banner 728x250

Keadilan Terancam? Keluarga Korban Tabrak Lari Tolak Mentah-mentah Maaf Pelaku, Tuntut Hukuman Maksimal!

Suasana ruang sidang PN Jakarta Utara dalam kasus tabrak lari maut.
Sidang kasus tabrak lari maut di PN Jakarta Utara. Keluarga korban merasa tuntutan jaksa terlalu ringan.
banner 120x600
banner 468x60

Sidang kasus tabrak lari maut yang menewaskan seorang kakek berusia 82 tahun di Jakarta Utara memasuki babak krusial. Keluarga korban, yang diwakili oleh putranya, Haposan, mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Kekecewaan mendalam menyelimuti keluarga setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa Ivon Setia Anggara (65) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Tuntutan ini dianggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan, mengingat fakta persidangan yang jelas menunjukkan bagaimana nyawa orang tua mereka direnggut secara tragis.

banner 325x300

Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga Merasa Terluka

Haposan, putra korban berinisial S (82), mengungkapkan kekecewaannya usai sidang pledoi (pembelaan) di PN Jakarta Utara, Kamis. Ia berharap hakim dapat memberikan keputusan yang lebih berat kepada terdakwa.

Menurutnya, tuntutan jaksa yang hanya 1,5 tahun penjara sangat tidak masuk akal. Ini bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, dan rekaman CCTV yang secara gamblang mengungkap kejadian tragis tersebut.

Ancaman maksimal di pasal yang digunakan untuk kasus ini adalah enam tahun penjara. Oleh karena itu, keluarga berharap majelis hakim tergerak hatinya untuk memutuskan secara adil dan memberikan efek jera yang setimpal.

Penolakan Mentah-mentah Maaf Pelaku: "Sudah Sekian Bulan Kemana Aja?"

Di tengah persidangan, terdakwa Ivon Setia Anggara menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Namun, permohonan maaf tersebut ditolak mentah-mentah oleh Haposan yang mewakili keluarganya.

Haposan menyatakan bahwa permohonan maaf yang disampaikan saat ini sudah tidak ada artinya lagi. Ia mempertanyakan mengapa permintaan maaf baru disampaikan setelah berbulan-bulan kasus berjalan.

Padahal, majelis hakim sudah merekomendasikan terdakwa untuk memohon maaf kepada keluarga korban sejak dua minggu sebelumnya. Namun, Ivon tidak melakukannya hingga momen pembacaan pledoi.

Status Tahanan Kota yang Menjadi Sorotan

Keluarga juga menyoroti status terdakwa Ivon yang merupakan tahanan kota. Status ini memungkinkan Ivon untuk bebas beraktivitas di luar, sementara keluarga korban masih berjuang mencari keadilan dan merasakan duka mendalam.

Hal ini menambah luka dan rasa ketidakadilan bagi keluarga. Mereka hanya menginginkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa orang yang mereka cintai.

Kronologi Tragis: Kakek 82 Tahun Tewas Ditabrak Lari Saat Olahraga Pagi

Insiden maut ini terjadi pada Jumat, 9 Mei, di Perumahan Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban berinisial S, seorang kakek berusia 82 tahun, sedang menjalani aktivitas jalan pagi rutinnya di komplek perumahan.

Tiba-tiba, sebuah mobil putih yang dikendarai Ivon Setia Anggara datang dari belakang dan menabraknya. Kejadian ini terekam jelas oleh sejumlah kamera pengintai (CCTV) di kawasan tersebut.

Yang lebih menyakitkan, mobil pelaku sempat berhenti sesaat, namun kemudian langsung melanjutkan perjalanan tanpa memberikan pertolongan. "Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah," ujar Haposan pilu.

Korban S mengalami luka parah dan dilarikan ke ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK). Namun, setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif, nyawa kakek 82 tahun itu tidak tertolong.

Kematian S meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, yang kini berjuang mati-matian agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Mereka merasa bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Fakta Persidangan yang Kuat dan Harapan Keluarga

Haposan menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, dan rekaman CCTV secara jelas mengungkap kejadian yang merenggut nyawa orang tuanya. Bukti-bukti ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil dan berat.

Dengan segala bukti dan fakta yang ada, keluarga korban berharap penuh kepada majelis hakim. Mereka percaya bahwa hakim memiliki hati nurani untuk melihat kebenaran dan menjatuhkan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan.

Keadilan yang diharapkan bukan hanya sekadar hukuman, melainkan juga pengakuan atas hilangnya nyawa yang berharga dan penderitaan yang dialami keluarga. Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tabrak lari, terutama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Keluarga S akan terus mengawal proses hukum ini hingga putusan akhir. Mereka berharap agar kasus tabrak lari maut ini tidak berakhir dengan tuntutan ringan yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Semoga majelis hakim dapat mempertimbangkan semua aspek dan memberikan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

banner 325x300