Kasus kematian tragis Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank di Jakarta Pusat, MIP (37), terus menjadi sorotan publik. Fakta-fakta baru bermunculan, terutama dari pihak kuasa hukum almarhum, Boyamin Saiman, yang secara tegas membantah narasi awal kepolisian. Boyamin meyakini bahwa MIP bukan korban acak, melainkan target yang sudah dikenal oleh para pelaku, menguatkan dugaan adanya motif dan perencanaan di balik pembunuhan ini.
Pernyataan Boyamin ini membuka babak baru dalam penyelidikan. Ia mengindikasikan bahwa kematian MIP bukan sekadar akibat penculikan biasa, melainkan sebuah aksi keji yang direncanakan dengan matang. Ini tentu saja bertolak belakang dengan klaim awal penyidik yang menyebut korban sebagai sasaran acak.
Bukan Sekadar Sasaran Acak: Pertemuan Rahasia Sebelum Penculikan
Boyamin Saiman mengungkapkan sebuah detail krusial: kliennya, MIP, ternyata sudah pernah bertemu langsung dengan salah satu otak penculikan, tersangka C alias Ken. Pertemuan ini terjadi jauh sebelum aksi penculikan tragis yang berujung pada kematian MIP pada 20 Agustus 2025. Fakta ini menjadi dasar kuat bantahan Boyamin terhadap status "korban acak".
Dalam pertemuan tersebut, korban bahkan secara personal memberikan kartu namanya kepada tersangka C. Kartu nama ini bukan sekadar identitas, melainkan terkait dengan bisnis yang dijalankan MIP, menunjukkan adanya interaksi dan hubungan yang lebih dari sekadar kebetulan. Ini mengisyaratkan bahwa MIP sudah berada dalam radar para pelaku jauh sebelum penculikan terjadi.
"Almarhum sudah pernah mendatangi yang bersangkutan untuk memberikan kartu nama. Kalau ‘random’ (acak) kan tidak begitu untuk menawarkan bisnis untuk rekening dan segala macam," jelas Boyamin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu. Ia menegaskan bahwa kartu nama itu tidak tiba-tiba jatuh dari langit, melainkan hasil dari pertemuan sebelumnya yang terencana. Informasi ini mengubah dinamika kasus secara signifikan.
Keberatan Kuasa Hukum: Mengapa Hanya Pasal Penculikan?
Pernyataan Boyamin ini muncul menyusul keberatannya terhadap jeratan pasal yang dikenakan kepada 15 tersangka sipil. Mereka hanya dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dirasa tidak sebanding dengan kekejaman yang dialami MIP.
Boyamin merasa pasal-pasal tersebut tidak cukup untuk menggambarkan kekejaman yang dialami MIP, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Ia melihat banyak analisis yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana, mengingat kondisi korban saat ditemukan dan cara para pelaku menghilangkan jejak.
"Pada bagian akhir kasus ini adalah korban dibuang dalam keadaan dilakban. Ya, berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban," tegasnya. Menurutnya, jika para tersangka tidak berniat membunuh, lakban di wajah korban seharusnya dibuka, memberikan kesempatan untuk bertahan hidup.
Indikasi Pembunuhan Berencana Semakin Kuat
Kuasa hukum berargumen bahwa tindakan menghilangkan nyawa korban bisa menjadi opsi para tersangka untuk menyembunyikan kedok mereka. Terlebih, ini adalah kejahatan terorganisir yang melibatkan serangkaian tindakan, mulai dari menculik, mengancam, hingga memukuli korban. Rangkaian tindakan ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan tujuan yang lebih dari sekadar penculikan.
"Karena polisi juga sudah membuat opsi B, yaitu bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus kemudian kalau tak nurut, tetap dihilangkan untuk tidak membuka kedoknya," kata Boyamin. Ini mengindikasikan adanya skenario cadangan yang sudah disiapkan para pelaku, termasuk kemungkinan menghilangkan nyawa korban jika rencana awal tidak berjalan mulus. Skenario ini memperkuat dugaan pembunuhan berencana.
Oleh karena itu, Boyamin berencana untuk bersurat resmi ke Polda Metro Jaya. Tujuannya adalah agar para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengingat rangkaian peristiwa yang sudah terungkap dan bukti-bukti yang mengarah pada niat jahat yang terencana. Ini adalah langkah penting dalam perjuangan mencari keadilan bagi MIP.
Versi Polisi: MIP Awalnya Sasaran Acak, Kartu Nama Jadi Petunjuk
Sebelumnya, pihak Kepolisian melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, sempat menyatakan bahwa MIP adalah sasaran acak. Awalnya, komplotan tersangka mencari pejabat bank sekelas KCP yang bersedia diajak "bermain kotor" untuk memindahkan aliran uang dari rekening terbengkalai (dormant) ke rekening penampung. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatantas) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menambahkan, otak pelaku K alias C sempat mengajak tersangka DH untuk mencari kepala cabang bank yang mau bekerja sama. Setelah lebih dari sebulan tidak berhasil mendapatkan kepala cabang bank yang mau diajak kerja sama, K alias C kemudian mengajukan data yang dimilikinya di lapangan.
Data tersebut berupa kartu nama milik MIP. Kartu nama inilah yang kemudian dikirimkan kepada DH dan dipakai untuk menelusuri keberadaan korban. "Pada saat si DH menyetujui untuk melakukan tindakan opsi satu, yaitu melakukan penculikan terhadap korban kepala cabang, si K memberikan, ini ada kartu nama dari salah satu kepala cabang," jelas Abdul Rahim. Kartu nama itu kemudian diserahkan kepada DH untuk dilakukan pencarian dan pembuntutan.
Kronologi Tragis: Diculik di Parkiran, Ditemukan Tewas Dilakban
MIP diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8). Aksi penculikan ini terjadi secara cepat dan terencana, menunjukkan profesionalisme para pelaku. Sehari kemudian, pada Kamis (21/8), jasadnya ditemukan tewas di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kondisi jasad MIP sangat mengenaskan, dengan wajah, kaki, dan tangan terlilit lakban hitam. Penemuan ini menjadi bukti fisik yang sangat kuat, menguatkan dugaan kuasa hukum tentang adanya niat jahat yang lebih dari sekadar penculikan. Lakban di wajah korban secara jelas menunjukkan upaya untuk membungkam dan memastikan kematian.
Perjuangan Mencari Keadilan: Desakan Pasal Pembunuhan Berencana
Perbedaan pandangan yang mencolok antara kuasa hukum dan penyidik mengenai motif serta jeratan pasal ini menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Boyamin Saiman menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berbenturan secara frontal dengan penyidik, namun akan terus mendiskusikan dan memperjuangkan keadilan yang seadil-adilnya bagi almarhum MIP.
"Jadi, saya tetap akan minta, baik ini diskusi, nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340 (KUHP), yaitu pembunuhan berencana. Karena rangkaiannya sudah ada," pungkasnya. Kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan dan menuntut kejelasan hukum yang transparan, demi mengungkap kebenaran di balik kematian tragis seorang kepala cabang bank. Publik menanti keadilan yang sesungguhnya.


















