Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, baru-baru ini membuat gebrakan signifikan di kancah internasional. Ia secara tegas mengusulkan adanya pertemuan khusus antara Jepang dan negara-negara anggota ASEAN untuk membahas isu krusial: royalti dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Usulan ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah desakan nyata untuk melindungi masa depan para kreator di era digital yang semakin didominasi AI.
Inisiatif penting ini disampaikan dalam Pertemuan Pertama Menteri Hukum di Manila, Filipina, pada Sabtu (15/11) lalu, sebuah forum yang mempertemukan para pemimpin hukum dari ASEAN dan Jepang. Langkah Indonesia ini menunjukkan komitmen serius dalam menghadapi tantangan baru yang dibawa oleh perkembangan teknologi AI, khususnya dalam ranah kekayaan intelektual.
Mengapa Royalti AI Jadi Mendesak?
Perkembangan AI yang begitu pesat telah membuka babak baru dalam penciptaan konten. Dari musik, seni visual, hingga tulisan, AI kini mampu menghasilkan karya yang semakin mirip, bahkan terkadang sulit dibedakan dari buatan manusia. Namun, di balik kemudahan dan inovasi ini, muncul pertanyaan besar: bagaimana nasib royalti bagi para kreator asli yang karyanya mungkin menjadi "bahan bakar" bagi AI, atau bahkan digantikan oleh AI?
Isu royalti dari musik dan konten media yang dihasilkan atau digunakan oleh platform AI global menjadi perhatian utama. Saat ini, kerangka hukum yang ada belum sepenuhnya siap untuk mengatur kompleksitas ini, menciptakan celah yang berpotensi merugikan seniman, musisi, dan pencipta konten di seluruh dunia. Tanpa aturan yang jelas, ada risiko besar bahwa hak-hak kekayaan intelektual mereka akan tergerus, mengancam keberlangsungan industri kreatif.
Indonesia di Garis Depan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Indonesia, melalui Menkum Supratman, tidak tinggal diam. "Indonesia mengusulkan ada workshop yang membahas kekayaan intelektual terkait royalti dari musik dan konten media oleh artificial intelligence platform global," tegas Andi dalam keterangan resminya. Usulan ini bukan hanya sekadar ajakan diskusi, melainkan sebuah dorongan konkret untuk mencari solusi bersama.
Langkah ini juga merupakan kelanjutan dari inisiatif Indonesia sebelumnya, yang dikenal sebagai "Indonesia Proposal." Proposal ini berkaitan dengan royalti dan akan dibahas dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Desember 2025. Keterlibatan aktif Indonesia di forum global seperti WIPO menunjukkan keseriusan negara ini dalam memperjuangkan hak-hak kreator di panggung dunia. WIPO sendiri adalah badan PBB yang bertugas mempromosikan perlindungan kekayaan intelektual di seluruh dunia, sehingga pembahasan di SCCR memiliki bobot dan dampak yang sangat signifikan.
Sinergi ASEAN-Jepang: Lebih dari Sekadar Royalti
Pertemuan Pertama Menteri Hukum di Manila ini menjadi platform penting bagi ASEAN dan Jepang untuk mempererat kerja sama di berbagai bidang hukum. Selain isu royalti AI, Menkum Supratman juga menyoroti pentingnya keberlanjutan kolaborasi dalam mengembangkan kerangka hukum di bidang perdata dan komersial. Ini mencakup harmonisasi regulasi, fasilitasi perdagangan, hingga penyelesaian sengketa lintas batas yang semakin kompleks di era globalisasi.
Jepang, melalui Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi, juga menyampaikan usulan-usulan penting. Di antaranya adalah program-program di bawah Rencana Kerja ASEAN-Jepang di Bidang Hukum dan Keadilan, yang mencakup aspek keadilan pidana (criminal justice) dan seminar kekayaan intelektual (intellectual property). Usulan ini disambut baik oleh negara-negara anggota ASEAN, yang secara kolektif menyatakan dukungan mereka terhadap implementasi Rencana Kerja secara efektif.
Kolaborasi di bidang hukum dan keadilan antara ASEAN dan Jepang sangat vital. Mengingat dinamika regional dan global yang terus berubah, sinergi ini dapat memperkuat kapasitas hukum negara-negara anggota, menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan adil, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dari penanganan kejahatan transnasional hingga perlindungan investasi, kerja sama ini membuka banyak peluang positif.
Dampak Nyata bagi Industri Kreatif dan Ekonomi Digital
Jika usulan Indonesia ini membuahkan hasil, dampaknya akan sangat besar bagi industri kreatif di kawasan ASEAN dan Jepang. Adanya kerangka hukum yang jelas mengenai royalti AI akan memberikan kepastian bagi para kreator, memastikan mereka mendapatkan kompensasi yang adil atas karya mereka, bahkan ketika AI terlibat dalam proses penciptaan atau distribusinya. Ini akan mendorong inovasi dan kreativitas, karena seniman tidak perlu khawatir karyanya dieksploitasi tanpa imbalan.
Lebih jauh lagi, regulasi yang harmonis di tingkat regional akan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital. Dengan aturan main yang jelas, perusahaan teknologi dan platform AI akan memiliki panduan yang transparan, mengurangi risiko litigasi, dan mendorong investasi yang lebih besar di sektor ini. Ini bukan hanya tentang melindungi yang sudah ada, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem yang kondusif bagi inovasi masa depan.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun inisiatif ini sangat positif, tantangan dalam mengatur AI dan kekayaan intelektual tidaklah kecil. Sifat AI yang lintas batas dan perkembangannya yang sangat cepat menuntut respons hukum yang adaptif dan kolaborasi internasional yang kuat. Setiap negara memiliki sistem hukum dan kepentingan yang berbeda, sehingga mencapai konsensus regional, apalagi global, akan membutuhkan waktu dan negosiasi yang intens.
Namun, dengan semangat kerja sama yang ditunjukkan oleh ASEAN dan Jepang, ada harapan besar bahwa solusi inovatif dapat ditemukan. Indonesia, dengan kepemimpinannya dalam mengangkat isu ini, telah menunjukkan jalan ke depan. Masa depan industri kreatif dan ekonomi digital di Asia Tenggara sangat bergantung pada bagaimana kita bersama-sama merespons tantangan yang dibawa oleh era kecerdasan buatan ini. Langkah awal yang diambil di Manila ini adalah fondasi penting untuk membangun masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua kreator.


















