Tragedi mengerikan yang mengguncang Cakung, Jakarta Timur, kini semakin terkuak dengan fakta-fakta yang mengejutkan publik. MA (29), pria yang tega membakar rumah kontrakan sekaligus istrinya sendiri hingga tewas, ternyata kedapatan sedang mengonsumsi narkoba saat ditangkap polisi. Penemuan ini menambah daftar kelam di balik kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut tersebut.
Polres Metro Jakarta Timur, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, mengungkapkan detail penangkapan yang mencengangkan. Saat petugas hendak meringkus MA, ia ditemukan tengah berada di kamar mandi dan asyik mengonsumsi narkotika. Sebuah ironi pahit, di tengah kekejaman yang baru saja ia lakukan, pelaku justru ditemukan dalam kondisi tak sadar sepenuhnya akibat pengaruh barang haram.
"Betul, pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sedang mengonsumsi narkotika di kamar mandi," jelas Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, di Jakarta Timur. Penemuan ini segera dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba untuk pendalaman lebih lanjut, karena kasus narkotika akan ditangani secara terpisah namun tetap terkait.
Kronologi Penangkapan dan Fakta Narkoba
Penangkapan MA terjadi pada Sabtu, 20 September, sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah melakukan aksi keji membakar istrinya, SNC (31), dan menganiaya mertuanya, M (50), MA tidak menunjukkan sedikit pun rasa penyesalan atau niat untuk memberikan pertolongan. Sebaliknya, ia memilih untuk melarikan diri dan bersembunyi.
"Alih-alih memberikan pertolongan, tersangka ini malah melarikan diri di sekitar semak-semak di sekitar tempat kejadian," tambah Sri. Pelarian singkat MA berakhir berkat kerja sama tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Cakung, yang berhasil mengamankan tersangka. Penemuan narkotika saat penangkapan ini tentu saja menjadi titik terang baru yang mungkin menjelaskan sebagian dari perilaku irasional dan brutal MA.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami dua aspek utama: tindak pidana pembunuhan berencana dan dugaan penyalahgunaan narkotika. Koordinasi intensif dengan Satuan Reserse Narkoba dilakukan untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi, mengingat sifat kasus yang kompleks dan berlapis.
Motif di Balik Api Membara
Yang lebih membuat geleng-geleng kepala adalah motif di balik tindakan keji MA. Pria berusia 29 tahun itu tega membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas hanya karena kesal sang istri tidak merespons permintaannya untuk membuatkan mi instan. Sebuah alasan yang begitu sepele, namun berujung pada hilangnya nyawa dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Emosi MA langsung memuncak, memicu cekcok hebat antara pasangan suami istri tersebut. Dalam ketakutan, korban SNC berusaha melarikan diri ke kamar ibunya, M (50), yang juga turut menjadi korban penganiayaan brutal MA. Namun, pelarian SNC tidak berhasil menghentikan amarah suaminya.
Dengan gelap mata, MA mengambil cairan tiner dalam botol plastik. Tanpa ragu, ia menyiramkan cairan mudah terbakar itu ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya. "Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka rambut berikut dada dan leher badan korban. Lalu tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban," jelas Sri, menggambarkan detik-detik mengerikan tersebut.
Dampak Tragis dan Kondisi Korban
Akibat tindakan biadab tersebut, SNC mengalami luka bakar serius di wajah dan sekujur tubuhnya. Ia segera dilarikan ke rumah sakit di kawasan Pondok Kopi untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, takdir berkata lain. Setelah berjuang melawan luka-lukanya, SNC dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 21 September, pukul 07.30 WIB.
Sementara itu, ibu korban, M (50), juga tidak luput dari kekejaman MA. Ia dianiaya hingga wajahnya lebam, mata bengkak, dan sekujur tubuhnya terasa sakit akibat diinjak dan dipukul oleh menantunya sendiri. Hingga kini, M masih harus menjalani perawatan di rumah sakit yang sama, menanggung trauma fisik dan mental yang mendalam.
Jenazah SNC telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi, sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. Tragedi ini menjadi pengingat pahit akan bahaya KDRT yang bisa merenggut nyawa dan menghancurkan sebuah keluarga.
Jerat Hukum Berlapis Menanti Pelaku
Atas perbuatannya yang keji, MA dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan tindak pidana yang dilakukannya. Ia akan menghadapi Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Selain itu, MA juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebuah pasal yang membawa ancaman hukuman paling berat. Tak hanya itu, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat atau kematian juga akan disangkakan kepadanya.
Ancaman hukuman yang menanti MA sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Ini menunjukkan bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang merenggut nyawa, apalagi dengan motif yang begitu tidak masuk akal. Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap persidangan.
Refleksi Tragedi: Bahaya KDRT dan Narkoba
Kasus MA bukan hanya sekadar berita kriminal biasa, melainkan cerminan dari masalah sosial yang lebih besar: kekerasan dalam rumah tangga dan penyalahgunaan narkoba. KDRT seringkali dimulai dari hal-hal sepele, namun bisa berujung pada tragedi yang tak terbayangkan, terutama jika dipicu oleh emosi yang tidak terkontrol dan pengaruh zat adiktif.
Penemuan MA yang sedang "teler" narkoba saat ditangkap menggarisbawahi betapa berbahayanya kombinasi antara penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan masalah emosional. Narkoba dapat mengikis akal sehat, memperburuk agresi, dan menghilangkan empati, mengubah seseorang menjadi pelaku kekerasan yang brutal.
Tragedi di Cakung ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Pentingnya kesadaran akan bahaya KDRT, perlunya dukungan bagi korban, dan urgensi penanganan masalah narkoba di masyarakat adalah hal-hal yang tidak bisa lagi diabaikan. Semoga keadilan segera ditegakkan untuk SNC dan keluarganya, serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kekerasan.


















