banner 728x250

Terbongkar! Modus Jual Gas Oplosan Subsidi Online di Jakarta Utara, Harga Miring Berisiko Tinggi!

Tumpukan tabung gas oplosan 3 kg yang berhasil diungkap polisi di Jakarta Utara.
Polisi berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas subsidi 3 kg ke tabung portabel yang dijual daring.
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta Utara digegerkan dengan terungkapnya praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke kaleng gas portabel. Lebih mencengangkan lagi, hasil kejahatan ini dijual secara daring melalui berbagai platform e-commerce dan media sosial, menawarkan harga yang jauh lebih murah dari pasaran. Modus licik ini berhasil diendus setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga.

Aksi Licik di Balik Layar: Gas Subsidi Disulap Jadi Portabel

banner 325x300

Para pelaku dengan berani membeli gas bersubsidi dalam jumlah besar, kemudian memindahkannya ke kaleng-kaleng gas portabel bekas. Proses pengoplosan ini dilakukan secara sembarangan di rumah masing-masing, tanpa keahlian atau standar operasional prosedur (SOP) yang aman. Tentu saja, tindakan ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan insiden fatal.

AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menjelaskan bahwa para pelaku tidak memiliki keahlian khusus untuk melakukan proses pengoplosan gas. Mereka hanya berbekal alat seadanya, mengabaikan risiko keselamatan yang sangat tinggi, baik bagi diri mereka sendiri maupun konsumen.

Modus Penjualan Online yang Menggiurkan (dan Menyesatkan)

Yang lebih mencengangkan, hasil oplosan gas ini kemudian dipasarkan secara daring. Para pelaku memanfaatkan platform perdagangan elektronik dan media sosial untuk menjangkau pembeli. Daya tarik utama mereka adalah harga yang jauh lebih terjangkau dibandingkan harga pasaran gas portabel yang legal.

Menurut pengakuan tersangka, setiap harinya mereka bisa menjual hingga 40 kaleng gas portabel oplosan. Angka ini menunjukkan betapa masifnya peredaran gas ilegal ini dan betapa banyak masyarakat yang mungkin tanpa sadar menjadi korban dari praktik berbahaya tersebut. Keuntungan yang didapat dari penjualan ini tentu sangat menggiurkan bagi para pelaku.

Tidak hanya menjual, para pelaku juga aktif mencari bahan baku berupa kaleng gas portabel bekas. Mereka membelinya dari lapak-lapak pedagang atau melalui platform media sosial, dengan harga bervariasi antara Rp2 ribu hingga Rp4 ribu per kaleng, tergantung kondisi fisik kaleng tersebut. Ini menunjukkan adanya rantai pasok ilegal yang terorganisir.

Bahaya yang Mengintai di Balik Harga Murah

Di balik iming-iming harga murah, tersimpan bahaya besar yang mengintai para pembeli. Gas portabel oplosan ini tidak melewati uji kualitas dan keamanan standar. Proses pengisian yang tidak sesuai SOP meningkatkan risiko kebocoran, ledakan, atau kebakaran yang dapat membahayakan nyawa dan harta benda.

Gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Selain merugikan negara, praktik ini juga merugikan konsumen yang membeli produk tidak standar dan berisiko tinggi. Konsumen yang tidak sadar menjadi korban potensial dari kelalaian para pengoplos ini.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas seperti ini sangat dilarang oleh pemerintah. Alasannya jelas, proses yang tidak sesuai aturan dan dilakukan tanpa keahlian dapat memicu bencana serius. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.

Terbongkar Berkat Laporan Warga dan Penyelidikan Digital

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Kecurigaan terhadap penjualan gas portabel dengan harga mencurigakan secara daring menjadi titik awal penyelidikan. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran mendalam.

AKP Krishna menjelaskan bahwa timnya melakukan penyelidikan secara daring untuk melacak jejak penjualan gas portabel ilegal ini. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menemukan para tersangka yang terlibat dalam jaringan pengoplosan dan penjualan gas berbahaya ini.

Penyelidikan digital menjadi kunci penting dalam membongkar modus operandi para pelaku yang memanfaatkan kemudahan platform online. Ini menunjukkan bahwa kejahatan di dunia maya pun tidak luput dari pantauan aparat penegak hukum.

Enam Pelaku Diamankan, Ancaman Hukum Menanti

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus enam pria yang diduga kuat terlibat dalam praktik pengoplosan gas bersubsidi ini. Keenam tersangka tersebut berinisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24). Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.

Modus operandi keenam tersangka ini hampir serupa, yakni memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke kaleng gas portabel untuk kemudian dijual kembali. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan praktik serupa.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap produk-produk yang dijual dengan harga terlalu murah, terutama jika tidak jelas asal-usul dan keamanannya. Masyarakat diimbau untuk selalu membeli gas dari distributor resmi dan memastikan produk yang dibeli sesuai standar keamanan. Jangan sampai iming-iming harga miring justru mengundang bahaya besar ke rumah kita.

banner 325x300