peralatan Medis: Pada 29 Februari 2024, tentara Israel sengaja menghancurkan peralatan medis, memperparah krisis kesehatan di Gaza.
- Pemboman Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina: Pada 21 Maret 2024, fasilitas kesehatan vital ini menjadi sasaran serangan, menunjukkan pola penargetan infrastruktur sipil.
Selain serangan langsung, pasukan Israel juga dituduh memblokade Gaza secara ketat, menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan. Tindakan ini secara efektif menciptakan kelaparan dan penderitaan massal, yang juga menjadi bagian dari bukti yang diajukan oleh kejaksaan Turki.
Implikasi Global: Apa Dampaknya bagi Hubungan Internasional?
Langkah Turki ini memiliki implikasi yang jauh jangkauannya. Secara simbolis, ini adalah pukulan telak bagi reputasi Netanyahu dan Israel di panggung internasional. Ini juga menegaskan posisi Turki sebagai salah satu negara yang paling vokal dalam membela hak-hak Palestina.
Secara praktis, surat perintah penangkapan ini dapat membatasi pergerakan Netanyahu dan pejabat Israel lainnya di negara-negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan Turki, atau yang memiliki hubungan diplomatik yang memungkinkan penegakan hukum semacam ini. Meskipun penangkapan di wilayah Turki sulit, potensi penangkapan di negara ketiga tidak bisa sepenuhnya diabaikan.
Keputusan Turki ini juga bisa mendorong negara-negara lain untuk mempertimbangkan langkah serupa, atau setidaknya meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel. Ini adalah sebuah preseden yang menunjukkan bahwa negara-negara dapat bertindak secara independen dalam menuntut keadilan atas kejahatan internasional.
Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Turki terhadap Benjamin Netanyahu dan pejabat Israel lainnya adalah sebuah peristiwa monumental dalam kancah geopolitik. Meskipun tantangan dalam penegakannya sangat besar, langkah ini mengirimkan pesan yang jelas dan kuat. Ini adalah deklarasi bahwa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi, dan bahwa keadilan akan terus dicari, bahkan jika jalannya terjal dan panjang.


















