banner 728x250

Polda Metro Jaya Bantah Keras Isu Mogok Makan Aktivis, Tapi KemenHAM Punya Pandangan Berbeda!

Mural "Climate Crisis" dengan figur manusia di sampingnya.
Pesan mural "Climate Crisis" menyuarakan keprihatinan global, relevan dengan isu HAM dan kebebasan berekspresi.
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, sebuah drama tak terduga sedang berlangsung di balik jeruji besi Polda Metro Jaya. Klaim mengenai aksi mogok makan para aktivis yang ditahan, serta dugaan sulitnya akses kunjungan, menjadi sorotan publik. Namun, pihak kepolisian dengan tegas membantah isu tersebut, sementara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) justru memberikan respons yang cukup mengejutkan.

Situasi ini memicu perdebatan sengit antara narasi resmi kepolisian dan suara-suara dari pihak keluarga serta pendamping hukum para aktivis. Konflik informasi ini tentu saja menarik perhatian, mengingat pentingnya hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi dalam sebuah negara demokrasi.

banner 325x300

Polda Metro Jaya Buka Suara: "Tidak Ada Mogok Makan!"

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dengan lugas membantah semua tudingan yang beredar. Menurutnya, tidak ada satu pun aktivis yang melakukan aksi mogok makan selama menjalani penahanan. Pernyataan ini didasarkan pada pantauan CCTV dan keterangan langsung dari para penjaga tahanan.

Ade Ary juga menegaskan bahwa akses kunjungan bagi semua tahanan berjalan normal tanpa hambatan. Ia bahkan merinci jadwal besuk yang berlaku, yaitu dari Senin hingga Kamis, dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Setiap kunjungan dibatasi maksimal empat orang, memastikan prosedur tetap berjalan sesuai aturan yang ada.

Pernyataan ini seolah ingin menepis segala spekulasi dan kekhawatiran publik mengenai kondisi para aktivis. Pihak kepolisian ingin menunjukkan bahwa mereka menjalankan prosedur penahanan secara profesional dan transparan, tanpa adanya perlakuan khusus atau pelanggaran hak asasi.

Suara Lain dari Balik Jeruji: Klaim Mogok Makan Massal

Namun, narasi yang berbeda justru datang dari pihak keluarga dan pendamping hukum para aktivis. Mereka bersikeras bahwa aksi mogok makan memang terjadi, bahkan telah berlangsung selama beberapa waktu. Syahdan Husein, salah satu aktivis yang ditahan, disebut-sebut telah memulai mogok makan sejak 11 September.

Artinya, pada saat berita ini ditulis, Syahdan sudah seminggu tidak makan sebagai bentuk protes. Tak hanya Syahdan, pendamping hukum Sizigia mengungkapkan bahwa total 16 aktivis lainnya juga ikut serta dalam aksi mogok makan ini. Mereka menyatakan bahwa mogok makan ini akan terus berlanjut sampai seluruh "tahanan politik" dibebaskan.

Aksi ini bukan sekadar penolakan makanan, melainkan sebuah bentuk protes keras terhadap penangkapan para aktivis. Ini adalah upaya untuk menarik perhatian publik dan mendesak pihak berwenang agar meninjau kembali keputusan penahanan mereka.

Respons KemenHAM: Kebebasan Berekspresi yang Harus Dihormati

Di tengah tarik-ulur informasi ini, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Munafrizal Manan, turut angkat bicara. Ia menyatakan bahwa aksi mogok makan dari para aktivis harus dihormati sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

Menurut Munafrizal, selama aksi tersebut dilakukan secara damai dan persuasif, hal itu merupakan hak yang harus dijunjung tinggi. Pandangan KemenHAM ini tentu saja memberikan perspektif berbeda, menyoroti dimensi hak asasi manusia di balik aksi mogok makan. Ini menggarisbawahi bahwa meskipun ada perbedaan pandangan, hak untuk menyatakan protes tetap harus diakui.

Pernyataan KemenHAM ini seolah menjadi penyeimbang di tengah bantahan keras dari Polda Metro Jaya. Ini menunjukkan bahwa ada lembaga negara lain yang melihat aksi mogok makan bukan hanya sebagai pelanggaran aturan, tetapi sebagai ekspresi hak fundamental.

Siapa Saja Aktivis yang Ditahan?

