banner 728x250

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara: Mengapa Hakim Tak Beri Rehabilitasi?

fariz rm divonis 10 bulan penjara mengapa hakim tak beri rehabilitasi portal berita terbaru
banner 120x600
banner 468x60

Musisi legendaris Fariz RM kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia divonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebuah putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9). Vonis ini menambah panjang daftar catatan kelam sang maestro musik Indonesia dengan barang haram.

Selain hukuman kurungan, Hakim Lusiana Amping juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta kepada Fariz RM. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, musisi berusia 65 tahun itu harus menjalani hukuman tambahan dua bulan penjara. Ini adalah konsekuensi serius yang harus ditanggungnya.

banner 325x300

Vonis Hakim: Penjara dan Denda Fantastis

Putusan hakim ini menjadi sorotan publik, terutama karena Fariz RM dikenal sebagai salah satu ikon musik Tanah Air. "Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta," tegas Hakim Lusiana Amping dalam persidangan. Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu, bahkan bagi seorang seniman besar sekalipun.

Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan vonis Fariz RM. Salah satunya adalah fakta bahwa ia sudah berulang kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Selain itu, Fariz juga dinilai tidak menjalankan program pemerintah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, sebuah poin penting yang menjadi perhatian serius hakim.

Di sisi lain, ada juga pertimbangan yang meringankan vonis. Fariz RM disebut berkelakuan baik selama proses persidangan berlangsung. Namun, hal yang cukup mengejutkan adalah hakim tidak memberikan rehabilitasi kepada penyanyi yang terkenal dengan lagu "Sakura" itu, meskipun ia adalah seorang pecandu.

Bukan Kali Pertama: Riwayat Fariz RM dengan Narkoba

Kasus kali ini bukanlah yang pertama bagi Fariz RM. Ini adalah kali keempat ia tersandung kasus narkoba, sebuah fakta yang tentu saja memprihatinkan banyak pihak. Sebelumnya, Fariz pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2008, 2014, dan 2018.

Rentetan kasus ini menunjukkan betapa sulitnya bagi Fariz RM untuk lepas dari jerat narkoba. Setiap kali ia mencoba bangkit, godaan barang haram itu kembali menghampirinya. Ini menjadi ironi bagi seorang musisi yang karyanya telah menginspirasi banyak orang.

Kisah Fariz RM ini menjadi cerminan pahit bahwa adiksi narkoba adalah perjuangan seumur hidup. Meskipun ia adalah figur publik dengan segala fasilitas, tantangan untuk pulih sepenuhnya tetaplah berat. Publik pun bertanya-tanya, apakah ada harapan untuk Fariz RM bisa benar-benar bersih?

Perbedaan Mencolok: Tuntutan Jaksa vs. Putusan Hakim

Yang menarik dari kasus ini adalah perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan putusan hakim. Sebelumnya, JPU menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan vonis 10 bulan yang akhirnya dijatuhkan hakim.

Tuntutan jaksa didasarkan pada pelanggaran Fariz RM terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Jaksa melihat riwayat Fariz yang berulang kali terjerat kasus serupa sebagai faktor pemberat yang signifikan. Mereka ingin memberikan efek jera yang kuat.

Namun, hakim memiliki pertimbangan yang berbeda. Meskipun mengakui faktor pemberat, hakim juga mempertimbangkan aspek lain yang mungkin tidak sepenuhnya menjadi fokus jaksa. Ini menunjukkan adanya diskresi hakim dalam menilai setiap kasus secara komprehensif, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Kronologi Penangkapan: Dari Bandung Hingga Meja Hijau

Perkara ini bermula ketika polisi melakukan penangkapan terhadap Fariz RM di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan itu terjadi pada 18 Februari 2024, setelah polisi mengembangkan informasi dari terdakwa lainnya, ADK.

Berdasarkan keterangan ADK, Fariz RM memesan barang haram tersebut kepadanya. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Ini menunjukkan jaringan peredaran narkoba yang kerap melibatkan berbagai pihak.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu dari tangan Fariz RM. Bukti-bukti ini kemudian menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap sang musisi. Ia disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika golongan satu. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini tidak main-main, yaitu mulai dari lima hingga 20 tahun penjara. Mengingat ancaman hukuman yang berat, vonis 10 bulan penjara bagi Fariz RM bisa dibilang relatif ringan, meskipun ia harus membayar denda yang cukup besar.

Pelajaran dari Kasus Fariz RM

Kasus Fariz RM ini sekali lagi menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba. Tidak peduli status sosial atau profesi seseorang, jerat narkoba bisa menghancurkan segalanya. Ini juga menyoroti tantangan besar dalam penanganan adiksi, terutama bagi mereka yang sudah berulang kali terjerat.

Keputusan hakim untuk tidak memberikan rehabilitasi juga memunculkan pertanyaan. Apakah ini berarti Fariz RM dianggap tidak kooperatif dalam proses rehabilitasi sebelumnya, atau ada pertimbangan lain yang membuat hakim yakin bahwa hukuman penjara lebih tepat? Ini menjadi diskusi penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

Semoga kasus Fariz RM ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi banyak orang. Bahwa jalan keluar dari adiksi narkoba memang tidak mudah, namun bukan berarti tidak ada harapan. Dukungan dari lingkungan, keluarga, dan kemauan kuat dari diri sendiri adalah kunci utama untuk bisa bangkit dan memulai hidup baru yang lebih baik.

banner 325x300