banner 728x250

Leony Syok Pajak Warisan Rumah Orang Tua Puluhan Juta: ‘Cuma Balik Nama, Kok Bayar Lagi?’

leony syok pajak warisan rumah orang tua puluhan juta cuma balik nama kok bayar lagi portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Aktris dan mantan penyanyi cilik, Leony Vitria Hartanti, baru-baru ini mencurahkan isi hatinya terkait beban pajak warisan yang harus ia tanggung setelah mewarisi rumah orang tuanya. Curhatan Leony ini sontak menjadi sorotan publik, menyoroti dilema yang mungkin juga dirasakan banyak ahli waris di Indonesia. Ia mengaku kaget dengan besaran pajak yang mencapai puluhan juta rupiah, padahal yang ia lakukan hanyalah proses balik nama.

Leony Curhat Soal Pajak Warisan yang Bikin Pusing Tujuh Keliling

banner 325x300

Dalam sebuah acara televisi, Leony mengungkapkan alasannya membagikan keluh kesahnya di media sosial. Ia merasa ada yang "tidak masuk di logika" terkait pengenaan pajak warisan ini. "Ya sebagai warga nih kan ingin curhat begitu," kata Leony, menjelaskan bahwa ini adalah bentuk ekspresi keresahan yang wajar.

Meski hatinya bergejolak dan logikanya terusik, Leony menegaskan bahwa sebagai warga negara yang patuh, ia akan tetap menunaikan kewajibannya membayar pajak warisan tersebut. "Ya bayar mah tetap bayar, namanya juga warga negara bisa apalah kita ya. Kerjanya bayar pajak," ujarnya pasrah, menggambarkan dilema antara kewajiban dan rasa keadilan.

Proses Ribet, dari Akta Waris Sampai BPHTB yang Menguras Tenaga

Leony menjelaskan bahwa proses pengurusan warisan ini jauh dari kata mudah. Ia masih dalam tahap mengurus akta waris, yang menurutnya saja sudah sangat rumit dan memakan waktu. "Ngurus akta waris saja ribet lho. Belum BPHTB [Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan] nih, baru akta waris," paparnya, menunjukkan betapa panjangnya birokrasi yang harus ia lalui.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB waris adalah pajak yang dikenakan kepada ahli waris sehubungan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris kepada ahli warisnya. Pajak ini didasarkan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21/1997 tentang BPHTB, yang kini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Leony merasa bingung, mengapa sebuah properti yang sudah dikenakan pajak sejak awal pembelian, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar setiap tahunnya, kini harus dikenakan pajak lagi hanya karena balik nama. "Gue cuma mikir pakai logika gue saja. Rumah itu ibaratnya dari beli sudah kena pajak, PBB setiap tahun sudah bayar," keluhnya.

Puluhan Juta Hanya untuk Balik Nama? Leony Merasa Tidak Adil

Yang membuat Leony semakin merasa tidak adil adalah besaran pajak yang harus ia bayar. "Sedangkan ini kan cuma balik nama dari nama Papa ke aku, which is masih dari KK yang sama, turunan yang sama. Aku harus bayar 2,5 persen dari bayar BPHTB itu, 2,5 persen dari nilai rumah itu," jelasnya, mengacu pada nilai rumah yang tidak sedikit.

Perhitungan 2,5 persen ini berlaku di Tangerang Selatan, tempat rumah orang tuanya berada, yang ternyata sudah mendapatkan diskon 50 persen. Artinya, di daerah lain, BPHTB waris bisa mencapai 5 persen dari nilai rumah, jumlah yang tentu akan jauh lebih besar lagi. Angka ini, menurut Leony, bisa mencapai puluhan juta rupiah, sebuah nominal yang tidak kecil hanya untuk proses administrasi.

Ia juga menambahkan bahwa dalam urusan ini, tidak ada transaksi jual beli sama sekali. Ini murni peralihan hak karena warisan. "Hanya mengubah nama gitu. Karena, di kepala gue itu cuma ya paling kita urus biaya birokrasi. Karena kan ibaratnya, di kepala gue nih, ya sudah cuma sertifikatnya diganti, mereka ketik baru atas nama gue," kata Leony, menggambarkan ekspektasinya yang ternyata jauh berbeda dengan realitas.

Penjelasan Pemerintah: BPHTB Adalah Pajak Daerah, Bukan Pajak Pusat

Menanggapi keluhan masyarakat dan Leony, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, memberikan penjelasan. Rosmauli menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan pergantian nama pemilik tanah/bangunan karena warisan merupakan objek pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

Penting untuk dipahami, BPHTB ini dikelola oleh Pemerintah Daerah setempat, bukan Pemerintah Pusat. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Jadi, meskipun Leony merasa keberatan, dasar hukum pengenaan pajak ini sudah jelas diatur.

Ada Potensi Pembebasan PPh Final, Tapi Bukan untuk BPHTB

Meski demikian, ada kabar baik terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final. Rosmauli menjelaskan bahwa pewaris wajib pajak yang keberatan dapat mengajukan permohonan tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris.

"Namun rumah atau tanah warisan dapat diberikan pembebasan PPh Final tersebut apabila ahli waris memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan atas waris sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023," kata Rosmauli. Ini berarti, ada kemungkinan pembebasan PPh Final, tetapi perlu diingat bahwa ini berbeda dengan BPHTB yang menjadi keluhan utama Leony.

Dilema Pajak Warisan: Antara Kewajiban dan Logika Keadilan

Kasus Leony ini membuka diskusi lebih luas mengenai pajak warisan di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah memiliki dasar hukum dan kebutuhan untuk mengumpulkan pendapatan negara dan daerah. Di sisi lain, masyarakat seperti Leony merasa terbebani dan mempertanyakan logika di balik pengenaan pajak berulang kali untuk aset yang sama, apalagi hanya karena peralihan hak dalam keluarga inti.

Pada akhirnya, Leony menyadari bahwa sebagai warga negara, ia tidak bisa berbuat banyak selain mengikuti aturan yang berlaku. "Jadi kan kayak, kita bisa apa sih begitu, kita kan tetap harus bayar namanya sudah aturannya begitu," tutupnya dengan nada pasrah. Kisah Leony ini menjadi cerminan bahwa sistem perpajakan, meskipun memiliki landasan hukum yang kuat, seringkali menimbulkan pertanyaan dan keresahan di hati masyarakat yang menjalaninya.

banner 325x300