Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor melayangkan desakan keras kepada Polda Metro Jaya. Mereka meminta agar aparat kepolisian segera menangkap para pelaku pengeroyokan brutal terhadap anggota Banser bernama Rida. Insiden memilukan ini terjadi usai Rida mengikuti pengajian di Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi fakta hukum yang kuat terkait peristiwa penganiayaan tersebut. Bahkan, korban sendiri, Rida, mengetahui dengan jelas siapa saja orang yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap dirinya. Ini menjadi modal penting bagi kepolisian untuk segera bertindak.
Kronologi Pengeroyokan yang Mengerikan
Rida, seorang anggota Banser, kini terbaring lemah di RSUD Kota Tangerang. Ia menderita luka parah di sekujur tubuhnya, bukan hanya memar dan lebam, melainkan juga cedera yang memerlukan perawatan intensif. Pengeroyokan brutal ini meninggalkan jejak fisik yang mendalam, sekaligus trauma psikologis yang mungkin tak kalah berat.
Video pengeroyokan yang menimpa Rida tak butuh waktu lama untuk menyebar luas di media sosial. Cuplikan kekerasan yang terekam itu sontak memicu gelombang kemarahan dan kecaman dari berbagai pihak. Viralnya video ini juga menjadi bukti konkret yang seharusnya mempermudah aparat dalam melacak dan mengidentifikasi para pelaku.
Ultimatum Keras untuk Polda Metro Jaya
Dendy Zuhairil Finsa menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secepatnya dan tanpa pandang bulu. Pihaknya mendesak Polda Metro Jaya untuk tidak menunda-nunda lagi penangkapan para pelaku pengeroyokan keji tersebut. Kecepatan tindakan polisi akan menjadi tolok ukur profesionalisme mereka.
"Kami meminta agar dalam 1×24 jam Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya dapat menangkap dan menahan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tanpa pandang bulu," ujar Dendy dengan nada tegas. Ultimatum ini menunjukkan keseriusan LBH GP Ansor dalam mengawal kasus ini hingga tuntas, serta menuntut keadilan bagi korban.
Kekecewaan Terhadap Kinerja Polisi
LBH GP Ansor secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap sikap kepolisian yang terkesan lamban dalam memproses kasus ini. Padahal, menurut Dendy, bukti-bukti di lapangan sudah sangat jelas dan terang benderang. Kelambanan ini menimbulkan pertanyaan besar di benak publik dan keluarga korban.
Dendy berharap agar polisi dapat bersikap profesional dan menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum. Mereka harus bertindak tanpa pandang bulu, menjerat para pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dipertaruhkan dalam kasus ini.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Para pelaku pengeroyokan ini dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. Ancaman hukuman untuk pasal ini tidak main-main.
"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun, pelaku dapat langsung ditahan," ungkap Dendy. Ini berarti, jika terbukti bersalah, para pelaku tidak hanya akan mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama, tetapi juga bisa langsung ditahan sejak awal proses hukum.
Pentingnya Menjaga Kondusifitas dan Menyerahkan ke Jalur Hukum
Meskipun emosi memuncak dan rasa keadilan terusik, LBH GP Ansor juga mengimbau seluruh kader Ansor dan Banser untuk menahan diri. Mereka diminta untuk tidak melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum. Kasus pengeroyokan ini harus diserahkan sepenuhnya ke ranah hukum.
"Atas perintah Ketua Umum GP Ansor, Kami menyampaikan imbauan kepada Kader Ansor Banser untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh hukum yang berlaku, kawal proses hukum yang berlaku dan tunggu instruksi selanjutnya dari Ketua Umum," tambah Dendy. Imbauan ini sangat krusial untuk menjaga kondusifitas dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Menanti Tindakan Tegas dari Aparat
Kasus pengeroyokan anggota Banser ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya di kalangan internal GP Ansor, tetapi juga publik luas. Semua mata kini tertuju pada Polda Metro Jaya, menantikan respons cepat dan tegas. Penangkapan para pelaku secepatnya diharapkan dapat mengembalikan rasa keadilan bagi korban Rida dan keluarganya.
Lebih dari itu, tindakan cepat dari kepolisian juga akan menjadi pesan kuat bahwa kekerasan tidak akan ditoleransi di negara hukum ini. Ini juga akan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, serta menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia. Publik berharap keadilan segera ditegakkan tanpa kompromi.


















