banner 728x250

Terbongkar! Parkir Liar di Jakarta ‘Sedot’ Rp37,8 Miliar Uang Rakyat Selama 2 Dekade, Ada Apa?

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta memberikan keterangan pers terkait temuan parkir liar.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, memaparkan temuan praktik parkir liar yang merugikan negara.
banner 120x600
banner 468x60

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta baru-baru ini membuat temuan mengejutkan. Mereka mengungkap adanya praktik parkir liar yang beroperasi di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama lebih dari dua dekade. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, Rp37,8 miliar.

Temuan ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat jumlah kerugian yang tidak sedikit dan durasi praktik ilegal yang begitu lama. Ini bukan sekadar masalah parkir biasa, melainkan indikasi serius adanya kebocoran pendapatan daerah yang masif dan dugaan penggelapan pajak yang terstruktur.

banner 325x300

Skandal Rp37,8 Miliar: Bagaimana Uang Rakyat Menguap?

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menjelaskan secara rinci modus operandi di balik skandal ini. Sebuah lahan seluas 4.300 meter persegi (m2) milik Pemprov DKI Jakarta telah dikuasai oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Lahan strategis tersebut kemudian disulap menjadi kantong parkir ilegal.

Yang lebih mencengangkan, praktik ini telah berlangsung selama 21 tahun tanpa izin resmi dan tanpa menyetorkan pajak sepeser pun ke kas daerah. "Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak," ujar Jupiter dengan nada prihatin.

Perhitungan kasar yang dilakukan Pansus menunjukkan potensi kerugian pendapatan daerah yang sangat besar. Estimasi omzet parkir di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp50 juta per hari, atau setara dengan Rp1,5 miliar setiap bulannya. Dari jumlah omzet tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah adalah sekitar Rp150 juta per bulan.

"Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak," tegas Jupiter. Angka ini bukan sekadar estimasi, melainkan cerminan nyata dari potensi pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan kota dan kesejahteraan warga Jakarta.

Sidak Mendadak: Mencari Jawaban di Lapangan

Menanggapi temuan ini, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta tidak tinggal diam. Mereka segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa titik di Jakarta Selatan yang diduga menjadi lokasi parkir liar. Sidak ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan upaya serius untuk mengumpulkan bukti dan menekan pihak-pihak terkait agar segera bertindak.

Dalam sidak tersebut, Pansus tidak sendiri. Mereka didampingi oleh berbagai instansi terkait, termasuk Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Kasatpol PP, Kasudin Perhubungan, UPT Parkir, perwakilan TNI-Polri, Suku Badan Aset Daerah Jakarta Selatan, hingga perwakilan Bapenda DKI Jakarta. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan masalah dan kompleksitas penanganannya.

Tujuan sidak ini jelas: untuk melihat langsung kondisi di lapangan, mengidentifikasi oknum yang terlibat, dan mencari solusi konkret. Pansus ingin memastikan bahwa tidak ada lagi lahan milik Pemprov yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Oknum: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan besar yang muncul adalah, bagaimana praktik ilegal ini bisa berlangsung begitu lama tanpa terdeteksi atau ditindak? Ahmad Lukman Jupiter menilai bahwa lamanya praktik ini tidak lepas dari adanya "pembiaran" dari pihak-pihak tertentu. Ini adalah tudingan serius yang mengarah pada kelalaian atau bahkan keterlibatan oknum di dalam pemerintahan.

"Kalau lahan Pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen," kata Jupiter. Pernyataan ini mengindikasikan kekhawatiran bahwa jika dibiarkan terus-menerus, lahan publik bisa beralih kepemilikan secara ilegal, merugikan aset daerah dan kepentingan masyarakat luas.

Kekhawatiran akan adanya keterlibatan oknum dari dalam semakin menguat. Jupiter menduga bahwa tanpa ‘restu’ atau setidaknya kelalaian dari pihak internal, praktik sebesar ini sulit untuk bertahan selama dua dekade. Oleh karena itu, Pansus mendorong Gubernur DKI Jakarta untuk berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya. Ini adalah langkah krusial untuk membersihkan birokrasi dari praktik-praktik yang merugikan negara.

Tuntutan Tegas Pansus untuk Gubernur dan Eksekutif

Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta tidak hanya berhenti pada temuan dan sidak. Mereka mendesak pihak eksekutif untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan langkah hukum yang tegas. Ini bukan hanya tentang menghentikan praktik ilegal, tetapi juga tentang memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara.

Pansus berkomitmen untuk terus mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Mereka ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dihasilkan dari sektor parkir benar-benar masuk ke kas daerah dan digunakan untuk kemajuan kota.

Dampak Parkir Liar yang Lebih Luas: Bukan Sekadar Kerugian Uang

Dampak dari parkir liar, seperti yang diungkapkan Jupiter, tidak hanya terbatas pada kerugian finansial semata. Ada serangkaian efek domino yang merugikan masyarakat dan tata kota secara keseluruhan. Pertama, parkir liar menjadi salah satu pemicu utama kemacetan lalu lintas di Jakarta. Kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan atau lahan ilegal mempersempit ruang gerak kendaraan lain, menyebabkan penumpukan dan antrean panjang.

Kedua, praktik ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Warga seringkali merasa dirugikan dengan tarif parkir yang tidak jelas, keamanan kendaraan yang tidak terjamin, dan praktik pungutan liar (pungli) yang marak. Ini menciptakan ketidaknyamanan dan rasa tidak percaya terhadap sistem pengelolaan parkir.

Ketiga, dan yang paling krusial, adalah hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui kebocoran pajak parkir. Uang yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan, justru menguap ke kantong-kantong pribadi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan menghambat kemajuan kota.

Masa Depan Tata Kelola Parkir Jakarta: Harapan untuk Perubahan

Kasus parkir liar senilai Rp37,8 miliar ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berbenah. Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah menunjukkan komitmennya untuk mengawal perubahan. Namun, tanpa dukungan penuh dari eksekutif dan partisipasi aktif masyarakat, upaya ini akan sulit membuahkan hasil maksimal.

Transparansi dalam pengelolaan aset daerah, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, dan evaluasi berkala terhadap kinerja pejabat adalah kunci. Masyarakat Jakarta berhak mendapatkan sistem parkir yang tertib, aman, dan berkontribusi positif terhadap pembangunan kota. Skandal ini adalah pengingat pahit bahwa pengawasan ketat dan akuntabilitas adalah harga mati untuk mencegah kerugian serupa di masa depan.

banner 325x300