Sidang praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos, buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) yang tengah jadi sorotan, harus ditunda. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon, justru tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025) lalu. Absennya lembaga antirasuah ini sontak memicu tanda tanya besar di kalangan publik dan pengamat hukum.
Penundaan sidang ini tentu saja menambah daftar panjang drama dalam penanganan kasus korupsi KTP-el yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Hakim Halida Rahardhini memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua pekan ke depan, tepatnya pada Senin, 24 November 2025, sambil meminta pemohon untuk melengkapi administrasi kehadiran. Situasi ini membuat banyak pihak bertanya-tanya: strategi apa yang sedang disiapkan KPK?
Drama Praperadilan: Mengapa Paulus Tannos Menggugat?
Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penangkapan dirinya. Gugatan ini terdaftar pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang diajukan adalah sah atau tidaknya penangkapan, sebuah poin krusial yang bisa memengaruhi status hukumnya.
Praperadilan sendiri adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan suatu tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan. Dalam kasus Tannos, ia ingin memastikan apakah proses penangkapannya oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini seringkali menjadi upaya terakhir bagi tersangka untuk mencari celah hukum atau setidaknya memperlambat proses yang berjalan.
KPK Absen: Strategi atau Blunder?
Ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan Paulus Tannos tentu saja menjadi poin paling mencolok. Biasanya, lembaga penegak hukum akan hadir untuk memberikan jawaban atau bantahan terhadap gugatan yang diajukan. Absennya KPK bisa diinterpretasikan dalam berbagai sudut pandang.
Pertama, KPK mungkin belum siap dengan materi jawaban atau strategi hukum yang akan mereka ajukan. Dengan penundaan dua minggu, mereka memiliki waktu lebih banyak untuk menyusun argumentasi yang kuat. Kedua, ini bisa jadi bagian dari strategi untuk mengulur waktu atau bahkan menguji keseriusan pihak pemohon. Namun, di mata publik, ketidakhadiran ini seringkali menimbulkan persepsi negatif atau setidaknya memunculkan spekulasi.
Siapa Paulus Tannos dan Apa Perannya dalam Skandal KTP-el?
Nama Paulus Tannos bukan nama baru dalam pusaran kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019. Tannos diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan KTP-el yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,3 triliun.
Kasus KTP-el sendiri merupakan salah satu mega korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, melibatkan banyak pejabat tinggi dan politikus. Peran Tannos sangat signifikan, mengingat ia adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang terlibat dalam konsorsium proyek tersebut. Ia diduga menjadi salah satu pihak yang menikmati aliran dana haram dari proyek ini.
Pelarian dan Perubahan Identitas: Jejak Buronan Kelas Kakap
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Paulus Tannos memilih jalur pelarian. Ia melarikan diri ke luar negeri dan bahkan mengganti identitasnya untuk menghindari kejaran aparat hukum. Tindakan ini membuatnya resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Pelarian Tannos menjadi tantangan besar bagi KPK, menunjukkan betapa licinnya para koruptor yang berusaha menghindari pertanggungjawaban. Upaya pencarian dan penangkapan buronan kelas kakap seperti Tannos selalu membutuhkan koordinasi lintas negara dan kerja keras yang luar biasa dari tim penyidik.
Tertangkap di Singapura: Babak Baru Perburuan
Perjalanan pelarian Paulus Tannos akhirnya berakhir di Singapura. Ia berhasil ditangkap oleh KPK di negara tetangga tersebut pada awal Januari 2025. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan.
Namun, penangkapan hanyalah awal dari proses hukum yang panjang. Saat ini, Tannos masih menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura. Ekstradisi adalah penyerahan seseorang yang dituduh melakukan kejahatan oleh suatu negara kepada negara lain yang berwenang mengadilinya. Proses ini seringkali rumit dan memakan waktu, melibatkan perjanjian bilateral dan prosedur hukum internasional.
Implikasi Praperadilan Terhadap Proses Ekstradisi
Munculnya gugatan praperadilan oleh Paulus Tannos saat ia masih dalam proses ekstradisi di Singapura menimbulkan pertanyaan besar mengenai dampaknya. Apakah praperadilan ini akan memengaruhi atau bahkan menghambat proses ekstradisi? Kuasa hukum Tannos, Rangga Sujudwidigda, memilih bungkam terkait hal ini.
"Kami akan menunggu jawaban dari KPK dulu. Sampai kami melihat seperti apa respons dari KPK, kami tidak akan memberikan respons apa-apa dulu," kata Rangga usai sidang. Sikap ini menunjukkan kehati-hatian pihak kuasa hukum, yang mungkin sedang merancang strategi berdasarkan respons KPK. Secara hukum, praperadilan di Indonesia umumnya tidak secara langsung menghentikan proses ekstradisi yang berjalan di negara lain, namun bisa menjadi salah satu argumen yang diajukan oleh pihak terpidana dalam persidangan ekstradisi di Singapura.
KPK Siapkan Jawaban: Pertarungan Hukum yang Sengit
Meskipun absen di sidang perdana, KPK dipastikan tidak akan tinggal diam. Mereka tentu akan menyiapkan jawaban dan argumen hukum yang kuat untuk menghadapi gugatan praperadilan ini. Lembaga antirasuah ini memiliki rekam jejak panjang dalam menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka korupsi.
KPK harus membuktikan bahwa penangkapan Paulus Tannos sudah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat. Pertarungan hukum ini akan menjadi sangat sengit, mengingat reputasi dan kredibilitas KPK dipertaruhkan. Hasil dari praperadilan ini juga akan menjadi preseden penting dalam penanganan kasus-kasus buronan lainnya.
Menanti Babak Selanjutnya: Apa yang Akan Terjadi pada 24 November?
Dengan penundaan sidang hingga 24 November 2025, publik akan menanti dengan antusias bagaimana kelanjutan drama hukum ini. Kehadiran KPK di sidang berikutnya akan sangat menentukan arah dan dinamika praperadilan. Apakah KPK akan datang dengan jawaban yang mengejutkan, ataukah akan ada manuver hukum lain dari pihak Paulus Tannos?
Kasus Paulus Tannos ini sekali lagi mengingatkan kita akan kompleksitas dan tantangan dalam memberantas korupsi, terutama ketika melibatkan buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Proses hukum yang panjang dan berliku ini adalah bagian dari upaya negara untuk memastikan keadilan ditegakkan dan para pelaku korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya. Semua mata akan tertuju pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat babak selanjutnya dari pertarungan hukum antara buronan KTP-el dan lembaga antirasuah.


















