banner 728x250

Hanya 1,5 Tahun Penjara? Tuntutan Ringan Pelaku Tabrak Lari Maut di Jakut Bikin Keluarga Korban Murka!

Rekaman CCTV kecelakaan lalu lintas di Jakarta Utara dengan motor tergeletak dan mobil pelaku kabur.
Keluarga korban kecewa tuntutan jaksa kasus tabrak lari maut di Jakarta Utara yang hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Sebuah tuntutan jaksa dalam kasus tabrak lari maut di Jakarta Utara menuai protes keras dari keluarga korban. Ivon Setia Anggara (65), terdakwa penabrak seorang kakek hingga meninggal dunia, hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Angka ini jauh di bawah ekspektasi keluarga yang mendambakan keadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis. Selain pidana penjara, Ivon juga dituntut denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu.

banner 325x300

Tuntutan Jaksa: Ringan di Mata Keluarga

Keluarga korban, Haposan, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya yang mendalam. Ia merasa tuntutan tersebut sangat tidak sebanding dengan nyawa orang tuanya yang melayang. "Harusnya dia dihukum berat karena perbuatannya membuat kami kehilangan orang tua," kata Haposan dengan nada geram.

Bahkan, Haposan melontarkan pernyataan mengejutkan sebagai bentuk frustrasi. "Saya siap menabrak orang jika hukumannya cuma setahun enam bulan," ujarnya, menggambarkan betapa rendahnya tuntutan itu di matanya. Tuntutan ini dinilai terlalu ringan, mengingat Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengancam pidana maksimal enam tahun penjara.

JPU berpendapat bahwa Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian. Kelalaian ini mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia. Namun, pertimbangan jaksa yang menyebut usia lanjut terdakwa dan korban, serta luka mendalam keluarga, justru tidak berujung pada tuntutan yang lebih berat.

Kronologi Tragis: Kakek S Tewas Usai Ditabrak

Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat, 9 Mei lalu, di Perumahan Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kakek S (82) yang sedang berolahraga pagi menjadi korban tabrak lari yang dilakukan oleh Ivon Setia Anggara. Kecelakaan itu berakibat fatal, Kakek S mengalami luka parah dan meninggal dunia beberapa hari kemudian di rumah sakit.

Detik-detik Kejadian dan Sikap Pelaku

Kakek S, yang rutin berjalan pagi di komplek perumahan, tiba-tiba ditabrak mobil putih dari belakang. Mobil tersebut dikemudikan oleh Ivon Setia Anggara. Ironisnya, setelah menabrak, mobil sempat berhenti sejenak sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan dan kabur dari lokasi kejadian.

"Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah," ungkap Haposan, anak korban. Kejadian mengerikan ini terekam jelas oleh sejumlah kamera pengintai (CCTV) di kawasan tersebut. Rekaman inilah yang menjadi bukti kunci untuk melacak pelaku.

Setelah melihat rekaman CCTV, petugas keamanan dan keluarga korban berhasil menemukan mobil pelaku. Mobil itu terparkir rapi di sebuah ruko yang tak jauh dari lokasi kejadian. Saat ditanya petugas, pelaku Ivon Setia Anggara awalnya berkelit.

Ia mengaku hanya menabrak tiang, menunjukkan kurangnya itikad baik dan kejujuran. "Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan," kata Haposan. Sikap pelaku yang tidak kooperatif ini menambah daftar panjang kekecewaan keluarga.

Perjuangan Korban di Rumah Sakit

Kakek S dilarikan ke ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) dengan kondisi luka parah. Ia berjuang melawan maut selama beberapa hari setelah insiden tersebut. Namun, takdir berkata lain, Kakek S akhirnya menghembuskan napas terakhirnya akibat pendarahan hebat.

"Ayah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat," ujar Haposan dengan suara pilu. Keluarga meyakini, jika terdakwa mau membantu dan tidak berbelit-belit sejak awal, nyawa ayah mereka mungkin masih bisa tertolong.

Kekecewaan Keluarga: Menuntut Keadilan Lebih

Sejak awal kejadian, keluarga korban merasa tidak ada itikad baik sama sekali dari terdakwa Ivon Setia Anggara. Ketiadaan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga yang kehilangan orang tua mereka menjadi salah satu poin keberatan. Ini menjadi pertimbangan jaksa, namun tidak tercermin dalam beratnya tuntutan.

Mengapa Tuntutan Dinilai Terlalu Rendah?

Tuntutan 1,5 tahun penjara dianggap sangat ringan, terutama jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan. Kehilangan seorang ayah dan kakek secara tragis adalah pukulan telak bagi keluarga. Mereka berharap hukum dapat memberikan efek jera yang setimpal.

Keluarga korban berulang kali menyuarakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka merasa bahwa tuntutan yang rendah ini tidak mencerminkan keadilan. "Kami berharap hukum itu harus ada dan pelakunya harus dihukum yang seberat-beratnya, karena orang ini meskipun perempuan tapi tidak punya hati," tegas Haposan.

Status Tahanan Kota yang Dipertanyakan

Kekecewaan keluarga juga diperparah dengan status terdakwa yang sempat menjadi tahanan kota. Saat kasus ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, pelaku tabrak lari ini tidak ditahan di penjara. Pelaku mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di benak keluarga dan publik. Bagaimana mungkin seorang pelaku tabrak lari yang menyebabkan kematian bisa mendapatkan status tahanan kota? Keluarga korban bahkan sempat menyurati Kepala PN Jakut dan hakim untuk meminta terdakwa ditahan.

Harapan Keluarga dan Langkah Selanjutnya

Meskipun tuntutan jaksa jauh dari harapan, keluarga korban tetap berharap keadilan dapat ditegakkan. Mereka menantikan putusan hakim yang lebih bijaksana dan adil. Proses hukum masih akan berlanjut ke tahap pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Sidang lanjutan kasus tabrak lari ini dijadwalkan akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keluarga korban dan publik akan terus memantau jalannya persidangan, berharap agar keadilan sejati dapat dirasakan oleh Kakek S dan keluarganya. Kasus ini menjadi sorotan, mengingatkan pentingnya tanggung jawab di jalan raya dan penegakan hukum yang tegas.

banner 325x300