Kisah pilu menyelimuti warga Cakung, Jakarta Timur, setelah sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut. Seorang suami berinisial MA (29) tega membakar istrinya, SNC (33), hingga tewas hanya karena masalah sepele: permintaan mi instan yang tak direspons. Tragisnya, ibu mertua pelaku, M (50), juga menjadi korban penganiayaan brutal dan kini membutuhkan perlindungan khusus di rumah aman.
Detik-detik Mengerikan di Cakung: Dari Mi Instan Berujung Maut
Insiden mengerikan ini terjadi pada Kamis, 18 September, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kecamatan Cakung. Awalnya, pelaku MA meminta istrinya, SNC, untuk membuatkan mi instan. Namun, respons yang kurang memuaskan dari sang istri memicu emosi MA hingga terjadi cekcok hebat.
Kemarahan MA memuncak. Ia tak segan-segan melakukan kekerasan fisik terhadap SNC. Dalam kepanikan, SNC berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar ibunya, M, yang juga berada di rumah tersebut.
Namun, MA tak berhenti di situ. Dengan brutal, ia membawa sebotol tiner dan menyiramkannya ke wajah, rambut, dada, serta leher istrinya. Tanpa ampun, api pun berkobar, melalap tubuh SNC dan rumah kontrakan tersebut.
Tidak hanya istrinya, ibu mertua MA, M (50), juga menjadi sasaran amuknya. Ia dianiaya secara membabi buta hingga mengalami luka lebam di wajah, mata bengkak, dan sekujur tubuhnya sakit akibat diinjak dan dipukul oleh menantunya sendiri. Sebuah pemandangan yang tak terbayangkan bagi seorang ibu yang seharusnya dilindungi.
Kondisi Pilu Ibu Korban: Trauma dan Butuh Perlindungan Ekstra
Setelah insiden tragis itu, SNC dilarikan ke rumah sakit di kawasan Pondok Kopi untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, luka bakar serius yang dideritanya terlalu parah. Pada Minggu, 21 September, pukul 07.30 WIB, SNC dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi, mencari keadilan bagi korban kekejaman suaminya.
Sementara itu, kondisi ibu korban, M (50), yang juga mertua tersangka MA, masih dalam penanganan medis. Ia menderita luka fisik yang cukup parah akibat penganiayaan menantunya. Lebih dari itu, trauma psikologis yang mendalam tentu membayangi dirinya setelah menyaksikan putrinya dibakar hidup-hidup dan dirinya sendiri dianiaya.
Polres Metro Jakarta Timur, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), menunjukkan kepedulian serius terhadap pemulihan M. "Setelah selesai perawatan, kami akan berikan layanan lanjutan. Jika tidak ada tempat tinggal, kami akan taruh di rumah aman (safe house) untuk melindungi korban," kata Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, di Jakarta Timur, Selasa.
Peran Penting Polisi dan Rumah Aman untuk Pemulihan
Langkah penyediaan rumah aman ini sangat krusial untuk memastikan keamanan dan pemulihan M. Lingkungan yang aman dan jauh dari ancaman sangat dibutuhkan bagi korban kekerasan untuk memulai proses penyembuhan. Ini bukan hanya tentang tempat tinggal, melainkan juga tentang menciptakan ruang di mana ia bisa merasa terlindungi dan didukung.
Pihak kepolisian juga telah meminta rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik bagi M, mengingat kasus ini termasuk kategori tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA). "Kondisi ibu mertua sampai saat ini kami memohon kepada pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik karena ini adalah kasus KTPA," tegas Sri.
Selain layanan medis, Polres Metro Jakarta Timur juga bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) untuk menyediakan pendampingan psikologis secara intensif. Trauma akibat kekerasan semacam ini tidak bisa dianggap remeh; dukungan profesional sangat diperlukan untuk membantu korban memulihkan kondisi mentalnya.
"Kami akan berikan layanan psikologi pendampingan, pemulihan, kami sudah kerja sama dengan lembaga-lembaga begitupun pendampingan," tambah Sri, menunjukkan komitmen penuh kepolisian dalam membantu korban melewati masa sulit ini.
Rekam Jejak Kekerasan Pelaku: Narkoba dan Penganiayaan Berulang
Dari hasil pemeriksaan saksi, terungkap fakta mengejutkan bahwa tersangka MA diketahui sudah sering melakukan kekerasan terhadap istrinya. Ini bukan kali pertama SNC menjadi korban amukan suaminya. Puncak kekerasan terjadi pada peristiwa terakhir ini, yang berujung pada kematian sang istri dan penganiayaan terhadap ibu mertuanya.
Awalnya, pelaku sempat beralibi cemburu sebagai motif tindakannya. Namun, keterangan dari saksi-saksi lain justru mengungkap bahwa pelaku kerap melakukan hal-hal negatif dan memiliki riwayat kekerasan. Hal ini menunjukkan bahwa insiden ini bukan hanya ledakan emosi sesaat, melainkan pola kekerasan yang sudah berlangsung lama.
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa pelaku MA (29) kedapatan mengonsumsi narkoba. Ia berhasil ditahan pada Sabtu, 20 September, sekitar pukul 19.30 WIB. Penggunaan narkoba seringkali menjadi faktor pemicu atau memperparah tindak kekerasan, mengubah seseorang menjadi lebih agresif dan tidak terkontrol.
Jerat Hukum Berlapis Menanti Pelaku: Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya yang keji, tersangka MA dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman yang menanti MA sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian. Proses hukum akan terus berlanjut, dengan kepolisian memastikan koordinasi erat dengan Kejaksaan hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya.
"Mohon doanya, semoga ibu korban cepat pulih sehingga bisa kembali ke masyarakat dengan kondisi sehat," tutur Sri Yatmini, mewakili harapan banyak pihak agar korban dapat segera bangkit dari keterpurukan ini.
Pelajaran Penting: Melawan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kisah tragis di Cakung ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang masih mengintai banyak keluarga. Kekerasan, sekecil apapun bentuknya, tidak boleh dibiarkan dan harus segera dilaporkan. Lingkungan yang sehat dan aman adalah hak setiap individu, terutama di dalam rumah sendiri.
Penting bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda KDRT di sekitar mereka. Jangan ragu untuk mencari bantuan atau melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan. Ada banyak lembaga dan pihak berwenang yang siap membantu korban, seperti PPA kepolisian, UPT PPA, atau lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih peduli dan berani menyuarakan keadilan bagi korban kekerasan. Pemulihan M, ibu korban yang kini membutuhkan rumah aman, adalah prioritas, dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan agar ia bisa kembali menjalani hidup dengan tenang dan aman.


















