banner 728x250

Nasib FDM Mecimapro Tersangka Penipuan Konser TWICE: Bebas Wajib Lapor Jika Berkas Tak P21!

nasib fdm mecimapro tersangka penipuan konser twice bebas wajib lapor jika berkas tak p21 portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Kabar terbaru datang dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser K-Pop TWICE yang menyeret Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), FDM. Nasib FDM kini berada di ujung tanduk, dengan potensi dibebaskan dari tahanan jika berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat.

Polda Metro Jaya sendiri mengonfirmasi bahwa mereka telah merampungkan seluruh petunjuk (P19) yang diberikan oleh Kejati DKI Jakarta. Ini menjadi langkah krusial dalam upaya penyelesaian kasus yang telah menyita perhatian publik, terutama para penggemar K-Pop yang merasa dirugikan.

banner 325x300

Kronologi Singkat Kasus Penipuan Konser TWICE

FDM diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan dana terkait rencana konser grup idola K-Pop TWICE di Jakarta, yang seharusnya digelar pada 23 Desember 2023 lalu. Kasus ini mencuat setelah banyak pihak merasa dirugikan dan melaporkan FDM ke pihak berwajib.

Modus operandi yang terungkap sebelumnya menyebutkan bahwa Mecimapro menjanjikan keuntungan hingga 23 persen kepada para korban. Janji manis ini diduga menjadi pemicu banyak investor yang akhirnya terjerat dalam dugaan penipuan tersebut, berharap mendapatkan keuntungan besar dari acara K-Pop yang populer.

Berkas Perkara Bolak-balik, Apa Kata Polda?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan kembali berkas perkara FDM ke Kejaksaan. "Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Proses bolak-balik berkas ini adalah hal yang lumrah dalam sistem peradilan, di mana penyidik harus memenuhi semua petunjuk jaksa agar kasus bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan. Ini menunjukkan keseriusan Polda dalam menuntaskan kasus ini, memastikan semua aspek hukum terpenuhi.

Detik-detik Penentuan Nasib FDM: Bebas Wajib Lapor?

Namun, ada kabar yang cukup mengejutkan terkait status penahanan FDM. Masa penahanan terhadap tersangka FDM sudah tidak dapat diperpanjang lagi oleh pihak kepolisian, mengingat batas waktu penahanan yang diatur dalam undang-undang.

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, jika hingga Jumat (7/11) berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, maka FDM akan dilakukan penangguhan penahanan. Artinya, ia tidak akan ditahan lagi, namun dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis ke kepolisian.

Meskipun demikian, Budi memastikan bahwa proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara akan tetap dilanjutkan hingga akhirnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Jadi, status bebas wajib lapor bukan berarti kasusnya berhenti begitu saja, melainkan hanya perubahan status penahanan sambil menunggu kelengkapan berkas.

Perjalanan Kasus Sejauh Ini: Saksi dan Ahli Telah Diperiksa

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja keras mengumpulkan bukti dan keterangan. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Total sembilan saksi dan satu ahli telah dimintai keterangan untuk memperkuat berkas perkara. "Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka," kata Reonald pada Kamis (30/10) lalu, mengonfirmasi status FDM sebagai tersangka dan penahanannya.

Perkara ini sendiri sudah berada di tahap 1, yang berarti berkasnya sudah dikirim dan sedang diteliti oleh jaksa. Ini adalah bagian dari prosedur standar sebelum kasus bisa naik ke pengadilan, memastikan semua bukti dan keterangan sudah lengkap dan valid.

Dampak Kasus Terhadap Mecimapro dan Industri Promotor

Kasus yang menimpa FDM dan Mecimapro ini tidak hanya berdampak pada para korban, tetapi juga pada citra perusahaan dan bahkan industri promotor konser di Indonesia. Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) bahkan telah mengambil tindakan tegas sebagai respons.

APMI diketahui telah membekukan keanggotaan Mecimapro sebagai respons atas dugaan penipuan ini. Langkah ini menunjukkan komitmen asosiasi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara konser di Tanah Air, serta memberikan efek jera bagi promotor yang bermasalah.

Publik kini menanti perkembangan selanjutnya dari kasus FDM. Akankah berkas perkaranya segera P21 dan berlanjut ke meja hijau, ataukah FDM akan menghirup udara bebas dengan status wajib lapor? Semua mata tertuju pada keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang akan menentukan arah kasus ini.

banner 325x300