Para aktivis yang menjadi sorotan dalam kasus ini bukanlah nama-nama asing di dunia pergerakan. Mereka adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

Nama-nama ini dikenal aktif dalam berbagai isu sosial dan politik, seringkali menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Penangkapan mereka setelah aksi unjuk rasa di Jakarta tentu saja menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pegiat hak asasi manusia dan masyarakat sipil.

Keterlibatan mereka dalam organisasi dan gerakan seperti Lokataru, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Penggugat menunjukkan bahwa mereka adalah individu-individu yang memiliki rekam jejak panjang dalam perjuangan keadilan dan demokrasi. Penahanan mereka, terutama dengan tuduhan yang berkaitan dengan unjuk rasa, selalu menjadi isu sensitif.

Dugaan Penghasutan dan Potensi Anarkis: Akar Masalah Penangkapan

Penangkapan para aktivis ini bukan tanpa alasan. Pihak kepolisian menuding mereka terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu. Lebih lanjut, polisi menyebutkan bahwa keempatnya menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Tuduhan "penghasutan" dan "potensi anarkis" seringkali menjadi dasar penangkapan aktivis di Indonesia. Hal ini memicu perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan yang dianggap melanggar hukum. Penggunaan media sosial sebagai alat penghasutan juga menjadi poin penting, mengingat era digital yang memungkinkan penyebaran informasi secara masif.

Kasus ini kembali menyoroti bagaimana pihak berwenang menafsirkan dan menerapkan undang-undang terkait demonstrasi dan kebebasan berpendapat. Bagi banyak pihak, tuduhan ini dianggap sebagai upaya untuk membungkam suara-suara kritis, sementara bagi aparat, ini adalah langkah menjaga ketertiban umum.

Akses Kunjungan: Antara Normal dan Keterbatasan

Meskipun Polda Metro Jaya menyatakan akses kunjungan berjalan normal, aturan yang ada mungkin masih menjadi tantangan bagi keluarga dan pendamping hukum. Pembatasan waktu dan jumlah pengunjung, meskipun standar, bisa jadi terasa membatasi di tengah kondisi penahanan yang sensitif.

Keluarga dan pendamping hukum seringkali membutuhkan akses yang lebih fleksibel untuk memastikan kondisi tahanan, memberikan dukungan moral, dan mengurus aspek hukum. Perbedaan persepsi antara "normal" menurut kepolisian dan "cukup" menurut keluarga tahanan seringkali menjadi sumber ketegangan.

Pentingnya akses kunjungan yang memadai tidak hanya untuk kesejahteraan mental tahanan, tetapi juga untuk memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi. Ini termasuk akses terhadap pengacara, yang krusial dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Tuntutan Pembebasan dan Upaya Hukum

Di tengah semua kontroversi ini, tuntutan untuk membebaskan para aktivis terus menggema. Pihak keluarga dan pendamping hukum tidak hanya menuntut pembebasan, tetapi juga meminta agar status mereka diakui sebagai "tahanan politik," sebuah istilah yang memiliki implikasi serius dalam konteks hak asasi manusia.

Beberapa upaya hukum dan dukungan publik juga telah muncul. Polda Metro Jaya sendiri dikabarkan sedang mempertimbangkan penangguhan penahanan para aktivis, sebuah harapan kecil bagi pihak keluarga. Selain itu, keluarga Delpedro Marhaen secara khusus meminta agar ia diberi akses untuk menulis demi menyelesaikan tesisnya, menunjukkan sisi kemanusiaan di balik jeruji.

Tak hanya itu, Aliansi Perempuan Indonesia juga telah menggelar aksi menuntut pembebasan Delpedro, menunjukkan solidaritas dari berbagai elemen masyarakat. Semua ini menggambarkan bahwa kasus penahanan para aktivis ini bukan sekadar isu hukum, melainkan juga isu kemanusiaan dan keadilan yang menarik perhatian luas.

Mengapa Isu Ini Penting?

Konflik narasi antara Polda Metro Jaya, KemenHAM, dan pihak aktivis ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Apakah benar ada mogok makan? Apakah akses kunjungan sudah memadai? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Kasus ini juga menjadi barometer penting bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat di negara kita. Bagaimana negara memperlakukan aktivis yang menyuarakan kritik akan selalu menjadi cerminan kualitas demokrasi. Publik tentu berharap ada kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus ini, demi menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dan komitmen terhadap hak asasi manusia.

banner 325x300