Kasus penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya terus menjadi sorotan publik. Setelah penangkapan yang menghebohkan, tim advokasi segera bergerak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, Polda Metro Jaya kini angkat bicara, menegaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan penyidik.
Polda Metro Jaya Buka Suara: Wewenang Penuh Penyidik
Polda Metro Jaya dengan tegas menyatakan bahwa penangguhan penahanan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Hal ini disampaikan menyusul adanya permohonan penangguhan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi. "Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Kabid Humas Polda Metro, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan bahwa proses pertimbangan ini akan dilakukan secara cermat. Setiap aspek dari permohonan akan dievaluasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Bukan Tanpa Alasan: Dasar Penahanan Menurut Polisi
Penahanan yang dilakukan terhadap Delpedro dan rekan-rekannya, menurut Ade Ary, bukan tanpa alasan yang kuat. Keputusan penyidik untuk menahan seseorang sebagai tersangka tentu didasari berbagai pertimbangan mendalam. Semua ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Jadi, penyidik melakukan penahanan terhadap orang yang patut disangka, atau diduga melakukan pidana, itu berdasarkan bukti yang cukup," tegasnya. Bukti yang cukup ini menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan penahanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa ada dua jenis alasan penahanan: objektif dan subjektif. Alasan objektif merujuk pada adanya bukti yang cukup untuk menduga seseorang melakukan tindak pidana. Sementara itu, alasan subjektif berkaitan dengan kekhawatiran penyidik.
Kekhawatiran ini meliputi beberapa hal penting. Pertama, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dari proses hukum. Kedua, ada kekhawatiran tersangka akan mengulangi lagi perbuatannya. Ketiga, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti yang krusial untuk penyidikan.
Proses Penyidikan Masih Berjalan, Demi Kasus yang Terang Benderang
Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi juga menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka bisa dilakukan berulang kali. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kasus ini menjadi terang benderang.
"Itulah sebuah proses penyidikan untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana yang sedang disidik," ucapnya. Tahapan ini sangat penting untuk mengumpulkan semua informasi dan bukti yang diperlukan. Dengan demikian, kebenaran materiel dapat terungkap sepenuhnya.
Tim Advokasi Ajukan Penangguhan, Tapi Belum Ada Jawaban
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengambil langkah proaktif. Mereka mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya. Permohonan ini diajukan dengan harapan Delpedro bisa melanjutkan aktivitasnya.
Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut belum mendapatkan respons yang jelas dari pihak kepolisian. "Kami berinisiatif dan sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami. Sampai saat ini belum ada respons terkait dengan penangguhan kami apakah dikabulkan atau tidak," kata Kuasa hukum Delpedro dkk, Maruf Bajammal. Ketidakjelasan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi tim advokasi.
Kritik Pedas Aturan Penangguhan: Tak Ada Standar Jelas?
Maruf Bajammal tidak hanya menunggu, ia juga menyoroti aturan soal penangguhan penahanan yang dinilainya menyimpan banyak masalah. Menurutnya, proses ini terlalu bergantung pada "kemurahan hati" penyidik. Artinya, semua keputusan diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan mereka.
"Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, maka tidak akan dikabulkan," ujarnya. Maruf mengkritik keras kondisi ini, menegaskan bahwa "Tidak ada standar yang jelas" dalam pengambilan keputusan penangguhan penahanan. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi diskriminasi.
Delpedro Ditahan di Rutan, Proses Pemeriksaan Maraton
Sejak ditangkap pada Senin malam (1/9), proses pemeriksaan terhadap Delpedro Marhaen berlangsung sangat intensif. Maruf Bajammal menyebutnya sebagai pemeriksaan "maraton." Ini menunjukkan betapa cepat dan padatnya jadwal interogasi yang harus dijalani kliennya.
"Hanya ‘break-break’ untuk istirahat sekitar tiga jam, satu sampai tiga jam maksimal tapi cepat. Prosesnya seperti itu, saat ini prosesnya sedang berjalan," kata Maruf. Kini, Delpedro telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro, sebuah keputusan yang sangat disesalkan oleh tim advokasi.
Mengapa Penahanan Dinilai Tak Perlu? Suara Tim Advokasi
Maruf Bajammal berpendapat bahwa penahanan kliennya hanya akan menambah sesak lapas yang sudah kelebihan kapasitas. "Yang ada jika penahanan itu dilakukan, rutan-rutan akan penuh," ucapnya, menyoroti masalah klasik di sistem peradilan Indonesia. Ia menilai tak ada alasan kuat bagi kepolisian untuk menahan Delpedro dan rekan-rekannya.
Menurut Maruf, Delpedro dan kawan-kawan adalah individu yang berkontribusi pada kemajuan Republik. Mereka bukan orang-orang yang akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Nggak ada kepentingan mereka untuk lari, menghilangkan barang bukti, apalagi sampai mengulangi tindak pidana," tegasnya. Ini menjadi argumen utama tim advokasi untuk meminta penangguhan penahanan.
Dugaan Muatan Politis dan Kriminalisasi
Lebih jauh, Maruf Bajammal menduga bahwa penahanan kliennya kini sarat dengan muatan politis. Ia merasa ada motif di balik penangkapan dan penahanan ini yang tidak murni hukum. "Ini pun kasusnya sangat politis, kami menganggap dan rentan kriminalisasi," kata dia.
Dugaan kriminalisasi ini menambah kompleksitas pada kasus Delpedro Marhaen. Tim advokasi khawatir bahwa proses hukum ini digunakan sebagai alat untuk membungkam suara-suara kritis atau aktivis. Kini, nasib Delpedro dan permohonan penangguhan penahanannya sepenuhnya berada di tangan penyidik, menunggu keputusan yang akan sangat menentukan.


















